|
Bali
Anak Panti Asuhan Praperadilankan Kapolri
Jum'at, 03 September 2004 | 14:35 WIB
TEMPO Interaktif, Denpasar:Kepala Kepolisian Republik Indonesia, Jumat (3/9), resmi dipraperadilankan oleh Gede Budiarta, 11 tahun, salah seorang anak penghuni Panti Asuhan Kristen Baith-El 400, yang beralamat di Jalan Jempiring 20, Semara Pura, Klungkung, Bali.
Pasalnya, institusi kepolisian dianggap telah melakukan pelanggaran terhadap Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1997 tentang Peradilan Anak dan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
"Polisi telah sewenang-wenang menahan anak klien kami yang masih di bawah umur selama satu bulan. Bahkan klien kami sempat dibuang ke tahanan orang dewasa di LP Kerobokan," kata Ary B. Soenardi, salah seorang penasihat hukum Budiartha dari Biro Bantuan Hukum Asosiasi Advokat Indonesia (BBHAAI) kepada wartawan, Jumat (3/9).
Dia menegaskan, jika ada kasus tindak pidana yang dilakukan oleh anak di bawah umur, mestinya polisi tidak melakukan penahanan. Jika harus dilakukan penahanan, lanjut Soenardi, seharusnya si anak dititipkan di Dinas Sosial untuk dibina.
"Saya memang mengerti, kalau di Bali ini belum ada tempat penitipan bagi anak-anak tersangka pelaku tindak pidana. Namun itu bukan alasan. Seharusnya polisi bekerja sama dengan pemerintah daerah setempat, terutama Dinas Sosial. Itu kan bukan alasan bagi polisi untuk boleh melanggar Undang-Undang Perlindungan Anak dan Peradilan Anak," tegas Soenardi, usai mengajukan permohonan praperadilan ke Pengadilan Negeri Denpasar.
Seperti diberitakan beberapa media, Budiarta telah titahan oleh Kepolisian Sektor Kuta sejak 14 Juni hingga 13 Juli 2004 dengan alasan telah melakukan tindak pidana pencurian uang di atas sesajian (sesari) di Pura Agung Legian, Kuta, Bali, pada 13 Juni lalu. Uang yang diambilnya sebanyak Rp 56 ribu, terdiri dari pecahan kertas antara Rp 1.000 hingga Rp 20 ribu. Atas perbuatan itu, masyarakat di sekitar pura kemudian membawa Budiarta ke Polsek Kuta.
Namun dalam proses pemeriksaan, polisi tidak memeriksa tersangka yang masih di bawah umur tersebut di Ruang Pemeriksaan Khusus (RPK) Polda Bali atau didampingi pihak wali tersangka, seperti layaknya tersangka di bawah umur lainnya.
"Bahkan dengan alasan ruang tahanan di Polsek Kuta penuh, si anak malah dibuang ke LP Kerobokan, tempat tahanan orang dewasa sejak 16 Juni lalu. Ini sudah kami anggap sebagai kesalah besar polisi. Menahan saja tidak boleh, apalagi anak itu dicampur dengan 16 tahanan dewasa lainnya dalam satu sel," kata Soenardi.
Anehnya, perkara ini sendiri sudah diselesaikan secara kekeluargaan antara pihak Kelian (Pengurus) Desa Adat Legian, yang diwakili I Wayan Widana dengan Pimpinan Panti Asuhan Kristen Baith-El 400 Pendeta Wayan Gama pada 25 Juni lalu.
"Kenapa polisi tetap menahan klien kami sampai 13 Juli," ungkap Dwi Surya Hadibudi, salah seorang pengacara Budiarta lainnya, sambil menunjukkan surat pernyataan yang dimaksud.
Dia mengungkapkan, Budiarta sendiri kini sudah dikembalikan ke panti asuhan di mana sebelumnya dia tinggal. Namun statusnya tetap sebagai tahanan titipan Kejaksaan Negeri Denpasar. "Dia bisa keluar, ketika proses hukumnya sudah ke tingkat jaksa. Kami mengajukan mengajukan penangguhan ke pihak Kejari Denpasar, dengan alasan untuk merehabilitasi psikologis anak tersebut. Dia memang mengalami trauma, takut kalau bertemu dengan orang banyak, dan jarang mau bicara. Dengan praperadilan ini, kami ingin agar polisi lebih berhati-hati ketika menangani anak di bawah umur," ungkap Hadibudi.
Dalam nota permohonan praperadilannya, pihak kuasa hukum selain melayangkan gugatan ke Kapolri, juga ke Polda Bali, Poltabes Denpasar, dan Polsek Kuta. "Kami akan ajukan permohonan ini ke Ketua PN Denpasar Senin (6/9), sekaligus penunjukan majelis hakim dalam perkara ini.
"Diharapkan Senin (13/9) berikutnya, sidang pertama sudah bisa dilakukan," kata pejabat harian
Panitera Muda Pidana PN Denpasar Made Sukarta, saat menerima surat permohonan itu.
Raden Rachmadi - Tempo News Room
INDEKS BERITA LAINNYA :
|