Search  
 
| Advance search | Registration | About us | Careers
  Home  
  Budaya  
  Digital  
  Ekonomi  
  Internasional  
  Iptek  
  Jakarta  
  Nasional  
  Nusa  
Olahraga  
  Majalah  
  Koran  
  Pusat Data  
  Tempophoto  
  Indikator  
English
Apa Itu RSS?
   

Bali

Polisi Ringkus Dua WNA Pembawa 2,34 Kg Heroin
Senin, 06 September 2004 | 15:40 WIB

TEMPO Interaktif, Denpasar:Kepolisian Kota Besar (Poltabes) Denpasar berhasil meringkus dua orang Negro asal Afrika Selatan, John G. (37 tahun) dan Martin C. (40 tahun), yang membawa 2,34 kilogram narkoba jenis heroin.

"Mereka ditangkap Senin (30/8) lalu di salah satu hotel di Petitenget, Kerobokan, Kabupaten Badung, Bali. Kami baru bisa menginformasikan ke masyarakat saat ini, karena sebelumnya kami harus mengembangkan terlebih dahulu kasus ini," kata Wakil Kepala Poltabes Denpasar Ajun Komisaris Besar Polisi Dewa Parsana kepada wartawan, Senin (6/9).

Bagi jajaran Poltabes Denpasar, modus penyelundupan jenis narkoba golongan I ini sangat tidak biasa. "Biasanya orang asing pembawa narkoba ke Bali selalu menggunakan transportasi udara," ungkapnya.

Parsana mengatakan, tersangka membawa heroin yang disimpan dalam dua buah koper secara estafet lewat darat, dengan menggunakan bus antarkota antarprovinsi. "Rupanya pergerakan barang dengan pergerakan orang berbeda. Jadi, seperti membawa narkoba secara estafet. Sangat mungkin mereka punya jaringan yang kuat untuk mendistribusikan heroin ini. Dan mereka berdua ini, yang kebetulan membawa dari suatu tempat ke Bali," ujarnya.

Modus seperti ini, kata Parsana, cukup efektif mengecoh polisi. Meski pihaknya mengaku sudah mengendus barang bukti ini selama satu bulan lebih, namun bisa saja si pelaku membantah kalau barang itu milik mereka. "Jadi kami harus menangkap pada saat yang tepat, di mana si pelaku tidak bisa lagi mengelak kalau barang itu milik mereka," katanya.

Saat dua Negro berambut cepak ini check in di salah satu hotel, Tim Buru Sergap Narkoba Poltabes Denpasar menangkap mereka.

Dari tangan mereka polisi berhasil menyita barang bukti berupa dua koper besar berwarna biru tua dan hitam, yang berisi 2,34 kilogram heroin yang dibungkus dalam 20 kantong plastik bening, masing-masing seberat 100 gram lebih, dua buah paspor Afrika Selatan atas nama John G. dengan nomor 6705246521083 dan Martin C. dengan nomor 6407262346081.

Pelaku meletakkan heroin-heroin itu dalam kemasan bekas kosmetik merk Extraderm, dus parfum merk Dunhill, dus makanan ringan merk Oreo dan Monde.

Menurut Parsana, nilai barang bukti yang disita itu diperkirakan mencapai Rp 2 miliar lebih. "Karena yang saya tahu, harga heroin di pasaran sekarang antara Rp 600 ribu sampai Rp 1 juta per gramnya," tambah Parsana.

Polisi sendiri mengaku masih mengembangkan kasus ini. Tidak tertutp kemungkinan para pengedar lokal ikut membantu distribusi heroin ini. "Namun kami bisa memastikan dari kasus ini, ternyata Bali bukan sebagai transit, seperti yang sering dilakukan oleh para bandar besar narkoba, tetapi Bali sudah dijadikan target pasar mereka," ungkapnya.

Di wilayah kerja Poltabes Denpasar sendiri, barang bukti narkoba jenis heroin seberat ini merupakan yang terbesar sejak dua tahun terakhir. "Pada tahun 2002 kami berhasil menangkap Alfons Simbolon, yang juga membawa 2 kilogram heroin. Selama Agustus ini, kami juga sudah meringkus satu kelompok besar pengedar narkoba lainnya jenis ganja seberat 1 kilogram dari kelompok Manalu cs dengan tiga orang pelaku," paparnya.

Raden Rachmadi - Tempo News Room

INDEKS BERITA LAINNYA :
 

 

 

dibuat oleh Radja:danendro
 
Berita Terkait

3,9 Persen Pelajar Indonesia Terlibat Narkoba
Kapolri Nobatkan Putri Indonesia sebagai Duta Anti Narkoba
Presiden Canangkan Kampanye Melawan Narkoba
Polri: Ali Imron Akan Disandingkan Dengan Abu Fida
GAM Pase Serang Brimob, 1 Terluka
Anak Panti Asuhan Praperadilankan Kapolri
Setelah Ledakan, Bogor Diancam Bom
BNN Segera Razia Tempat Hiburan di Jakarta
Ali Imron Dibawa ke Jakarta untuk Pengembangan Penyelidikan
45 Mantan Anggota DPRD Banyumas Akan Diperiksa
> selengkapnya...


Referensi

Kronologis Eksekusi Ayodya
Daftar Istilah Narkoba dan HIV/AIDS
UU RI No.22 Thn.1997 Tentang Narkotika
PP RI No.1 Thn.1980 Tentang Ketentuan Penanaman Papaver, Koka, Dan Ganja
Inpres RI No.3 Thn.2002 Tentang Penanggulangan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika , Psikotropika, Prekursor, dan Zat Adiktif Lainnya
> selengkapnya...

Website

Informasi Narkoba
Situs Anti-Narkoba Polda Metro Jaya
Departemen Kesehatan


Komentar Anda
-
Kirim
-
Baca [1]


Berita Terakhir

Berkurang, Kereta Tambahan Lebaran
Gilbert Arenas Terancam Absen Awal Musim
Kamera Kompak Rasa SLR
Muchdi Tiba, Keamanan Lengang
Buka Puasa ala Bos First Media dan Iqbal

<< September,2004>>
MSnSl RK JS
   01 02 03 04
05 06 07 08 09 10 11
12 13 14 15 16 17 18
19 20 21 22 23 24 25
26 27 28 29 30




 

 
buatan danendro English | Japanese | Registrasi | Help | About us
  copyright TEMPO 2003

Kembali ke atas
Home | Budaya | Digital | Ekonomi |Internasional |Iptek |Jakarta | Nasional | Nusa| Olahraga | Indikator
Majalah | Koran Tempo | Pusat Data