Search  
 
| Advance search | Registration | About us | Careers
  Home  
  Budaya  
  Digital  
  Ekonomi  
  Internasional  
  Iptek  
  Jakarta  
  Nasional  
  Nusa  
Olahraga  
  Majalah  
  Koran  
  Pusat Data  
  Tempophoto  
  Indikator  
English
Apa Itu RSS?
   

Bali

Petani Bali Gugat Perusahaan Milik Tommy Soeharto
Senin, 24 Mei 2004 | 20:26 WIB

TEMPO Interaktif, Denpasar: Sekitar 200 petani Desa Pecatu Kabupaten Badung, Bali, menggugat perusahaan milik Hutomo Mandala Putra (Tommy), Bali Pecatu Graha (BPG). Tergabung dalam Forum Petani Antar Lingkungan (Fortal) dan Solidaritas Petani Menggugat (SPM), Senin (24/5), para petani mendatangi kantor gubernur Bali.

"Tommy Soeharto sebagai pemilik BPG harus menuntaskan ganti rugi lahan yang dikuasainya kepada petani, tanah, bangunan rumah, pura dan pohon-pohon," kata pimpinan perwakilan petani, Gde Berata. Sebenarnya pada 1997, kata Berata, Gubernur Bali Dewa Beratha dan Tommy Soeharto sepakat agar proyek BPG yang kontroversial itu status quo. "Tapi dua minggu lalu, puluhan polisi dan tentara menghancurkan portal dan posko yang kami bangun di area BPG yang rencananya akan dibangun kawasan perumahan mewah itu," kata Berata.

Kepada pemerintah Provinsi Bali, para petani meminta kesepakatan awal tetap dijalankan, proyek BPG dihentikan sementara. Aparat keamanan juga diminta untuk segera menarik diri dari kawasan itu dan masyarakat kembali diizinkan untuk membangun portal. "Dengan adanya portal, kami bisa meminta keikhlasan pengguna jalan di kawasan BPG untuk memberikan sumbangannya, dan merupakan pemasukan masyarakat sekitar Desa Pecatu," kata Made Sujana, Ketua SPM.

Menanggapi tuntutan terhadap aparat keamanan, pemerintah Provinsi Bali menyapakatinya. Hanya saja, seperti dikatakan Kepala Biro Hubungan Masyarakat dan Protokol Anak Agung Nyoman Netra, "soal waktu, kami masih belum bisa menentukan. Karena harus dikoordinasikan dengan pihak-pihak lain, seperti Polda Bali dan Kodam IX Udayana".

Soal ganti rugi, tampaknya belum terjadi kesepakatan. Menurut Berata, sampai sekarang baru sekitar 30 petani yang mendapat bantuan berupa rumah BTN tipe-36 dengan tanah seluas 200 meter persegi. "Itu bukan berupa ganti rugi atau tukar guling, tapi hadiah. Ganti rugi kepada 200 petani sama sekali belum," kata Berata. Untuk itu, Berata dan Sujana berencana akan menginap di kantor gubernur jika masalah ganti rugi tidak dipenuhi PT. BPG.

Raden Rachmadi - Tempo News Room

INDEKS BERITA LAINNYA :
 

 

 

dibuat oleh Radja:danendro
 
Berita Terkait

Komite Sekolah SMP 56 Melawai Datangi Mabes Polri
Mbah Jiq Dihukum Tiga Bulan Penjara
Soeharto dan Keluarga Mencoblos di Cendana
Tiga Bulan Bagi Penipu Tommy Soeharto
Tumor di Kepala Tommy Belum Dipastikan
Soeharto Jenguk Tommy
Tommy Soeharto Jalani Pemeriksaan Kesehatan Tumornya
Sutiyoso Protes Rencana Pembatalan Tukar Guling SMP 56
Dua Hari Lagi, Hokiarto Akan Disidang
Tommy Soeharto Mengaku Diancam
> selengkapnya...


Komentar Anda
-
Kirim


Berita Terakhir

Berkurang, Kereta Tambahan Lebaran
Gilbert Arenas Terancam Absen Awal Musim
Kamera Kompak Rasa SLR
Muchdi Tiba, Keamanan Lengang
Buka Puasa ala Bos First Media dan Iqbal

<< May,2004>>
MSnSl RK JS
      01
02 03 04 05 06 07 08
09 10 11 12 13 14 15
16 17 18 19 20 21 22
23 24 25 26 27 28 29
30 31




 

 
buatan danendro English | Japanese | Registrasi | Help | About us
  copyright TEMPO 2003

Kembali ke atas
Home | Budaya | Digital | Ekonomi |Internasional |Iptek |Jakarta | Nasional | Nusa| Olahraga | Indikator
Majalah | Koran Tempo | Pusat Data