|
Bali
Selama Kampanye Pemilu, Peredaran Uang Palsu di Bali Meningkat
Senin, 12 Juli 2004 | 22:12 WIB
TEMPO Interaktif, Denpasar: Bank Indonesia Denpasar mencatat, peredaran uang palsu meningkat selama masa kampanye pemilihan umum (pemilu), yaitu pada Maret dan Juni 2004. "Terdapat 67 lembar pada Maret dan 45 lembar pada Juni. Padahal pada bulan-bulan sebelumnya, jumlah uang palsu yang berhasil di deteksi BI Denpasar tidak sebanyak itu. Februari 2004 misalnya hanya 26 lembar dan 44 lembar pada Mei," kata Kepala Bidang Sistem Pembangunan dan Managemen Internal BI Denpasar, I Gusti Putu Sudiartha di Denpasar, Senin (12/7).
Memang, tidak bisa secara langsung memastikan adanya hubungan uang palsu itu dengan kampanye Pemilu 2004. Tapi seperti dikatakan Sudiartha, "kasusnya meningkat pada bulan-bulan dimana kampanye berlangsung". Dari data BI Denpasar, peredaran uang palsu di Bali pada 2004 melonjak tujuh kali lipat dibandingkan tahun sebelumnya. Pada 2003, uang palsu yang beredar hanya 34 lembar. Tapi pada 2004 sampai Juni, sudah mencapai 237 lembar: 191 lembar pecahan Rp. 100 ribu, 38 lembar Rp. 50 ribu, tujuh lembar Rp. 20 ribu dan satu lembar Rp. 10 ribu. Tentu saja, data BI itu belum termasuk hasil temuan pihak kepolisian.
Sudiartha merinci fluktuasi peredaran uang palsu yang berhasil dideteksi: Januari 2004 (sembilan lembar pecahan Rp. 100 ribu dua lembar pecahan Rp. 50 ribu), Februari (25 lembar pecahan Rp. 100 ribu dan selembar pecahan Rp. 20 ribu, Maret (66 lembar pecahan Rp. 100 dan selembar pecahan Rp. 50 ribu), April (31 lembar Rp. 100, sepuluh lembar pecahan Rp. 50 ribu, dua lembar pecahan Rp. 20 ribu dan selembar pecahan Rp. 10 ribu), Mei (32 lembar pecahan Rp. 100 ribu, delapan lembar pecahan Rp. 50 ribu dan empat lembar Rp. 20 ribu), serta Juni (33 lembar pecahan Rp. 100 ribu dan 12 lembar pecahan Rp. 50 ribu).
Apa yang bisa dilakukan pihak BI, kata Sudiartha, adalah mensosialisasikan kepada pada masyarakat tentang uang palsu itu. Selain itu, BI juga bekerja sama dengan Direktorat Reserse dan Kriminal Kepolisian Daerah Bali. "Kewenangan BI tidak sampai ke penyidikan yang merupakan kewenangan kepolisian. Untuk itu kami bekerjasama dengan mereka. Tapi, hasilnya belum ada laporannya ke kami," kata Sudiartha.
Sementara itu, untuk mengantisipasi masuknya uang palsu dalam jumlah besar ke masyarakat, Pengawas Bank Eksekutif BI Denpasar, Dadang Sudarma mengatakan, BI memperketat pengawasan terhadap uang masuk dalam jumlah besar ke bank. "Ini untuk membatasi ruang gerak para pengedar uang palsu ke bank. Sesuai dengan aturan, jika ada setoran di atas Rp. 100 juta, bank itu harus melakukan pengenalan mendalam terhadap nasabah. Harus ditanya, uang itu dari hasil apa. Apa lagi masuk dalam jumlah miliaran dan triliunan," kata Dadang.
Raden Rachmadi - Tempo News Room
INDEKS BERITA LAINNYA :
|