Search  
 
| Advance search | Registration | About us | Careers
  Home  
  Budaya  
  Digital  
  Ekonomi  
  Internasional  
  Iptek  
  Jakarta  
  Nasional  
  Nusa  
Olahraga  
  Majalah  
  Koran  
  Pusat Data  
  Tempophoto  
  Indikator  
English
Apa Itu RSS?
   

Denpasar

Puluhan PVA di Bali Diduga Ilegal
Jum'at, 14 Mei 2004 | 16:48 WIB

TEMPO Interaktif, Denpasar:Puluhan Pedagang Valuta Asing (PVA) yang beroperasi di Bali diduga ilegal. Menurut Ketua Badan Pengurus Daerah Asosiasi Pedagang Valuta Asing (APVA) Bali Suprata Karang, jumlah mereka mencapai lima puluh perusahaan lebih.

"Estimasi kami sekitar satu persen dari 521 anggota kami termasuk kantor-kantor cabangnya," ungkapnya saat ditemui di sela-sela Musyawarah Daerah KPVA Bali Jumat (14/5) kemarin.

Dia mengatakan bahwa praktek PVA gelap atau ilegal ini sering kali menipu para wisatawan yang berkunjung ke Bali dan ingin menukarkan mata uangnya dengan rupiah. "Sudah banyak kejadian di Bali ini. Kelihatannya PVA, namun kenyataannya melakukan praktik penipuan. Bahkan ada PVA yang hanya mengandalkan papan nama money changer saja, setelah menerima dolar dari
turis, langsung kabur," tuduh Suprata, tanpa menjelaskan PVA mana yang dimaksudnya.

Dia juga mengatakan kini bisnis perdagangan valuta asing telah menjadi bagian dari pendistribusian uang-uang palsu dan travel cek yang juga palsu.

Ia mengungkapkan seandainya ada PAV yang tertipu,mereka enggan melapor karena malu.

Kepala Kantor Bank Indonesia Denpasar Lukman Boenjamin sendiri, menyatakan bahwa pihaknya tidak bisa berbuat banyak untuk menertibkan masalah PVA gelap
ini.

Dia berkilah bahwa dalam aturan mengenai pertukaran mata uang, Indonesia menganut sistem devisa bebas. Sebenarnya secara pribadi siapa saja bisa melakukan tukar-menukar mata uang. Tetapi kalau seseorang mau membuka usaha PVA, maka segala macam perijinan menyangkut usaha harus dipenuhi.

Bahkan sekarang ini, ijin bisa dikeluarkan dari BI daerah. “Nah, yang dimaksud gelap ini adalah bentuknya perusahaan money changer, tetapi tidak ada ijin-ijin resmi, baik dari pemerintah daerah, Departemen Perindustrian dan Perdagangan, Badan Hukum, serta ijin dari BI setempat," katanya.

Dalam kesempatan itu, Lukman juga mebeberkan bahwa secara kuantitas, pasca tragedi bom Bali, PVA yang beridiri mengalami penurunan. Kalau sebelum bom,
jumlahnya mencapai 200 perusahaan. Sekarang hanya 148. Sebanyak 128 diantaranya sudah masuk ke APVA. Namun secara kualitas mengalami penurunan yang tidak terlalu signifikan. Tahun 2002 misalnya. “Nilai transaksi mata
uang lewat PVA di Bali sebanyak US$ 754,5 juta. Pada 2003 turun menjadi US$
772,5 juta," ungkapnya.

Raden Rachmadi – Tempo News Room

INDEKS BERITA LAINNYA :
 

 

 

dibuat oleh Radja:danendro
 
Berita Terkait

PT Indah Kiat Dituding Manipulasi Dana Reboisasi
Mbah Jiq Dihukum Tiga Bulan Penjara
Tiga Bulan Bagi Penipu Tommy Soeharto
Pengadilan Palu Menyidangkan Calon DPD
Polresta Malang Tangkap Wartawan dan Polisi Gadungan
Tommy Soeharto Mengaku Diancam
Besok, Tommy Soeharto Akan Hadiri Sidang Sidiq Muin
Sidang Ditunda karena Tommy Soeharto Sakit
Tommy Direncanakan Hadir Sebagai Saksi
Pembacaan Vonis Alzier Thabranie Ditunda
> selengkapnya...


Komentar Anda
-
Kirim


Berita Terakhir

Berkurang, Kereta Tambahan Lebaran
Gilbert Arenas Terancam Absen Awal Musim
Kamera Kompak Rasa SLR
Muchdi Tiba, Keamanan Lengang
Buka Puasa ala Bos First Media dan Iqbal

<< May,2004>>
MSnSl RK JS
      01
02 03 04 05 06 07 08
09 10 11 12 13 14 15
16 17 18 19 20 21 22
23 24 25 26 27 28 29
30 31




 

 
buatan danendro English | Japanese | Registrasi | Help | About us
  copyright TEMPO 2003

Kembali ke atas
Home | Budaya | Digital | Ekonomi |Internasional |Iptek |Jakarta | Nasional | Nusa| Olahraga | Indikator
Majalah | Koran Tempo | Pusat Data