Search  
 
| Advance search | Registration | About us | Careers
  Home  
  Budaya  
  Digital  
  Ekonomi  
  Internasional  
  Iptek  
  Jakarta  
  Nasional  
  Nusa  
Olahraga  
  Majalah  
  Koran  
  Pusat Data  
  Tempophoto  
  Indikator  
English
Apa Itu RSS?
   

Denpasar

PHDI Didesak Keluarkan Fatwa Anti Korupsi
Minggu, 05 September 2004 | 14:33 WIB

TEMPO Interaktif, Denpasar: Parisadha Hindu Dharma Indonesia (PHDI) didesak untuk mengeluarkan bhisama (fatwa) mengenai pemberantasan korupsi di Indonesia dan khususnya di Bali. Peran agamawan Hindu dinilai sangat strategis di tengah pesimisme terhadap upaya-upaya tersebut. Desakan itu muncul dalam diskusi "Mencegah Korupsi Kolektif Penyelenggaran Negara Pasca 2004" yang diselenggarakan Bali Corruption Watch (BCW), Minggu (5/9).

"PHDI sebagai lembaga yang memiliki kewenangan mengeluarkan fatwa, mestinya mempertimbangkan hal itu, sebab korupsi sangat merugikan umat," tegas aktivis LSM, I Gusti Ngurah Karyadi. Bhisama PHDI, menurutnya, akan effektif untuk mengurangi perilaku korupsi karena lembaga tersebut relatif masih didengar oleh umat Hindu secara keseluruhan. Adanya fatwa, tegas dia, akan mempertegas pandangan bahwa korupsi bukan hanya persoalan skala (duniawi) tetapi juga persoalan niskala (akhirat) yang konsekuensinya akan ditanggung sampai di alam niskala itu.

Bhisama juga bisa digunakan untuk mencegah pejabat-pejabat publik melakukan korupsi. Misalnya, dengan mengatur, agar sumpah jabatan bukan hanya dilakukan di gedung-gedung perkantoran dimana si pejabat itu akan bertugas. Tapi dapat dilakukan di Pura-pura besar sehingga secara spiritual akan jauh lebih bermakna.

Menanggapi desakan itu, Ketua PHDI Buleleng yang menjadi salah-satu pembicara Ida Pandhita Nabe Shri Bhagawan Dwija Warsa Nawa Sandhi menyatakan dukungannya. Dia langsung meminta PHDI Pusat merespons desakan itu dengan mengusulkan dilakukannya Paruman (musyawarah) phandita untuk membicarakannya. Menurut dia, dalam agama Hindu, korupsi sudah jelas dipandang sebagai satu bentuk pencurian. Korupsi merupakan pelanggaran terhadap empat dari 10 larangan Hyang Widhi (Tuhan). Yakni, Tan Mamadung (tidak menerima yang bukan haknya), Tan Ujar Ahala (Tidak berkata bohong), Satya Wacana (Tidak melanggar sumpah) dan menunjunkkan ketidakpercyaan pada hokum karma pala. "Korupsi adalah wujud rongrongan hawa nafsu," tegasnya.

Di jaman kejayaan Majapahit dan Kerajaan Gel-gel di Bali sebagai kerajaan Hindu, menurutnya, pencegahaan korupsi dilakukan antara lain dengan pengambilan sumpah jabatan yang secara khusus dilakukan oleh seorang phandita di sebuah Pura yang sangat sakral. Sumpah itu disebut sebagai sumpah Hari Camdani yang berarti sumpah yang sangat kuat dan kokoh. Oleh masyarakat luas, sumpah itu dikenal sebagai sumpah 'Cor' yang berarti balasan atas pelanggarannya akan langsung dijatuhkan oleh Hyang Widhi. Waktu pengambilan sumpah pun sangat khusus, yakni hanya di hari-hari tertentu dalam penanggalan Hindu. "Sumpah semacam ini sepertinya harus kembali dilakukan, daripada hanya sumpah jabatan yang seremonial belaka," tegas Phandita.

Ketua BCW Putu Wirata Dwikora mendukung adanya inisiatif kamu agamawan untuk memberantas korupsi. Sebab, korupsi telah menjadi gejala yang sistimatik dan dipraktekkan secara bersama-sama oleh lembaga eksekutif, legistatif dan yudikatif. Akibatnya, penanganannya pun harus bersifat lintas sektoral dan tidak hanya mengandalkan jajaran penegak hukum atau LSM anti korupsi.

Rofiqi Hasan - Tempo News Room

INDEKS BERITA LAINNYA :
 

 

 

dibuat oleh Radja:danendro
 
Berita Terkait

PKS Usut Dana Purnabhakti dan Asuransi DPRD Batam
Pengacara Agung Bantah Soal Penggelapan Uang
Kejaksaan Mulai Periksa Anggota DPRD Kota Bogor
45 Mantan Anggota DPRD Banyumas Akan Diperiksa
Dugaan Korupsi di DPRD Sulsel Bertambah Jadi Rp 59,67 Miliar
Mahasiswa Protes Keputusan PN Banda Aceh
GOWA Minta KPK Blokir Rekening Anggota KPU
Koalisi LSM Adukan Bupati Muna ke KPK
Anggota DPRD Solo Mulai Diperiksa
Polisi Panggil Lima Mantan Anggota DPRD Solo
> selengkapnya...


Referensi

BADAN ANTIKORUPSI
Inpres No. 224 soal Abdullah Puteh
UU RI No. 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas UU No. 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
PP RI No. 109 Tahun 109 Tahun 2000 Tentang Kedudukan Keuangan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah
> selengkapnya...

Website

Komisi Ombudsman Nasional
Pendapat tentang Pemberantasan Korupsi
Situs Resmi Komisi Pemberantasan Korupsi


Komentar Anda
-
Kirim


Berita Terakhir

Berkurang, Kereta Tambahan Lebaran
Gilbert Arenas Terancam Absen Awal Musim
Kamera Kompak Rasa SLR
Muchdi Tiba, Keamanan Lengang
Buka Puasa ala Bos First Media dan Iqbal

<< September,2004>>
MSnSl RK JS
   01 02 03 04
05 06 07 08 09 10 11
12 13 14 15 16 17 18
19 20 21 22 23 24 25
26 27 28 29 30




 

 
buatan danendro English | Japanese | Registrasi | Help | About us
  copyright TEMPO 2003

Kembali ke atas
Home | Budaya | Digital | Ekonomi |Internasional |Iptek |Jakarta | Nasional | Nusa| Olahraga | Indikator
Majalah | Koran Tempo | Pusat Data