|
Bali
Caleg PDIP Terancam Kurungan Lima Tahun
Jum'at, 27 Agustus 2004 | 12:08 WIB
TEMPO Interaktif, Singaraja:Dewa Nyoman Rai Adi, calon legislatif Partai Demokrasi Perjuangan Indonesia (PDIP) asal Buleleng, terancam kurungan lima tahun. Ia didakwa menyelundupkan kayu pada tahun 2002.
Sidang dengan agenda pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum dari Kejaksaan Negeri Singaraja digelar di Pengadilan Negeri Singaraja, Jumat (27/8). Dalam dakwaannya jaksa Made Sudiatmika menjerat perbuatan terdakwa dengan Pasal 50 ayat 3 jo pasal 78 UU No. 41 tahun 1999 dengan ancaman pidana maksimal
5 tahun penjara. Pembacaan itu berlangsung sekitar 15 menit.
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Bali diperoleh keterangan,
sekalipun Dewa Rai Adi saat ini berstatus sebagai
terdakwa, namun pelantikannya sebagai anggota DPRD Bali tidak akan dibatalkan.
Menurut Ketua KPU Bali Anak Agung Wisnumurti, pihaknya menghormati asas praduga tak bersalah. Sepanjang yang bersangkutan belum dijatuhi
hukuman pidana yang bersifat tetap, maka keanggotaannya di DPRD Bali tidak akan dicoret.
Made Mustika ? Tempo News Room
INDEKS BERITA LAINNYA :
|