|
Bali
Kriminalisasi Tempo Mencemaskan Kalangan Pers di Bali
Kamis, 02 September 2004 | 16:02 WIB
TEMPO Interaktif, Denpasar:Kriminalisasi yang dilakukan terhadap Pemimpin Redaksi Tempo dan dua wartawannya mengundang kecemasan kalangan pers di Bali. Bila Hakim menjatuhkan vonis bersalah terhadap mereka, dikhawatirkan langkah-langkah untuk memberangus kebebasan pers melalui jalur hukum akan segera sampai di daerah.
Kesimpulan itu muncul dalam diskusi Kriminalisasi Pers dalam Kasus Tempo, Kamis (2/9) di Hotel INNA Veteran yang diselenggarakan Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Denpasar. "Kalau media sebesar Tempo saja bisa ditumbangkan, apalagi media-media kecil di daerah," kata Justin Herman, Pimpinan Umum Radar Bali.
Justin memprediksi, akan banyak muncul gugatan terhadap pers dengan alasan pencemaran nama baik serta pasal-pasal karet lainnya.
Bagi dia, situasi itu merupakan pertanda makin redupnya kebebasan pers. Padahal cita-cita reformasi tahun 1998 salah-satunya adalah memberikan kebebasan pers agar pejabat dan lembaga publik terus dikontrol oleh masyarakat. Dia mengingatkan, ?pembunuhan? terhadap pers melalui pasal-pasal pidana juga menjadi pertanda bagi bangkitnya rezim yang otoriter.
Justin menegaskan pers bukan berarti tidak bisa melakukan kesalahan dalam menjalankan profesinya. Namun, kesalahan pers mestinya diselesaikan melalui cara-cara jurnalistik seperti diatur dalam UU Pers. Dalam UU itu sudah jelas disebutkan, pers harus melayani hak jawab dan hak koreksi. Kalau pun masih belum memuaskan, tuntutan bisa diajukan melalui pengadilan namun bukan dengan semangat ?membunuh? pers. "Karenanya, hukumannya pun bukan hukuman badan tetapi hukuman denda yang dibatasi jumlah maksimalnya," kata Justin.
Sementara itu, dalam diskusi yang diikuti kalangan pers di Bali dan jajaran lembaga hokum seperti Kejaksaan dan Pengadilan ini, Pasek Suardika SH menegaskan, pasal-pasal dalam KUHP yang digunakan untuk menjerat pers adalah pasal-pasal warisan kolonial.
Bahkan di negeri Belanda, pasal-pasal yang dikenal sebagai Hatzaai Artikelen itu sudah tidak diterapkan lagi. "Itu karena pasal-pasal tersebut adalah pasal-pasal karet yang penafsirannya sangat subyektif," kata pengurus Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Bali ini.
Menurut mantan Redaktur Pelaksana harian NUSA ini, meskipun UU Pers belum menjadi Lex Specialis, harus ada semangat dari kalangan jaksa dan hakim untuk mendorong penerapannya. Yakni bila, mereka memang memiliki spirit untuk menegakkan keadilan.
Sebab, pasal-pasal Hatzaai Artikelen sebenarnya dimaksudkan oleh penguasa kolonial untuk mencegah kebebasan dan kemerdekaan bangsa.
Rofiqi Hasan - Tempo News Room
INDEKS BERITA LAINNYA :
|