Search  
 
| Advance search | Registration | About us | Careers
  Home  
  Budaya  
  Digital  
  Ekonomi  
  Internasional  
  Iptek  
  Jakarta  
  Nasional  
  Nusa  
Olahraga  
  Majalah  
  Koran  
  Pusat Data  
  Tempophoto  
  Indikator  
English
Apa Itu RSS?
   

Bali

Kriminalisasi Tempo Mencemaskan Kalangan Pers di Bali
Kamis, 02 September 2004 | 16:02 WIB

TEMPO Interaktif, Denpasar:Kriminalisasi yang dilakukan terhadap Pemimpin Redaksi Tempo dan dua wartawannya mengundang kecemasan kalangan pers di Bali. Bila Hakim menjatuhkan vonis bersalah terhadap mereka, dikhawatirkan langkah-langkah untuk memberangus kebebasan pers melalui jalur hukum akan segera sampai di daerah.

Kesimpulan itu muncul dalam diskusi Kriminalisasi Pers dalam Kasus Tempo, Kamis (2/9) di Hotel INNA Veteran yang diselenggarakan Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Denpasar. "Kalau media sebesar Tempo saja bisa ditumbangkan, apalagi media-media kecil di daerah," kata Justin Herman, Pimpinan Umum Radar Bali.

Justin memprediksi, akan banyak muncul gugatan terhadap pers dengan alasan pencemaran nama baik serta pasal-pasal karet lainnya.

Bagi dia, situasi itu merupakan pertanda makin redupnya kebebasan pers. Padahal cita-cita reformasi tahun 1998 salah-satunya adalah memberikan kebebasan pers agar pejabat dan lembaga publik terus dikontrol oleh masyarakat. Dia mengingatkan, ?pembunuhan? terhadap pers melalui pasal-pasal pidana juga menjadi pertanda bagi bangkitnya rezim yang otoriter.

Justin menegaskan pers bukan berarti tidak bisa melakukan kesalahan dalam menjalankan profesinya. Namun, kesalahan pers mestinya diselesaikan melalui cara-cara jurnalistik seperti diatur dalam UU Pers. Dalam UU itu sudah jelas disebutkan, pers harus melayani hak jawab dan hak koreksi. Kalau pun masih belum memuaskan, tuntutan bisa diajukan melalui pengadilan namun bukan dengan semangat ?membunuh? pers. "Karenanya, hukumannya pun bukan hukuman badan tetapi hukuman denda yang dibatasi jumlah maksimalnya," kata Justin.

Sementara itu, dalam diskusi yang diikuti kalangan pers di Bali dan jajaran lembaga hokum seperti Kejaksaan dan Pengadilan ini, Pasek Suardika SH menegaskan, pasal-pasal dalam KUHP yang digunakan untuk menjerat pers adalah pasal-pasal warisan kolonial.

Bahkan di negeri Belanda, pasal-pasal yang dikenal sebagai Hatzaai Artikelen itu sudah tidak diterapkan lagi. "Itu karena pasal-pasal tersebut adalah pasal-pasal karet yang penafsirannya sangat subyektif," kata pengurus Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Bali ini.

Menurut mantan Redaktur Pelaksana harian NUSA ini, meskipun UU Pers belum menjadi Lex Specialis, harus ada semangat dari kalangan jaksa dan hakim untuk mendorong penerapannya. Yakni bila, mereka memang memiliki spirit untuk menegakkan keadilan.

Sebab, pasal-pasal Hatzaai Artikelen sebenarnya dimaksudkan oleh penguasa kolonial untuk mencegah kebebasan dan kemerdekaan bangsa.

Rofiqi Hasan - Tempo News Room


INDEKS BERITA LAINNYA :
 

 

 

dibuat oleh Radja:danendro
 
Berita Terkait

Jaksa Menilai Dua Wartawan Tempo Melakukan Tindak Pidana Fitnah
Harian Suara Indonesia Terbit Lagi
Gerakan Masyarakat Sipil Tolak Kriminalisasi Wartawan
Gerakan Masyarakat Sipil Desak Hakim Bebaskan Wartawan Tempo
Wartawan Bernas Adukan Proses PHK ke Depnaker
Atmakusumah: Pelanggaran Kode Etik TIME dalam Pemberitaan Ba'asyir
Teuku Iskandar Ali: Pemulung Pekerjaan Yang Mulia
Ahmad Taufik Mengaku Tidak Berniat Memfitnah Tomy Winata
Ahmad Taufik Menggugat Kejaksaan
Dua Wartawan Tempo Bacakan Pledoinya
> selengkapnya...


Referensi

Soeharto vs TIME
Penyerangan Kantor MBM TEMPO
Hari-hari Menegangkan
Nota Pembelaan (Pleidooi) Ahmad Taufik
Nota Pembelaan (Pleidooi) Teuku Iskandar Ali Menuntut Keadilan yang Sejati
Hak Atas Informasi
PP RI No. 37 Tahun 2000 Tentang Pendirian Perusahaan Jawatan Radio RI
PP RI No. 36 Tahun 2000 Tentang Pendirian Perusahaan Jawatan Televisi RI

Website

Dewan Pers
Situs Dewan Pers
Indonesia Media Law and Policy Centre


Komentar Anda
-
Kirim
-
Baca [1]


Berita Terakhir

Berkurang, Kereta Tambahan Lebaran
Gilbert Arenas Terancam Absen Awal Musim
Kamera Kompak Rasa SLR
Muchdi Tiba, Keamanan Lengang
Buka Puasa ala Bos First Media dan Iqbal

<< September,2004>>
MSnSl RK JS
   01 02 03 04
05 06 07 08 09 10 11
12 13 14 15 16 17 18
19 20 21 22 23 24 25
26 27 28 29 30




 

 
buatan danendro English | Japanese | Registrasi | Help | About us
  copyright TEMPO 2003

Kembali ke atas
Home | Budaya | Digital | Ekonomi |Internasional |Iptek |Jakarta | Nasional | Nusa| Olahraga | Indikator
Majalah | Koran Tempo | Pusat Data