Search  
 
| Advance search | Registration | About us | Careers
  Home  
  Budaya  
  Digital  
  Ekonomi  
  Internasional  
  Iptek  
  Jakarta  
  Nasional  
  Nusa  
Olahraga  
  Majalah  
  Koran  
  Pusat Data  
  Tempophoto  
  Indikator  
English
Apa Itu RSS?
   

Bali

Karyawan BDB Demo Tuntut Pesangon
Jum'at, 30 April 2004 | 14:01 WIB

TEMPO Interaktif, Denpasar:Sekitar 300 karyawan Bank Dagang Bali (BDB) Jumat (30/4) mendatangi kantor Bank Indonesia (BI) Denpasar. Sedianya 674 karyawan itu yakin akan memperoleh pesangon lewat Bank Mandiri kemarin.

Namun Kamis malam (29/4), pihak BI Denpasar menyatakan bahwa menurut Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 1999 Pasal 40 dan Surat Keputusan Direktur Bank Indonesia Nomor 32/53/KEP/DIR/ tanggal 14 Mei 1999, menyatakan bahwa pembayaran pesangon harus dilakukan oleh Tim Likuidasi. Para demonstran menuntut agar BI tidak menghalang-halangi pembayaran pesangon karyawan.

Ratusan karyawan BDB itu mulai bergerak dari Lapangan Puputan Badung, sekitar 50 meter dari Kantor Pusat BDB. Uniknya, meski tuntutannya tentang pembayaran pesangon, beberapa pamflet yang dibawa justru menuntut agar pemerintah tidak menyita aset BDB secara sembarangan, misalnya dengan tulisan "Aset BDB Jangan Dimakan Sendiri", "'Ajeg Bali' Jangan Jual aset BDB
Kepada Bukan Orang Bali", "Aset BDB Hanya Untuk Orang Bali", "Dadang, Lukman Pergi Dari Bali", dan lain-lain.

Sebelum aksi, enam orang perwakilan karyawan yang dipimpin Anak Agung Sudipta Panji dan Oka Sutawa menemui Lukman dan Pengawas Bank Eksekutif BI Denpasar Dadang Sudarma. Mereka meminta klarifikasi BI tentang penundaan pembayaran pesangon. "Kesepakatan bipartid antara karyawan dan pengurus sementara BDB pada tanggal 27 April lalu, bahwa pesangon bisa dibayar hari ini."

Lukman mengatakan surat tentang persetujuan sementara pembayaran pesangon satu kali normatif baru diterimanya pada Kamis (27/4) pukul 18.07 WITA. "Kami baru bisa merespon masalah pesangon kalau ada surat resmi tentang persetujuan pesangon dari pihak yang berwenang, Dinas Tenaga Kerja. Jadi respon kami pun harus menunggu surat resmi itu," katanya.

Menurut Lukman, dalam surat yang diterima dari Disnaker, tidak dicantumkan tanggal persis pembayaran pesangon. "Anda semua kan sudah terima tembusan surat dari Disnaker. Di sana tidak disebutkan tentang kapan pembayaran pesangon. Jadi surat inipun sebenarnya masih bermasalah. Selain tidak ada tanggal pembayaran, juga penyetujuan Disnaker atas pesangon ini hanya bersifat sementara," katanya sambil menunjukkan surat yang dimaksud.

"Tetapi kami sudah diberi tahu oleh pengurus sementara BDB, Pak (Ketut) Santiawan dan Pak (Putu Gde) Suarta, mengatakan kalau hari ini (kemarin) pesangon bisa dicairkan lewat Bank Mandiri. Makanya kami kemarin membuka rekening di sana," sanggah Oka Sutawa.

Dialog antara perwakilan karyawan di lantai tiga gedung BI Denpasar berlangsung cukup alot. Namun karena ratusan karyawan sudah tidak sabar menunggu hasil pertemuan itu, akhirnya 30 menit kemudian mereka sepakat untuk menyampaikan masalah itu langsung ke karyawan.

