|
Singaraja
Keluarga Tarsa Diasingkan, Simpati Pun Berdatangan
21 April 2004
TEMPO Interaktif, Singaraja: Keluarga Nengah Tarsa, 34 tahun, yang tengah menjalani hukuman pengucilan, mendapatkan simpati dari berbagai pihak. Rabu (21/4), ada pengacara, dokter, LSM, dan majelis agama Hindu yang mengunjungi keluarga Tarsa di Desa Padangbulia, Kecamatan Sukasada, Kabupaten Buleleng, Bali.
Sebagaimana diberitakan sebelumnya, keluarga Tarsa mendapat sanksi berat akibat istrinya, Ni Ketut Susun,
melahirkan bayi kembar tidak identik. Bayi kembar itu berjenis kelamin laki-laki dan perempuan. Sanksi adat
yang mereka terima berupa pengasingan selama tiga bulan tidak boleh keluar pekarangan rumah. Tarsa dan
keluarganya bahkan dilarang tinggal di rumahnya sendiri. Mereka dibuatkan "rumah baru" di dekat kuburan di tepi desa.
Rabu (kemarin), Tarsa yang masih berada di pengungsian mendapat kunjungan dari Wayan Sudirta SH., pengacara senior yang berdomisili di Jakarta. Selain itu juga hadir dr. IGM Putra, dokter spesialis anak yang buka praktek di Singaraja, serta dari lembaga agama seperti dari Pemuda Hindu dan dari majelis agama Hindu PHDI Kabupaten Buleleng.
Kehadiran para simpatisan itu tampaknya sudah diketahui oleh kepala desa dan tetua adat setempat. Karena itu kehadiran mereka itu tidak hanya disambut oleh kularga Tarsa semata, tapi juga oleh kepala desa dan tokoh adat Desa Padangbulia. Pada intinya, kehadiran sejumlah orang itu ingin menyampaikan keprihatinan yang mendalam atas masih dipertahankannya sanksi manak salah di Desa Pandangbulia. Padahal hukuman adat itu sudah dihapus sejak 1951 lewat Perda Provinsi Bali No. 10/1951.
"Kenapa di desa ini saja masih dipertahankan aturan desa seperti ini? Padahal sanksi adat itu sudah dihapuskan sejak 1951, apa tidak mungkin dipikirkan ulang secara jernih," tutur Sudirta yang mengaku langsung datang dari Jakarta. Sudirta dengan hati-hati mendesak kepada tokoh adat agar hari itu juga keluarga Tarsa dikembalikan ke rumahnya.
Dr. IGM Putra juga berkesempatan memberikan penjelasan soal terjadinya anak kembar. Dokter yang mengaku lama berdinas di luar Bali itu menjelaskan, kelahiran anak kembar, baik identik maupun tidak identik, adalah
kelahiran normal dan bisa terjadi di mana-mana. "Dan kelahiran seperti itu tidak salah sama sekali. Karena
itu istilah manak salah harus dibuang," tegas dokter yang sudah menjalani masa pensiun itu.
Ketua PHDI Buleleng Made Dibia juga menegaskan hal yang sama. Dalam semua sastra agama Hindu, kata
Dibia, tidak ada menyebut-nyebut istilah manak salah. "Manusia yang melahirkan manusia sehat adalah wajar
dan normal. Apalagi bila itu kembar, malah patut disyukuri. Jadi kami juga tidak sependapat dengan hukuman adat ini," ujar dia.
Kepala desa dan tokoh adat setempat berjanji akan merevisi hukuman itu. Tapi pihaknya masih menunda kepulangan keluarga Tarsa sebelum mendapat persetujuan dari seluruh warga desa. "Kalau sekarang diminta harus pulang, kami rasa belum bisa. Kami akan mengundang warga terlebih dahulu. Hari Jumat (23/4) kami akan adakan rapat desa khusus membahas masalah ini," jawab tokoh adat setempat, Gusti Nyoman Bisana.
Sementara itu, Kepala Desa Padangbulia Drs. IGN Suparwata sempat menanyakan kepada Nengah Tarsa, apakah
dirinya memilih pulang atau tetap bertahan di pengungsian. Tarsa jelas mengatakan ingin pulang. Sekalipun mendapat jawaban demikian, namun kades mengingatkan bahwa jika nanti dibolehkan tinggal di rumah, bukan berarti hukuman dianggap selesai. "Hukuman tidak keluar rumah tetap harus dilanjutkan. Sekalipun nanti diizinkan tinggal di rumah, tapi larangan tidak boleh keluar pekarangan terus dijalankan sampai selesai," kata kades tegas. Atas peringatan itu, Tarsa hanya mengangguk.
Sebelumnya, Bupati Buleleng Putu Bagiada ketika diminta tanggapannya atas peristiwa itu terkesan tidak
tertarik mengomentari. Bupati bahkan seolah-olah tak memperdulikan warganya yang terpasung itu. "Biarkan
saja. Pengasingan itu atas kemauan orang bersangkutan. Bukan karena tekanan warga," kata Bupati, 20 Maret lalu.
Perhatian atas nasib tarsa justru ditunjukkan oleh kalangan swasta. Dr. IGM Putra bahkan bersedia menyumbangkan keahliannya untuk merawat bayi-bayi tersebut tanpa bayaran. Dia berjanji akan menengok
sepekan sekali asalkan desa melepas hukumannya. Sementara Wayan Sudirta, saat itu menyerahkan bantuan uang Rp 1,5 juta yang diterima langsung oleh Nengah Tarsa.
Made Mustika - Tempo News Room
|