Search  
 
| Advance search | Registration | About us | Careers
  Home  
  Budaya  
  Digital  
  Ekonomi  
  Internasional  
  Iptek  
  Jakarta  
  Nasional  
  Nusa  
Olahraga  
  Majalah  
  Koran  
  Pusat Data  
  Tempophoto  
  Indikator  
English
Apa Itu RSS?
   

Bali

Warga Australia Pengekspor Bahan Ekstasi Ditangkap
Kamis, 23 September 2004 | 15:23 WIB

TEMPO Interaktif, Denpasar:Kepolisian Daerah Bali, Selasa (21/9), menangkap Currall Christopher (37 tahun), Warga Australia pengusaha ekspor-impor seafood, yang hendak mengekspor 54.645 butir pil ephedrine atau bahan baku untuk pembuatan pil ekstasi, di CAS Cargo Denpasar pukul 14.00 WITA. Pil tersebut rencananya akan dikirim ke Darwin, Australia, Rabu (22/9).

Menurut Direktur Narkoba Polda Bali Ajun Komisaris Besar Polisi Bambang Sugiarto, modus penyelundupannya cukup unik dan tergolong baru. "Dia menyimpan ribuan pil ini dalam botol air minum dalam kemasan. Kemudian botol-botol tersebut ditempatkan dalam pot bunga yang dicor semen. Untuk mengelabui petugas, tersangka menanamkan bunga plastik di atas pot yang sudah dicor tersebut," bebernya kepada wartawan di Mapolda Bali, Kamis (23/9).

Dengan teknik seperti itu, sambungnya, bahan baku obat-obatan psikotropika tersebut tidak akan terdeteksi oleh sinar x, maupun anjing pelacak. "Namun kami dapat informasi dari masyarakat bahwa akan ada ekspor bahan kimia dasar untuk pembuatan obat-obatan psikotropika dalam jumlah besar. Kami sudah mengintai tersangka selama seharian penuh, dari pukul 05.00. Kami menangkap dia saat akan mengirimkan barang-barang ini ke Australia. Dia sendiri mengaku barang ini didapat dari Makassar, Sulawesi Selatan," kata Bambang sambil menunjukkan barang bukti.

Di lokasi itu polisi berhasil menyita 6 botol air minum kemasan 660 mililiter, berisi 19.115 butir pil ephedrine, dalam satu pot bunga yang sudah dikemas dalam kotak kayu. Selain itu juga disita 2 botol air minum dalam kemasan yang berukuran sama berisi serbuk ephedrine seberat 1 kilogram, dan 1 botol ephedrine berisi 1.000 butir.

Saat dilangsungkan penangkapan, tersangka mengaku tinggal di Villa Risi kamar 407, Kuta, Bali. Dari pengakuan tersebut, polisi langsung menggiring tersangka ke villa tersebut. Di sana polisi menyita barang bukti 9.500 butir ephedrine yang ditempatkan dalam 3 buah botol air minum kemasan, 25 botol ephedrine yang masing-masing berisi 1.000 butir, kompor, timbangan, dan blender kecil.

Menurut Sugiarto, dari berang bukti yang disita di kamar villa itu, terungkap bahwa tersangka mengemas ephedrine tersebut di dalam kamarnya. "Agar coran semen di pot itu cepat mengering, tersangka memanaskannya dengan kompor kecil. Untuk membuat pil-pil ini jadi serbuk, tersangka menggunakan blender kecil untuk menghaluskan. Jadi dia mengerjakan ini semua di dalam kamarnya," ungkapnya.

Bambang mengaku kalau barang-barang tersebut memang belum jadi narkoba, seperti yang diatur dalam UU Psikotropika. Namun menurut dia, pembelian, penggunaan, serta peredaraannya harus seizin Departemen Kesehatan, untuk keperluan farmasi.

"Dalam kasus ini kami mencurigai, bahwa yang bersangkutan akan menggunakan obat ini bukan untuk keperluan medis. Buktinya, dia bukan dokter atau apoteker. Dia mengaku sebagai pengusaha
ekspor-impor seafood," paparnya.

Atas perbuatan tersangka, polisi menjerat dengan pasal 80 ayat (4) huruf b junto pasal 40 ayat (1), dan pasal 82 ayat (1) huruf d junto 63 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1993 tentang Kesehatan. Ancaman maksimal hukuman yang dikenakan terhadap tersangka 15 tahun. "Sampai saat ini, tersangka masih kami tahan," kata Sugiarto.

Raden Rachmadi - Tempo

INDEKS BERITA LAINNYA :
 

 

 

dibuat oleh Radja:danendro
 
Berita Terkait

Badan Narkotika Razia WNA Kulit Hitam
36 Pemakai Dan Pengedar Narkoba Terjaring Operasi Antik
3 WNI Bawa Sabu-sabu Tertangkap di Filipina
Polisi Ringkus Dua WNA Pembawa 2,34 Kg Heroin
3,9 Persen Pelajar Indonesia Terlibat Narkoba
Kapolri Nobatkan Putri Indonesia sebagai Duta Anti Narkoba
Presiden Canangkan Kampanye Melawan Narkoba
BNN Segera Razia Tempat Hiburan di Jakarta
Ali Imron Dibawa ke Jakarta untuk Pengembangan Penyelidikan
Majelis Hakim Tolak Eksepsi Polo
> selengkapnya...


Referensi

Kronologis Eksekusi Ayodya
Daftar Istilah Narkoba dan HIV/AIDS
UU RI No.22 Thn.1997 Tentang Narkotika
PP RI No.1 Thn.1980 Tentang Ketentuan Penanaman Papaver, Koka, Dan Ganja
Inpres RI No.3 Thn.2002 Tentang Penanggulangan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika , Psikotropika, Prekursor, dan Zat Adiktif Lainnya
> selengkapnya...

Website

Informasi Narkoba
Situs Anti-Narkoba Polda Metro Jaya
Departemen Kesehatan


Komentar Anda
-
Kirim
-
Baca [1]


Berita Terakhir

Berkurang, Kereta Tambahan Lebaran
Gilbert Arenas Terancam Absen Awal Musim
Kamera Kompak Rasa SLR
Muchdi Tiba, Keamanan Lengang
Buka Puasa ala Bos First Media dan Iqbal

<< September,2004>>
MSnSl RK JS
   01 02 03 04
05 06 07 08 09 10 11
12 13 14 15 16 17 18
19 20 21 22 23 24 25
26 27 28 29 30




 

 
buatan danendro English | Japanese | Registrasi | Help | About us
  copyright TEMPO 2003

Kembali ke atas
Home | Budaya | Digital | Ekonomi |Internasional |Iptek |Jakarta | Nasional | Nusa| Olahraga | Indikator
Majalah | Koran Tempo | Pusat Data