|
Bali
Petani Bali Gugat Perusahaan Milik Tommy Soeharto
Senin, 24 Mei 2004 | 20:26 WIB
TEMPO Interaktif, Denpasar: Sekitar 200 petani Desa Pecatu Kabupaten Badung, Bali, menggugat perusahaan milik Hutomo Mandala Putra (Tommy), Bali Pecatu Graha (BPG). Tergabung dalam Forum Petani Antar Lingkungan (Fortal) dan Solidaritas Petani Menggugat (SPM), Senin (24/5), para petani mendatangi kantor gubernur Bali.
"Tommy Soeharto sebagai pemilik BPG harus menuntaskan ganti rugi lahan yang dikuasainya kepada petani, tanah, bangunan rumah, pura dan pohon-pohon," kata pimpinan perwakilan petani, Gde Berata. Sebenarnya pada 1997, kata Berata, Gubernur Bali Dewa Beratha dan Tommy Soeharto sepakat agar proyek BPG yang kontroversial itu status quo. "Tapi dua minggu lalu, puluhan polisi dan tentara menghancurkan portal dan posko yang kami bangun di area BPG yang rencananya akan dibangun kawasan perumahan mewah itu," kata Berata.
Kepada pemerintah Provinsi Bali, para petani meminta kesepakatan awal tetap dijalankan, proyek BPG dihentikan sementara. Aparat keamanan juga diminta untuk segera menarik diri dari kawasan itu dan masyarakat kembali diizinkan untuk membangun portal. "Dengan adanya portal, kami bisa meminta keikhlasan pengguna jalan di kawasan BPG untuk memberikan sumbangannya, dan merupakan pemasukan masyarakat sekitar Desa Pecatu," kata Made Sujana, Ketua SPM.
Menanggapi tuntutan terhadap aparat keamanan, pemerintah Provinsi Bali menyapakatinya. Hanya saja, seperti dikatakan Kepala Biro Hubungan Masyarakat dan Protokol Anak Agung Nyoman Netra, "soal waktu, kami masih belum bisa menentukan. Karena harus dikoordinasikan dengan pihak-pihak lain, seperti Polda Bali dan Kodam IX Udayana".
Soal ganti rugi, tampaknya belum terjadi kesepakatan. Menurut Berata, sampai sekarang baru sekitar 30 petani yang mendapat bantuan berupa rumah BTN tipe-36 dengan tanah seluas 200 meter persegi. "Itu bukan berupa ganti rugi atau tukar guling, tapi hadiah. Ganti rugi kepada 200 petani sama sekali belum," kata Berata. Untuk itu, Berata dan Sujana berencana akan menginap di kantor gubernur jika masalah ganti rugi tidak dipenuhi PT. BPG.
Raden Rachmadi - Tempo News Room
INDEKS BERITA LAINNYA :
|