|
Bali
Pemeriksaan Mantan Anggota DPRD Buleleng, Berlanjut
Rabu, 15 September 2004 | 12:18 WIB
TEMPO Interaktif, Singaraja: Polisi di Bali terus mengusut dugaan korupsi oleh anggota DPRD Buleleng periode 1999-2004. Meskipun keanggotaan mereka di DPRD Buleleng sudah berakhir sejak 16 Agustus lalu, namun pemeriksaan berjalan terus.
Demikian ditegaskan Kasat Reskrim Polres Buleleng Ajun
Komisaris Polisi Dewa Putu Arta di Singaraja, Rabu
(15/9). "Ya, kami periksa terus," jelas Arta.
Pemeriksaan yang dimulai Selasa (14/9) hingga Jumat
pekan ini (16/9) merupakan pemeriksaan lanjutan. Juli lalu, polisi telah memeriksa sekitar 11 anggota
DPRD Buleleng. Berkasnya pun telah sempat dikirim ke
kejaksaan. Namn oleh Kejaksaan Negeri Singaraja,
berkas itu kemudian dikembalikan lagi untuk disempurnakan.
Polisi akhirnya memanggil 31 anggota DPRD lainnya
sebagai tambahan sesuai petunjuk dari kejaksaan.
Kasus dugaan korupsi itu mencuat setelah DPRD Buleleng
melakukan ziarah suci ke India pada awal Maret 2004.
Ziarah itu dikenal dengan istilah tirtayatra. Karena itu kasus itu sering disebut sebagai tirtayatragate.
Adalah mantan Wakil Ketua DPRD Buleleng Made Sudana
yang ditetapkan polisi sebagai tersangka utama
dalam kasus tirtayatra tersebut. Sebab Made Sudana
bertindak sebagai pengumpul dan pendistribusian uang
anggota Dewan.
Diakui Sudana, tercatat ada 42 anggota Dewan yang ikut
berangkat ke India. Masing-masing anggota memperoleh
uang saku sebesar Rp 25 juta. Melalui kesepakatan, tiap anggota Dewan rela dipotong uang sakunya Rp 2,5 juta. Dari penyisihan itu terkumpul dana Rp 105 juta. Uang Rp 105 juta itu awalnya dianggarkan untuk mengajak Wakil Bupati Buleleng Gede Wardana pergi ke India. Namun Wakil Bupati urung ikut berangkat karena tidak mendapat izin.
Belakangan dana Rp 105 juta itu dibagi-bagikan oleh
Made Sudana kepada sejumlah pejabat di Buleleng.
Mereka yang menerima dana tersebut antara lain empat
pimpinan DPRD yang terdiri dari seorang ketua dan tiga
wakil ketua, Sekretaris Daerah, dan Sekretaris DPRD
Buleleng.
Sudana berdalih, dana itu merupakan dana potongan sukarela teman-temannya serta atas petunjuk langsung Bupati Buleleng Putu Bagiada. Sehingga tindakannya itu diyakini tidak berimplikasi pidana.
Kasat Reskrim Polres Buleleng Dewa Putu Arta ketika
ditanya kapan akan memeriksa Bupati Buleleng untuk
melengkapi pemeriksaan, pihaknya mengaku belum ada
rencana ke arah itu. "Bupati belum perlu diperiksa
karena dalam berkas yang dikembalikan jaksa, tidak
ada petunjuk seperti itu. Kalau nanti jaksa memberi
petunjuk demikian, ya, kita mungkin akan periksa juga,"
ucapnya.
Made Mustika - Tempo News Room
INDEKS BERITA LAINNYA :
|