|
Bali
KPU Buleleng Dituntut Rp 1,4 Miliar
Rabu, 06 Oktober 2004 | 13:51 WIB
TEMPO Interaktif, Singaraja: Komisi Pemilihan Umum (KPU) Buleleng, Bali, kini tengah menghadapi masalah tuntutan hukum. KPU Buleleng bersama-sama KPU Bali dan KPU Pusat dituntut perdata di Pengadilan Negeri (PN) Singaraja oleh Made Sudana, caleg terpilih dari Partai Penegak Demokrasi Indonesia (PPDI) yang kemudian gagal dilantik sebagai anggota DPRD Buleleng periode 2004-2009.
Melalui kuasa hukumnya, Sudana menuntut KPU Buleleng
agar memberikan ganti rugi kepada dirinya secara
material dan immaterial sebesar Rp 1.4 miliar.
Tuntutan itu diajukan karena Sudana merasa dirugikan
oleh sikap KPU Buleleng yang menganulir keanggptaannya
di DPRD Buleleng hasil pemilu legislative 5 April
lalu.
KPU Buleleng pada awal Agustus 2004 mencoret nama
Made Sudana sebagai salah satu anggota DPRD Buleleng
terpilih. Sehingga pada saat pelantikan dan pengucapan
sumpah anggota DPRD Buleleng tanggal 16 Agustus lalu,
nama Sudana tidak termasuk di dalamnya. Ia digantikan
oleh caleg nomor urut dua dari daerah pemilihan
Kecamatan Gerokgak atas nama Gede Suyasa. "Saya
menuntut persoalan ini ke pengadilan karena KPU
bertindak sewenang-wenang," tutur Sudana ketika
ditemui di Singaraja, Rabu (6/10).
Made Mustika - Tempo
INDEKS BERITA LAINNYA :
|