|
Bali
Kapolda Bali Usul Pengedar Narkoba Dihukum Mati
Jum'at, 25 Juni 2004 | 18:16 WIB
TEMPO Interaktif, Denpasar:Kapolda Bali Irjen Polisi Made Mangku Pastika mengusulkan kepada aparat penegak hukum lain agar para pengedar narkoba dihukum mati. Menurutnya, saat ini Bali sudah bukan tempat transit peredaran barang haram itu, namun sudah dianggap sebagai pasar.
"Dari hasil penangkapan dan penyidikan kami, banyak bandar yang bernama Made, Gusti, dan yang lainnya. Artinya, orang Bali sudah jadi pengedar. Dan di sini sudah jadi pasar peredaran narkoba itu," kata Pastika kepada wartawan usai pemusnahan ribuan gram barang bukti narkoba di Denpasar, Jumat (25/6).
Kondisi itu, kata Pastika, sudah cukup memprihatinkan pihaknya. Dia mengutip data yang dikeluarkan pihak Badan Narkotika Provinsi (BNP) Bali. Selama tiga tahun terakhir terdapat 635 kasus narkoba terjadi di Bali. Barang bukti yang berhasil disita adalah 34.269 gram ganja, 19.702 gram kokain, 4.498 gram heroin, 1.128 gram shabu-shabu, dan 16.072 butir ekstasi.
Ketua BNP Bali I Gusti Ngurah Kesuma Kelakan juga sepakat dengan pemberian sanksi mati itu. Bahkan dia menjamin bahwa masyarakat Bali sudah siap dengan jenis sanksi itu. "Untuk itu, saya minta kepada para penegak hukum agar jangan ragu-ragu menghukum mati para bandar itu," kata Kelakan yang juga Wakil Gubernur Bali ini.
Menurut Pastika, saat ini pihaknya sengaja tidak mengkonsentrasikan pemberantasan narkoba pada pemakai, karena mereka dianggap sebagai korban saja. Selain itu, Pastika juga berjanji akan melakukan pendekatan budaya dengan melibatkan desa pekraman (adat).
"Karena saat ini banyak juga orang Bali yang menjadi pengedar, maka saya akan ajak desa pekraman untuk ikut memberikan sanksi. Jadi bagi mereka yang ketahuan menjadi pengedar, selain sanksi hukum negara, dia juga mendapat sanksi adat," tegasnya.
Raden Rachmadi - Tempo News Room
INDEKS BERITA LAINNYA :
|