|
Bali
Pelaku Paedofil di Karangasem Diganjar 13 Tahun
Selasa, 11 Mei 2004 | 15:13 WIB
TEMPO Interaktif, Amlapura:Tersangka pelaku kasus paedofil di Karangasem, Brown William Stuart alias Tony, 52 tahun, hari ini (11/5) dijatuhi hukuman 13 tahun penjara, denda 150 juta, dan mobil yang dipergunakan pelaku melakukan aksinya dirampas negara.
Hasil persidangan yang dimpimpin Majelis Hakim Nyoman Sutama langsung mendapat respon masyarakat yang setuju. Sementara Tony yang dalam persidangan mengenakan baju merah hati berdasi keabu-abuan itu langsung bereaksi histeris berteriak 'busted' sambil menoleh ke pengacaranya. Ia menutup mata dengan kedua tangannya sambil menangis lemas.
Tony dinyatakan terbukti bersalah secara sah melakukan tindakan pencabulan terhadap dua anak di bawah umur. Tony dikenai ketentuan Undang-Undang Perlindungan Anak No. 82 RI Nomor 23 Tahun 2002, juncto Pasal 64 KUHP.
Sebelum penjatuhan putusan atas mantan pegawai diplomat Australia di Jakarta, 1982–1984 lalu, banyak masyarakat pesimis hasil tuntutan JPU Nyoman Eka Miartha selama 12 tahun, denda Rp 60 juta akan mengalami pengurangan.
Namun ketika majelis hakim memutuskan 13 tahun penjara dan denda Rp 150 juta, serta kendaraan jenis Espass pick-up putih DK 1690 SB akhirnya disita kepada negara, masyarakat yag datang ke tempat persidangan bertepuk tangan.
Koordinator CASA (Committee Against Sexual Abuse) Luh Suryani ketika menghadiri persidangan mengungkapkan puji sykurnya. "Bahwa ternyata aparat, terutama penegak hukum masih memiliki hati nurani. Ini kemajuan besar dalam proses hukum terutama menyangkut anak," tegasnya.
Luh Anggraeni, dari LBH Bali, menyikapi hasil persidangan tersebut dengan rasa puas. "Melihat dari sudut hukum sangat puas, dan juga sangat membahagiakan karena sensitifitas hakim dalam kasus ini sangat tinggi," ungkapnya kepada Tempo News Room.
Demikian pula komentar orang tua korban, IB Buruan, 43 tahun, bahwa dirinya puas dengan keputusan hakim. "Biar mereka dihukum setimpal. Demikian juga supaya tidak ada kasus serupa nantinya," ujarnya dengan nada optimis.
Dalam persidangan terakhir ini, di samping dihadiri masyarakat, juga hadir berbagai elemen masyarakat, yaitu dari CASA, Yayasan Putra Sesana Bali, Yayasan Mitra Kasih, LBH Bali, PKK Karangasem, K3S Karangasem, Yayasan Tresna Yadnya serta dari Dewan Perwakilan Massa.
Dalam hasil persidangan, terungkap bahwa Tony dengan jelas dan sah telah melakukan pelecehan seksual terhadap dua anak di bawah umur, sebagaimana diungkapkan kedua korban dan bukti-bukti yang ada.
Tony juga didakwa terbukti melakukan pelecehan seksual terhadap 15–20 anak lainnya dengan cara mencium dan meraba-raba, meskipun tidak melakukan hubungan yang lebih jauh seperti menyetubuhi dan tindakan kekerasan lainnya.
"Itu adalah sifat-sifat penderita paedofil. Mereka umumnya tidak melakukan kekerasan, justru melakukan pendekatannya sangat smooth, dengan tujuan untuk bisa melakukan hubungan secara berkesinambungan dengan mereka," jelas Suryani. Tony sendiri mengaku dirinya adalah bagian dari penderita paedofil.
Alit Kertaraharja - Tempo News Room
INDEKS BERITA LAINNYA :
|