Search  
 
| Advance search | Registration | About us | Careers
  Home  
  Budaya  
  Digital  
  Ekonomi  
  Internasional  
  Iptek  
  Jakarta  
  Nasional  
  Nusa  
Olahraga  
  Majalah  
  Koran  
  Pusat Data  
  Tempophoto  
  Indikator  
English
Apa Itu RSS?
   

Bali

Anggota KPU Bali Diteror Melalui SMS
Selasa, 18 Mei 2004 | 15:37 WIB

TEMPO Interaktif, Denpasar: Menyusul terungkapnya kasus kesalahan pencetakan formulir-formulir penghitungan suara yang merugikan negara hingga Rp 778 juta, dua anggota KPU Bali mendapat ancaman teror via short message service (SMS). Si pengancam menilai, keduanya telah menyudutkan Kepala Sekretariat KPU Bali Made Mudira SH dan mendesak untuk menghentikan aksinya.

Kedua anggota KPU Bali itu adalah Lanang Perbawa SH dan I Gusti Putu Artha. "Ancaman terakhir saya terima Selasa malam kemarin," kata Putu Artha, Rabu (18/5). Adapun SMS pertama diterima Minggu (15/5) sore. Isi SMS pertama itu, "Kamu. Artha dan Lanang, bangsat, ngapain ubek-ubek Pak Mudira, aku tahu benar siapa dia. Waspadalah kau Artha, kau baru punya bayi, anakmu tak akan selamat".

SMS pertama ini tak ditanggapi Artha karena dianggapnya sebagai ulah orang yang iseng. Namun pada Selasa (17/5) sore, ia menerima SMS kedua. Isinya, "Kau Dalangnya, kaua pura pura bersih, Aku laskar Bali tak akan diam, hati-hati kau pegang nyawa". SMS kedua ini dibalas oleh Artha dengan SMS berisi himbauan agar kalau ada masalah diselesaikan secara baik-baik. Tapi justru dibalas dengan SMS berbunyi, "Kau pintar bicara, aku bisa memukul dan membunuhmu".

Artha kemudian mencoba menghubungi nomor Flexi 0361 7410648 yang digunakan untuk melakukan ancaman itu. Namun setiap kali tersambung langsung dimatikan oleh pemiliknya. Atas adanya ancaman itu, Artha secara resmi kemudian melaporkan kasus ini ke Polda Bali

Kasus kesalahan pencetakan sendiri sebenarnya telah terungkap awal Mei. Pihak KPU, termasuk pihak sekretariat KPU Bali kemudian dipanggil oleh DPRD Bali. Disitu terungkap ketidakkompakan antara KPU dan seketariat menjadi penyebab terjadinya kesalahan. Sebab, pihak seketariat melakukan pencetakan blangko penghitungan suara tanpa mencantumkan nama caleg dan partai seperti yang diminta KPU. Artha sendiri termasuk anggota KPU yang secara terbuka berbicara kepada wartawan dan kepada anggota Dewan mengenai kesalahan itu.

Dikonfirmasi mengenai keterlibatannya dalam aksi SMS teror itu, Made Mudira membantah, bila disebut dirinya yang mendalanginya. "Mana mungkin saya memerintahkan orang untuk melakukan itu, saya ini birokrat saja, saya tidak setuju cara-cara itu," katanya. Pihaknya juga tidak merasa tersudut dengan pernyataan Artha dalam kasus ini. Dia membantah mempunyai kaitan dengan orang yang menyatakan dirinya sebagai laskar Bali.

Ditegaskan Mudira, dirinya siap menerima resiko apapun dari pekerjaan yang harus dia lakukan. Meski kata dia, dalam jabatannya ia bisa mengelak atas kesalahan pencetakan itu. Sebab, pada bulan Februari dan Maret, dia sednag berada di luar Bali untuk bersekolah sehingga ia tidak tahu persis hubungan KPU dengan sekretariat KPU. Dia sendiri sudah menjalani pemeriksaan badan Pengawas Daerah atas kesalahan itu.

Sementara itu, Ketua KPU Bali, AA Oka Wisnumurti mengakui terjadinya kesenjangan antara KPU dengan Sekretariat. Akar masalahnya adalah adanya Keppres No 54 tahun 2003 yang menyebut sekretariat KPU bertanggungjawab kepada Presiden, sedang pasal 602 dan 607 mengatur tanggung jawab kepada KPU. Dengan Keppres 54, banyak kepala secketariat yagg merasa posisinya sejajar dengan KPU dan menimbulkan arogansi mereka. "Ini yang menjadi catatan bagi partai politik," kata Wisnumurti.

Rofiqi Hasan - Tempo News Room

INDEKS BERITA LAINNYA :
 

 

 

dibuat oleh Radja:danendro
 
Berita Terkait

Panglima Tegaskan Netralitas TNI
PDS Deklarasikan Dukungan Pada Mega-Hasyim
PDIP Masih Buka Pintu Koalisi
Tiga Strategi SBY Menangkan Pilpres
PDIP Kesulitan Peroleh Alat Bukti
KPUD Jember Jual Dokumen Pemilu Legislatif
KPU: Dana Kampanye Harus Diwaspadai
Partai Demokrat Hadirkan Saksi dari PNBK
Marwah Daud Tim Kampanye Wiranto- Gus Solah
PKB Gugat KPU ke PTUN
> selengkapnya...


Referensi

Jadual Pemilu 2004 untuk DPD, DPR dan DPRD
Syarat Kesehatan Calon Presiden
Perolehan Kursi Partai di DPR
Electoral Threshold
PP RI No. 9 Tahun 2004 Tentang Kampanye Pemilihan Umum Oleh Pejabat Negara
UU RI No. 4 Tahun 2000 Tentang Perubahan Atas UU No. 3 Tahun 1999 Tentang Pemilu
UU RI No.12 Thn.2003 Tentang Pemilu Anggota DPR, DPD, Dan DPRD
> selengkapnya...

Website

Situs Wiranto
Situs PKS di Belanda
Situs PKS di Jepang
Partai Demokrat
Departemen Dalam Negeri
> selengkapnya...


Komentar Anda
-
Kirim


Berita Terakhir

Berkurang, Kereta Tambahan Lebaran
Gilbert Arenas Terancam Absen Awal Musim
Kamera Kompak Rasa SLR
Muchdi Tiba, Keamanan Lengang
Buka Puasa ala Bos First Media dan Iqbal

<< May,2004>>
MSnSl RK JS
      01
02 03 04 05 06 07 08
09 10 11 12 13 14 15
16 17 18 19 20 21 22
23 24 25 26 27 28 29
30 31




 

 
buatan danendro English | Japanese | Registrasi | Help | About us
  copyright TEMPO 2003

Kembali ke atas
Home | Budaya | Digital | Ekonomi |Internasional |Iptek |Jakarta | Nasional | Nusa| Olahraga | Indikator
Majalah | Koran Tempo | Pusat Data