Search  
 
| Advance search | Registration | About us | Careers
  Home  
  Budaya  
  Digital  
  Ekonomi  
  Internasional  
  Iptek  
  Jakarta  
  Nasional  
  Nusa  
Olahraga  
  Majalah  
  Koran  
  Pusat Data  
  Tempophoto  
  Indikator  
English
Apa Itu RSS?
   

Bali

Kapolda Bali Usul Pengedar Narkoba Dihukum Mati
Jum'at, 25 Juni 2004 | 18:16 WIB

TEMPO Interaktif, Denpasar:Kapolda Bali Irjen Polisi Made Mangku Pastika mengusulkan kepada aparat penegak hukum lain agar para pengedar narkoba dihukum mati. Menurutnya, saat ini Bali sudah bukan tempat transit peredaran barang haram itu, namun sudah dianggap sebagai pasar.

"Dari hasil penangkapan dan penyidikan kami, banyak bandar yang bernama Made, Gusti, dan yang lainnya. Artinya, orang Bali sudah jadi pengedar. Dan di sini sudah jadi pasar peredaran narkoba itu," kata Pastika kepada wartawan usai pemusnahan ribuan gram barang bukti narkoba di Denpasar, Jumat (25/6).

Kondisi itu, kata Pastika, sudah cukup memprihatinkan pihaknya. Dia mengutip data yang dikeluarkan pihak Badan Narkotika Provinsi (BNP) Bali. Selama tiga tahun terakhir terdapat 635 kasus narkoba terjadi di Bali. Barang bukti yang berhasil disita adalah 34.269 gram ganja, 19.702 gram kokain, 4.498 gram heroin, 1.128 gram shabu-shabu, dan 16.072 butir ekstasi.

Ketua BNP Bali I Gusti Ngurah Kesuma Kelakan juga sepakat dengan pemberian sanksi mati itu. Bahkan dia menjamin bahwa masyarakat Bali sudah siap dengan jenis sanksi itu. "Untuk itu, saya minta kepada para penegak hukum agar jangan ragu-ragu menghukum mati para bandar itu," kata Kelakan yang juga Wakil Gubernur Bali ini.

Menurut Pastika, saat ini pihaknya sengaja tidak mengkonsentrasikan pemberantasan narkoba pada pemakai, karena mereka dianggap sebagai korban saja. Selain itu, Pastika juga berjanji akan melakukan pendekatan budaya dengan melibatkan desa pekraman (adat).

"Karena saat ini banyak juga orang Bali yang menjadi pengedar, maka saya akan ajak desa pekraman untuk ikut memberikan sanksi. Jadi bagi mereka yang ketahuan menjadi pengedar, selain sanksi hukum negara, dia juga mendapat sanksi adat," tegasnya.

Raden Rachmadi - Tempo News Room

INDEKS BERITA LAINNYA :
 

 

 

dibuat oleh Radja:danendro
 
Berita Terkait

MA Tolak PK Terpidana Mati Caubey
BNN Musnahkan Narkoba Senilai Rp 75 Miliar
BNN Pertanyakan Eksekusi Terpidana Mati
Polisi: Inkud Terlibat Impor Gula Ilegal
Enam Terpidana Mati Kasus Narkoba Tunggu Grasi
Lagi, Truk Bermuatan Kayu Dirampok di Tol
Polri: Belum Ada Perintah Penundaan Kasus 27 Juli
Putri Mantan Menteri Ditetapkan Sebagai Tersangka
Kelompok Massa Serang Pos Polisi
Dua Pejabat Pemprov Aceh Diperiksa
> selengkapnya...


Referensi

UU RI No.22 Thn.1997 Tentang Narkotika
PP RI No.1 Thn.1980 Tentang Ketentuan Penanaman Papaver, Koka, Dan Ganja
Inpres RI No.3 Thn.2002 Tentang Penanggulangan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika , Psikotropika, Prekursor, dan Zat Adiktif Lainnya
> selengkapnya...

Website

Departemen Kesehatan


Komentar Anda
-
Kirim
-
Baca [1]


Berita Terakhir

Berkurang, Kereta Tambahan Lebaran
Gilbert Arenas Terancam Absen Awal Musim
Kamera Kompak Rasa SLR
Muchdi Tiba, Keamanan Lengang
Buka Puasa ala Bos First Media dan Iqbal

<< June,2004>>
MSnSl RK JS
  01 02 03 04 05
06 07 08 09 10 11 12
13 14 15 16 17 18 19
20 21 22 23 24 25 26
27 28 29 30




 

 
buatan danendro English | Japanese | Registrasi | Help | About us
  copyright TEMPO 2003

Kembali ke atas
Home | Budaya | Digital | Ekonomi |Internasional |Iptek |Jakarta | Nasional | Nusa| Olahraga | Indikator
Majalah | Koran Tempo | Pusat Data