Search  
 
| Advance search | Registration | About us | Careers
  Home  
  Budaya  
  Digital  
  Ekonomi  
  Internasional  
  Iptek  
  Jakarta  
  Nasional  
  Nusa  
Olahraga  
  Majalah  
  Koran  
  Pusat Data  
  Tempophoto  
  Indikator  
English
Apa Itu RSS?
   

Bali

Pencuri Jalak Bali Dihukum Penjara
Rabu, 13 Oktober 2004 | 15:21 WIB

TEMPO Interaktif, Singaraja: Dua pencuri jalak Bali (Leucopsar rothschildi) di Taman Nasional Bali Barat (TNBB), I Komang Astika, 32 tahun dan Ketut Merta, 43 tahun, divonis Pengadilan Negeri (PN) Singaraja masing-masing tiga dan dua tahun penjara. Majelis hakim yang diketuai AA Ngurah Adyatmika juga mengenakan denda Rp 5 juta dan Rp 2 juta, Rabu (13/10).

Majelis hakim menjerat tindakan terdakwa dengan UU No.
5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam
Hayati dan Ekosistemnya.

Komang Astika adalah petugas TNBB yang khusus ditempatkan di pusat penangkaran jalak Bali di kawasan Tegal Bunder.

Komang dan Merta tergiur mencuri jalak bali di pusat
penangkaran karena ada yang memesan. Pada pertengahan Juli 2004, mereka mencuri empat ekor jalak Bali untuk dijual dengan harga Rp 20 juta per ekor. Namun hal itu ternyata jebakan semata. Sebab calon pembelinya adalah polisi-polisi yang menyamar.

Kedua terdakwa menyatakan menerima hukuman hakim.

Sementara itu, kasus pencurian jalak Bali dalam jumlah
yang lebih besar hingga kini belum berhasil diungkap
polisi. Pencuriannya terjadi pada 29 Januari 2004 lalu. Sebanyak 15 ekor jalak Bali dicuri.

Di pusat penangkaran jalak Bali TNBB, semula dipelihara
72 ekor dan kini tinggal 50-an ekor saja. Sedangkan di habitat aslinya, jumlahnya lebih sedikit, yaitu sekitar 12 pasang jalak Bali saja.

Made Mustika - Tempo

INDEKS BERITA LAINNYA :
 

 

 

dibuat oleh Radja:danendro
 
Berita Terkait

Ungko dan Siamang di Taman Nasional Kerinci Terancam Kritis
Habitat Babirusa di Gorontalo Terancam
Burung Kakatua Jambul Kuning Terancam Punah
BKSDA Sulawesi Selatan Evakuasi 16 Satwa Langka
Thailand Diminta Kembalikan Orang Utan Indonesia
Wilayah Taman Nasional Bromo Tenger Semeru Terbakar Lagi
Pemerintah Thailand Diminta Mengembalikan Orangutan ke Indonesia
ProFauna Tolak Rencana Pemerintah Kota Malang
Polisi Tunggu Laporan Pro Fauna
Hakim Putuskan Ladia Galaska Jalan Terus
> selengkapnya...


Referensi

PP RI No. 82 Tahun 2000 Tentang Karantina Hewan

Website

Situs INFORM


Komentar Anda
-
Kirim


Berita Terakhir

Pengunjung Diskotek Tewas Overdosis
Spears Gagal Memukau
Pandangan Pertama Chrome
Ibu-ibu Unjuk Rasa di Kantor MA
Ekspesi Marwoto Ditolak

<< October,2004>>
MSnSl RK JS
     01 02
03 04 05 06 07 08 09
10 11 12 13 14 15 16
17 18 19 20 21 22 23
24 25 26 27 28 29 30
31




 

 
buatan danendro English | Japanese | Registrasi | Help | About us
  copyright TEMPO 2003

Kembali ke atas
Home | Budaya | Digital | Ekonomi |Internasional |Iptek |Jakarta | Nasional | Nusa| Olahraga | Indikator
Majalah | Koran Tempo | Pusat Data