|
Bali
Pencuri Jalak Bali Dihukum Penjara
Rabu, 13 Oktober 2004 | 15:21 WIB
TEMPO Interaktif, Singaraja: Dua pencuri jalak Bali (Leucopsar rothschildi) di Taman Nasional Bali Barat (TNBB), I Komang Astika, 32 tahun dan Ketut Merta, 43 tahun, divonis Pengadilan Negeri (PN) Singaraja masing-masing tiga dan dua tahun penjara. Majelis hakim yang diketuai AA Ngurah Adyatmika juga mengenakan denda Rp 5 juta dan Rp 2 juta, Rabu (13/10).
Majelis hakim menjerat tindakan terdakwa dengan UU No.
5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam
Hayati dan Ekosistemnya.
Komang Astika adalah petugas TNBB yang khusus ditempatkan di pusat penangkaran jalak Bali di kawasan Tegal Bunder.
Komang dan Merta tergiur mencuri jalak bali di pusat
penangkaran karena ada yang memesan. Pada pertengahan Juli 2004, mereka mencuri empat ekor jalak Bali untuk dijual dengan harga Rp 20 juta per ekor. Namun hal itu ternyata jebakan semata. Sebab calon pembelinya adalah polisi-polisi yang menyamar.
Kedua terdakwa menyatakan menerima hukuman hakim.
Sementara itu, kasus pencurian jalak Bali dalam jumlah
yang lebih besar hingga kini belum berhasil diungkap
polisi. Pencuriannya terjadi pada 29 Januari 2004 lalu. Sebanyak 15 ekor jalak Bali dicuri.
Di pusat penangkaran jalak Bali TNBB, semula dipelihara
72 ekor dan kini tinggal 50-an ekor saja. Sedangkan di habitat aslinya, jumlahnya lebih sedikit, yaitu sekitar 12 pasang jalak Bali saja.
Made Mustika - Tempo
INDEKS BERITA LAINNYA :
|