Dengan penjagaan satu peleton pasukan Dalmas dari Poltabes Denpasar, dengan pengeras suara, Lukman menyampaikan permohonan maaf kepada karyawan atas tertundanya pembayaran, yang langsung disambut teriakan oleh ratusan karyawan. Dia menambahkan bahwa pihaknya harus mematuhi aturan hukum yang berlaku.

Namun dirinya mengaku akan berusaha memperjuangkan agar pesangon bisa dibayar tanpa harus menunggu tim likuidasi terbentuk. "Selasa (4/5), saya akan ke Jakarta memperjuangkan ini. Mudah-mudahan bisa berhasil," harapnya. Lukman hanya memberikan klarifikasi selama 10 menit tanpa dialog. Massa akhirnya membubarkan diri secara tertib.

Usai menemui peserta aksi, Lukman menggelar jumpa pers. Di hadapan wartawan dirinya mengaku bahwa kemungkinan Gubernur BI, Burhanudin Abdullah, sudah merespon masalah ini. "Barusan saya ditelepon oleh Gubernur BI. Informasinya, Gubernur BI tidak punya wewenang untuk merubah SK Direktur BI Nomor 32/53/KEP/DIR/ tanggal 14 Mei 1999. Yang punya kewenangan katanya Dewan Gubernur BI. Namun mereka akan mebicarakan masalah pesangon ini dalam rapat Dewan Gubernur yang biasanya dilakukan setiap Selasan dan Kamis. Meski begitu kami harus meyakinkan Dewan Gubernur. Dan saya akan lakukan itu agar karyawan bisa secepatnya mendapat pesangon," bebernya.

Namun Lukman mengklarifikasi bahwa dirinya tidak pernah berjanji kalau hari Selasa akan bisa mencairkan pesangon. "Saya hanya katakan bahwa Selasa ke Jakarta untuk memperjuangkan masalah ini. Namun bukan berarti hari itu akan cair pesangonnya," tegasnya.

Raden Rachmadi - Tempo News Room

INDEKS BERITA LAINNYA :
 

 

 

dibuat oleh danendro : Radja
 
Berita Terkait

Bank Permata Gembira dengan "Pinangan" BNI
Bank Milik Pemerintah Berencana Merger
Bank CIC, Pikko dan Danpac Akan Merger
BI Sudah Lacak Aset Pemilik BDB dab Bank Asiatic di Luar Negeri
Polisi Awasi Pengelola BDB
Ratusan Karyawan HI Berunjuk Rasa Lagi
Ratusan Karyawan HI Demo Menolak PHK
Ribuan Buruh Demo di Kantor Gubernur Jatim
Serikat Pekerja HI Sesalkan Penghentian Operasi
Polda Bali Lakukan Penyelidikan Tertutup atas BDB
> selengkapnya...


Referensi

UU No. 24 Tahun 1999 Tentang Lalu Lintas Devisa dan Sistem Nilai Tukar
UU Nomor 23 Tahun 1999 Tentang Bank Indonesia
UU No 3/ 2004 tentang Bank Indonesia

Komentar Anda
-
Kirim
-
Baca [0] komentar


Berita Terakhir

Berkurang, Kereta Tambahan Lebaran
Gilbert Arenas Terancam Absen Awal Musim
Kamera Kompak Rasa SLR
Muchdi Tiba, Keamanan Lengang
Buka Puasa ala Bos First Media dan Iqbal

<< April,2004>>
MSnSl RK JS
    01 02 03
04 05 06 07 08 09 10
11 12 13 14 15 16 17
18 19 20 21 22 23 24
25 26 27 28 29 30




 

 
buatan danendro English | Japanese | Registrasi | Help | About us
  copyright TEMPO 2003

Kembali ke atas
Home | Budaya | Digital | Ekonomi |Internasional |Iptek |Jakarta | Nasional | Nusa| Olahraga | Indikator
Majalah | Koran Tempo | Pusat Data