|
Bali
LSM dan Wartawan di Bali Tolak Kriminalisasi Pers
Jum'at, 03 September 2004 | 13:15 WIB
TEMPO Interaktif, Denpasar: Lembaga Swadaya Masyarakat dan wartawan di Bali tergabung dalam Koalisi Masyarakat untuk Kebebasan Informasi Bali, menolak kriminalisasi terhadap pers dalam kasus Majalah Tempo. Mereka berunjukrasa di PN Denpasar dan menyerahkan petisi berisi penolakan itu, Jumat (3/9).
Unjuk rasa yang diikuti ratusan massa itu dimulai dengan pembagian gambar tempel di lingkungan PN Denpasar bertuliskan "Stop Kriminalisasi Pers" dan "Lindungi Pers untuk Hak Atas Informasi". Massa kemudian bergerak menuju pintu depan PN, tempat sejumlah hakim menunggu. Kemudian diperdengarkan orasi-orasi dari para aktivis LSM dan wartawan.
Dalam orasinya, koordinator koalisi I Gusti Ngurah Karyadi menyebut, kebebasan pers bukan cuma untuk kalangan pers. "Kita semua membutuhkan kebebasan pers karena tanpa pers bebas, pejabat dan lembaga publik tidak bisa dikontrol," tegasnya. Di masa Orde Baru, ketika pers terbelenggu, korupsi pun merajalela dan ujungnya adalah kesengsaraan masyarakat luas.
Ngurah menilai, kriminalisasi pers melalui pasal-pasal KUHP merupakan ancaman serius bagi kebebasan pers. Karenanya semua pihak yang ingin reformasi dilanjutkan harus menolak kriminalisasi itu. Apalagi, tegas dia, sudah ada UU yang mengatur hubungan antara pers dengan pihak-pihak lain, yakni UU Pers No 40 tahun 1999. "Karena itu kita menolak Bambang Harymurti dihukum penjara, karena hukuman itu menjadi ancaman bagi hak kita atas informasi itu," tegasnya.
Sementara itu, Ketua AJI Denpasar Anton Muhajir menegaskan, wartawan bukanlah mahluk yang kebal hukum. Tetapi kesalahan wartawan, sebagaimana profesi yang lain, harus diadili secara sepadan dengan UU yang mengatur profesi itu. Sangat tidak layak bila wartawan serta merta diadili dengan pasal-pasal kriminal dengan melupakan posisi wartawan sebagai penjaga hak-hak publik.
Ia khawatir, bila Bambang Harymurti dihukum, maka untuk selanjutnya, wartawan yang melakukan pekerjaannya dengan menulis berita-berita kritis, juga akan menyusul masuk penjara. "Itu berarti pejabat dan lembaga publik akan kembali leluasa menyalahgunakan kepercayaan dan uang rakyat," tegasnya.
Usai orasi itu, Anton kemudian menyerahkan petisi "Menolak Kriminalisasi Pers" yang diterima Hakim PN Denpasar Jusran M Thawab. Selain petisi itu, diserahkan juga surat terbuka yang ditujukan kepada Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat I Made Karna dan ditembuskan kepada Ketua Majelis Hakim Perkara Bambang Harymurti, Suripto. Surat itu kemudian langsung dikirim melalui faks oleh Humas PN Denpasar Made Sura Atmadja ke PN Jakarta Pusat.
Dalam surat itu, Koalisi Masyarakat untuk Kebebasan Informasi Bali meminta, hakim dalam kasus Bambang Harymurti berada dalam posisi menjaga kebebasan pers sebagai wujud hak rakyat atas informasi dan hak atas kontrol sosial dengan menghentikan kriminalisasi terhadap pers melalui pasal-pasal KUHP.
Hakim juga diminta mempertimbangkan dengan sungguh-sungguh keberadaan UU Pers yang telah mengatur hubungan antara pers dengan masyarakat yang merasa dirugikan oleh pers. Karenanya, mereka meminta agar Bambang Harymurti tidak dipenjarakan karena hal itu benar-benar merupakan ancaman terhadap kebebasan pers yang berarti ancaman terhadap hak masyarakat atas informasi.
Rofiqi Hasan - Tempo News Room
INDEKS BERITA LAINNYA :
|