|
Denpasar
Puluhan PVA di Bali Diduga Ilegal
Jum'at, 14 Mei 2004 | 16:48 WIB
TEMPO Interaktif, Denpasar:Puluhan Pedagang Valuta Asing (PVA) yang beroperasi di Bali diduga ilegal. Menurut Ketua Badan Pengurus Daerah Asosiasi Pedagang Valuta Asing (APVA) Bali Suprata Karang, jumlah mereka mencapai lima puluh perusahaan lebih.
"Estimasi kami sekitar satu persen dari 521 anggota kami termasuk kantor-kantor cabangnya," ungkapnya saat ditemui di sela-sela Musyawarah Daerah KPVA Bali Jumat (14/5) kemarin.
Dia mengatakan bahwa praktek PVA gelap atau ilegal ini sering kali menipu para wisatawan yang berkunjung ke Bali dan ingin menukarkan mata uangnya dengan rupiah. "Sudah banyak kejadian di Bali ini. Kelihatannya PVA, namun kenyataannya melakukan praktik penipuan. Bahkan ada PVA yang hanya mengandalkan papan nama money changer saja, setelah menerima dolar dari
turis, langsung kabur," tuduh Suprata, tanpa menjelaskan PVA mana yang dimaksudnya.
Dia juga mengatakan kini bisnis perdagangan valuta asing telah menjadi bagian dari pendistribusian uang-uang palsu dan travel cek yang juga palsu.
Ia mengungkapkan seandainya ada PAV yang tertipu,mereka enggan melapor karena malu.
Kepala Kantor Bank Indonesia Denpasar Lukman Boenjamin sendiri, menyatakan bahwa pihaknya tidak bisa berbuat banyak untuk menertibkan masalah PVA gelap
ini.
Dia berkilah bahwa dalam aturan mengenai pertukaran mata uang, Indonesia menganut sistem devisa bebas. Sebenarnya secara pribadi siapa saja bisa melakukan tukar-menukar mata uang. Tetapi kalau seseorang mau membuka usaha PVA, maka segala macam perijinan menyangkut usaha harus dipenuhi.
Bahkan sekarang ini, ijin bisa dikeluarkan dari BI daerah. “Nah, yang dimaksud gelap ini adalah bentuknya perusahaan money changer, tetapi tidak ada ijin-ijin resmi, baik dari pemerintah daerah, Departemen Perindustrian dan Perdagangan, Badan Hukum, serta ijin dari BI setempat," katanya.
Dalam kesempatan itu, Lukman juga mebeberkan bahwa secara kuantitas, pasca tragedi bom Bali, PVA yang beridiri mengalami penurunan. Kalau sebelum bom,
jumlahnya mencapai 200 perusahaan. Sekarang hanya 148. Sebanyak 128 diantaranya sudah masuk ke APVA. Namun secara kualitas mengalami penurunan yang tidak terlalu signifikan. Tahun 2002 misalnya. “Nilai transaksi mata
uang lewat PVA di Bali sebanyak US$ 754,5 juta. Pada 2003 turun menjadi US$
772,5 juta," ungkapnya.
Raden Rachmadi – Tempo News Room
INDEKS BERITA LAINNYA :
|