|
Denpasar
Polisi Lepas Pendukung Mega Pelaku Aksi Bakar Ban
Rabu, 22 September 2004 | 14:38 WIB
TEMPO Interaktif, Denpasar: Kepolisian Kota Besar Denpasar, Rabu (22/9) pagi, akhirnya melepas dua orang yang mengaku pendukung setia Megawati, yang diduga melakukan aksi bakar ban usai Pemilu Presiden putaran II, Senin (20/9) lalu, di depan Kompleks Perumahan Dalung Permai, Kecamatan Kuta Utara, Kabupaten Badung, Bali. "Mereka berdua kami lepaskan karena ancaman hukuman atas perbuatannya kurang dari lima tahun," ungkap Kepala Satuan Reserse dan Kriminal Poltabes Denpasar Komisaris Polisi Wawan Ridwan kepada Tempo.
Namun dia menegaskan bahwa dua orang tersangka, masing-masing bernama Ivan Xius, 24 tahun, dan Anak Agung Ketut Adi alias Gung Amir, 38 tahun, tetap dikenakan wajib lapor. "Kami hanya bisa menahan selama 1X24
jam untuk keperluan pemeriksaan. Jadi pagi tadi, mereka sudah kami lepas lagi. Mereka tetap kami kenakan wajib lapor untuk mengejar 8 orang tersangka pembakar ban lainnya yang belum tertangkap," sambungnya.
Di tempat terpisah, Kepala Kepolisian Daerah Bali Irjen Polisi Made Mangku Pastika mengatakan bahwa kekecewaan para pendukung Mega yang melakukan aksi bakar ban tersebut hanya dianggap sebagai insiden kecil. "Memang mereka pendukung salah satu calon presiden yang kecewa. Tapi rupanya para pemuda itu sering kali nongkrong di tempat kejadian, dan sering mabuk-mabukan. Jadi kalau melihat kualitas orang-orangnya, mereka ini sering membuat kacau di daerah itu," katanya kepada wartawan di Mapolda Bali.
Pihaknya mengaku beruntung, karena insiden tersebut bisa cepat ditanggulangi, sehingga tidak melebar kemana-mana. Untuk mengantisipasi hal-hal yang tidak diinginkan, pihaknya mengaku sudah melakukan koordinasi
dengan para pimpinan partai politik di Bali pasca Pilpres tahap II ini. "Kami sudah temple mereka. Kalau ada apa-apa, seperti pendukungnya yang kecewa, kita langsung minta tanggung jawab mereka. Namun secara umum,
situasi keamana pasca pilpres kemain, sudah cukup baik," sambungnya.
Menurut keterangan yang diperoleh dari Penyidik Reskrim Poltabes Denpasar, aksi bakar ban oleh beberapa orang yang mengaku pendukung Megawati ini, terjadi pukul 18.30 Wita, Senin (20/9) lalu. Sebanyak 10 orang pemuda saat itu tengah duduk-duduk di posko PDI P, yang terletak di pojok perempatan jalan menuju Perumahan Dalung Permai, Kuta Utara. Namun, baru dua buah ban bekas dibakar, aksi mereka sudah diketahui dua anggota polisi yang kebetulan lewat di tempat kejadian.
Meski hanya dua ban bekar yang dibakar, namun saat itu pihak kepolisian langsung menerjunkan 4 regu Dalmas ke lokasi. Selasa (21/9) pukul 01.00 Wita, akhirnya polisi berhasil menangkap dua dari 10 orang yang diduga
melakukan aksi bakar ban tersebut. "Mereka berdua mengaku kecewa dengan hasil pilpres, dimana Megawati kalah dari SBY," ungkap Wakil Kepala Kepolisian Kota Besar Denpasar Ajun Komisaris Besar Polisi Dewa Made Parsana.
Bersama kedua orang yang diduga sebagai pelaku pembakaran ban tersebut, polisi menyita barang bukti berupa 8 buah ban mobil bekas, 6 botol bir yang sudah kosong, bekas ban yang terbakar, dan setengah jerigen bensin. "Mereka kami tangkap dinihari, saat sedang nongkrong di Jalan Raya Kerobokan, Kuta, Bali," tambahnya.
Raden Rachmadi - Tempo
INDEKS BERITA LAINNYA :
|