|
Bali
Raja Denpasar Dihukum Satu Tahun Penjara
Kamis, 23 September 2004 | 15:48 WIB
TEMPO Interaktif, Denpasar: Jerit tangis terdengar di ruang sidang utama Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, Kamis (23/9), setelah Ketua Majelis Hakim, Arif B Supratman menyatakan, Anak Agung Ngurah Manik Parasara, 58 tahun, bersalah karena melakukan pembunuhan dan dijatuhi hukuman satu tahun penjara.
Terdakwa yang dikenal sebagai Tjokorda Pamecutan dan masih menjadi Raja di Puri Pamecutan Denpasar, tampak tenang. Setelah hakim meninggalkan ruang sidang, ia pun bergegas menyalami tim pengacaranya. "Saya terima ini dengan rasa syukur, karena persidangan sudah selesai. Soal proses hukum selanjutnya, saya serahkan kepada pengacara," katanya yang mengenakan pakaian adat Bali dengan setelan hitam-
hitam. Mengenai posisinya sebagai raja, ia menyerahkan sepenuhnya kepada keluarga besar Pamecutan.
Peristiwa pembunuhan yang menggemparkan kota Denpasar, itu terjadi pada Selasa, 11 oktober 2003. Peristiwa bermula dari adanya pertemuan antara Tjok Pemecutan yang didampingi anaknya, A.A. Dharmanegara Putra, 27 tahun, dengan sejumlah saudara tirinya, yakni A.A. Ngurah Paraswanta, A.A. Parmadi, A.A. Purwa, A.A. Parama Suwarna, A.A. Paraswanta dan A.A. Ngurah Putu Prana. Pertemuan membicarakan adanya pembangunan tembok pembatas di dalam Istana Pemecutan yang terletak di Jalan Thamrin, Denpasar.
Kemudian, terjadi kesalahpahaman antara Dharmanegara dengan Putu Prana sehingga terjadi perkelahian. Tak terima anaknya dikeroyok, Tjok Pemecutan mengambil pedang dan terlibat dalam perkelahian itu. Sempat terjadi pergumulan antara mantan Ketua DPRD Bali itu dengan Putu Prana. Keduanya terjatuh ke dalam kolam ikan. Tjokorda berada di posisi bawah dan akhirnya menusukkan pedang ke bagian perut. Korban meninggal dalam perjalanan ke Rumah Sakit Sanglah Denpasar, sementara Tjok Pemecutan langsung
menyerahkan diri ke polisi.
Dalam persidangan, Jaksa Putu Suparta Jaya menjerat Tjok Pamecutan dengan dakwaan primer pasal 338 KUHP mengenai pembunuhan yang disengaja, dakwaan subsider pasal 354 KUHP mengenai pembunuhan yang tak disengaja dan dakwaan lebih subsider pasal 351 ayat 3 tentang penganiayaan berat yang menyebabkan pembunuhan. Tapi, hakim menyatakan, terdakwa hanya terbukti bersalah pada dakwaan subsider.
Pertimbangan yang memberatkan adalah perbuatan terdakwa sudah menghilangkan nyawa seseorang, sementara meringankan, terdakwa pernah melaksanakan tugas negara dengan menjadi anggota MPR, santun dalam persidangan, belum pernah dihukum dan sebagai raja adalah orang yang dituakan. Hakim justru menilai, sikap korban yang tidak cukup santun merupakan pemicu kejadian itu.
Walau demikian, pengacara terdakwa, I Nyoman Sudiantara tetap merasa tidak puas dengan keputusan hakim itu. Sebab, pembunuhan itu terjadi saat kliennya membela diri. "Hanya ada satu saksi dari pihak mereka dan itu sangat tidak kuat," katanya. Menurutnya, putusan hakim lebih karena pertimbangan sosiologis karena adanya sorotan masyarakat terhadap kasus ini. Ia pun menyatakan, akan mengajukan banding apabila terdakwa masih mempercayainya sebagai penasehat hukum.
Puri (Kerajaan-red) Pemecutan yang istananya berada di Jalan Thamrin Denpasar adalah salah-satu puri yang sangat berpengaruh di Bali, khususnya di Denpasar. Tokorda Pemecutan yang berkuasa saat ini adalah keturunan ke-11 dalam dinasti Pemecutan. Di masa orde baru, puri ini dikenal sebagai salah satu pendukung utama Golkar di Bali. Namun, seiring dengan masa reformasi, pengaruhnya dinilai kian meredup.
Rofiqi Hasan - Tempo
INDEKS BERITA LAINNYA :
|