|
Denpasar
PHDI Didesak Keluarkan Fatwa Anti Korupsi
Minggu, 05 September 2004 | 14:33 WIB
TEMPO Interaktif, Denpasar: Parisadha Hindu Dharma Indonesia (PHDI) didesak untuk mengeluarkan bhisama (fatwa) mengenai pemberantasan korupsi di Indonesia dan khususnya di Bali. Peran agamawan Hindu dinilai sangat strategis di tengah pesimisme terhadap upaya-upaya tersebut. Desakan itu muncul dalam diskusi "Mencegah Korupsi Kolektif Penyelenggaran Negara Pasca 2004" yang diselenggarakan Bali Corruption Watch (BCW), Minggu (5/9).
"PHDI sebagai lembaga yang memiliki kewenangan mengeluarkan fatwa, mestinya mempertimbangkan hal itu, sebab korupsi sangat merugikan umat," tegas aktivis LSM, I Gusti Ngurah Karyadi. Bhisama PHDI, menurutnya, akan effektif untuk mengurangi perilaku korupsi karena lembaga tersebut relatif masih didengar oleh umat Hindu secara keseluruhan. Adanya fatwa, tegas dia, akan mempertegas pandangan bahwa korupsi bukan hanya persoalan skala (duniawi) tetapi juga persoalan niskala (akhirat) yang konsekuensinya akan ditanggung sampai di alam niskala itu.
Bhisama juga bisa digunakan untuk mencegah pejabat-pejabat publik melakukan korupsi. Misalnya, dengan mengatur, agar sumpah jabatan bukan hanya dilakukan di gedung-gedung perkantoran dimana si pejabat itu akan bertugas. Tapi dapat dilakukan di Pura-pura besar sehingga secara spiritual akan jauh lebih bermakna.
Menanggapi desakan itu, Ketua PHDI Buleleng yang menjadi salah-satu pembicara Ida Pandhita Nabe Shri Bhagawan Dwija Warsa Nawa Sandhi menyatakan dukungannya. Dia langsung meminta PHDI Pusat merespons desakan itu dengan mengusulkan dilakukannya Paruman (musyawarah) phandita untuk membicarakannya. Menurut dia, dalam agama Hindu, korupsi sudah jelas dipandang sebagai satu bentuk pencurian. Korupsi merupakan pelanggaran terhadap empat dari 10 larangan Hyang Widhi (Tuhan). Yakni, Tan Mamadung (tidak menerima yang bukan haknya), Tan Ujar Ahala (Tidak berkata bohong), Satya Wacana (Tidak melanggar sumpah) dan menunjunkkan ketidakpercyaan pada hokum karma pala. "Korupsi adalah wujud rongrongan hawa nafsu," tegasnya.
Di jaman kejayaan Majapahit dan Kerajaan Gel-gel di Bali sebagai kerajaan Hindu, menurutnya, pencegahaan korupsi dilakukan antara lain dengan pengambilan sumpah jabatan yang secara khusus dilakukan oleh seorang phandita di sebuah Pura yang sangat sakral. Sumpah itu disebut sebagai sumpah Hari Camdani yang berarti sumpah yang sangat kuat dan kokoh. Oleh masyarakat luas, sumpah itu dikenal sebagai sumpah 'Cor' yang berarti balasan atas pelanggarannya akan langsung dijatuhkan oleh Hyang Widhi. Waktu pengambilan sumpah pun sangat khusus, yakni hanya di hari-hari tertentu dalam penanggalan Hindu. "Sumpah semacam ini sepertinya harus kembali dilakukan, daripada hanya sumpah jabatan yang seremonial belaka," tegas Phandita.
Ketua BCW Putu Wirata Dwikora mendukung adanya inisiatif kamu agamawan untuk memberantas korupsi. Sebab, korupsi telah menjadi gejala yang sistimatik dan dipraktekkan secara bersama-sama oleh lembaga eksekutif, legistatif dan yudikatif. Akibatnya, penanganannya pun harus bersifat lintas sektoral dan tidak hanya mengandalkan jajaran penegak hukum atau LSM anti korupsi.
Rofiqi Hasan - Tempo News Room
INDEKS BERITA LAINNYA :
|