|
Bali
Pelaku Pedofilia Tewas Bunuh Diri
Rabu, 12 Mei 2004 | 12:31 WIB
TEMPO Interaktif, Amlapura:Mantan diplomat Australia, Brown William Stuart alias Tony, 52 tahun, yang terjerat hukuman 13 tahun penjara oleh Hakim Nyoman Sutama di Pengadilan Negari Karangasem dalam kasus pelecehan seksual anak di bawah umur, ditemukan tewas di Lapas Kelas IIB, Blok Pengasingan Sel Nomor 2 Karangasem, Rabu (12/5) pagi.
Tony ditemukan sudah terbujur kaku di ventilasi penjara dengan seutas tali kasur. Dugaan sementara, motif bunuh diri ini karena terdakwa stres menerima putusan hakim Selasa (11/5).
Menurut Kasat Reskrim Polres Karangasem, Ajun Komisaris Pol. Gede Rai Sudana kepada pers, sampai saat ini pihaknya masih menduga motif bunuh diri Tony akibat stres. "Indikasi sementara karena stres," ujarnya.
Menurut polisi, Tony melakukan aksinya dengan cara menggunting tali pengikat kasur. Beberapa barang bukti ditemukan di dalam sel tahanan, di antaranya sebilah gunting, dua kaleng baygon, lampu templok berisi minyak tanah, koran dan kasur.
Peristiwa bunuh diri Tony diperkirakan sekitar pukul 24.00 atau tengah malam, karena ketika ditemukan oleh salah seorang penghuni lapas, Ilham, sekitar pukul 06.30, Tony sudah terbujur kaku dan lebam membiru.
Sementara Kalapas Kelas II B Karangsem, Ketut Gaga Wirata, mengatakan pihaknya sama sekali tidak bisa mengelak dari bukti-bukti yang ditemukan di dalam sel Tony. Dia mengakui seluruh peristiwa menyangkut kematian Tony adalah kelemahannya. "Kami akui, itu adalah kelemahan kami," ujarnya kepada wartawan.
Hal senada diungkapkan pihak Pengadilan Negeri Singaraja. Ketua Majelis Hakim, Nyomat Sutama, sangat menyangkan peristiwa kematian Tony. Menurutnya proses persidangan Tony masih berlanjut. "Jadi proses hukum selanjutnya gagal total. Padahal baik JPU ataupun pengacaranya masih mikir-mikir melakukan banding," ujarnya.
Hal yang sama diungkapkan pengacara pihak Tony, Maharsa. Menurutnya, pihaknya sedang bersiap-siap melakukan konferensi pers atas putusan hakim di PN Karangasem. "Jelas kami kecewa, karena sebenarnya kami ingin banding," tegasnya.
Ketika berita ini diturnkan, jenazah Tony masih berada di RSUD Karangasem, karena menunggu pihak Konsulat Australia. Rencananya jenazah akan dikirim ke RSUP Sanglah untuk divisum.
Brown William Stuart alias Tony, 52 tahun, oleh majelis hakim Pengadilan Negari Karangasem, Selasa (11/5) dijatuhi kukuman 13 tahun penjara, denda 150 juta dan mobil yang dipergunakan pelaku melakukan aksi pedofilia dirampas negara.
Tony dinyatakan terbukti bersalah secara sah melakukan tindakan pencabulan terhadap dua anak di bawah umur. Tony dikenai ketentuan Undang-Undang Perlindungan Anak No. 82 RI – Nomor 23 tahun 2002, juncto Pasal 64 KUHP.
Alit Kertaraharja - Tempo News Room
INDEKS BERITA LAINNYA :
|