|
Lingkungan
Proyek PLTGU Pemaron Diminta Berhenti
12 Maret 2004
TEMPO Interaktif, Singaraja: Disaat pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Gas Uap (PLTGU) Pemaron, Singaraja, Bali, hampir rampung, sejumlah lembaga swadaya masyarakat (LSM) justru minta agar proyek pembangkit listrik itu dihentikan. Gabungan LSM yang terdiri dari Forum Masyarakat Pemerhati Pembangunan Bali (FMP2B), Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Wahli), Working Group on Power Sector Restructuring (WGPSR) dan Kelompok Nelayan Desa Pemaron itu menilai, proyek PLTGU telah melanggar aturan dan tidak menguntungkan perekonomian negara. "Mulai dari Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Bali sampai Undang Undang nomor 20/2002 tentang Ketenagalistrikan dilanggar," kata Fabby Tumiwa, Koordinator WGPSR, kepada wartawan, di Buleleng, Bali, Kamis (11/3).
Pelanggaran yang dimaksud adalah pelanggaran peruntukan lokasi berdasarkan Perda nomor 4/1999: Pemaron termasuk kawasan pariwisata Lovina. Sementara jika mengacu pada Undang Undang nomor 20/2002, izin proyek kelistrikan sebesar 146 MW itu seharusnya datang dari menteri terkait, bukan dari gubernur atau bupati.
Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), lewat Komisi VIII sebenarnya juga sudah tahu masalah itu. Bahkan, rapat dengar pendapat antara DPR dan pemerintah yang diwakili Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral pun sudah dilakukan akhir Februari 2004, di Jakarta. Rapat itu menyepakati pembentukan tim independen untuk mengkaji ulang proyek PLTGU Pemaron. Tim independen kemudian diberi waktu tiga bulan bekerja dan nantinya melaporkan hasilnya kepada pemerintah dan DPR.
"Saat tim independen bekerja mengumpulkan informasi, seharusnya PT Indonesia Power (PT. IP) menghentikan pekerjaan proyek itu untuk sementara. Tapi ternyata tidak ada itikad baik dari PT IP," kata Fabby. Padahal, seperti dikatakan Koordinator Wahli Bali, Nyoman Sri Widhiyanti, jika PLTGU Pemaron diijinkan terus sampai beroperasi, berpotensi besar menimbulkan pencemaran berupa kebisingan dan pencemaran laut akibat adanya distribusi bahan bakar minyak. "Tiap minggu kapal tongkang mengangkut 7.650 ton HSD dari terminal Manggis, Bali Selatan dan menyusuri Selat Lombok menuju Lovina," kata Sri.
Hal miring terhadap proyek Pemaron juga dikatakan ahli kelistrikan, Dr. Nengah Sudja. Menurutnya, pembangunan PLTGU Pemaron tidak layak dilanjutkan walau dilihat dari berbagai aspek. Dicontohkannya dari sisi kelistrikan, lokasi pembangunan pembangkit listrik di Bali Utara saja sudah menjadi pertanyaan. Karena kebutuhan listrik terbesar di Bali berada di sisi selatan, terutama di Denpasar dan sekitarnya. "Nantinya akan ada sejumlah power yang hilang selama distribusi listrik dari utara ke selatan," katanya.
Selain itu, kata Sudja, depo minyak juga berada di selatan Bali. Tentunya lagi-lagi nantinya akan membutuhkan ongkos besar operasional pengangkutan bahan bakar dari selatan ke utara. "Bukan kali ini saja PLN keliru memilih lokasi. PLTGU Gilimanuk juga merupakan kekeliruan," kata Sudja.
Menurut Sudja, jika PLN dan PT. IP memindahkan proyek itu ke Denpasar, diperkirakan hanya akan memakan biaya US$ 1 juta. Tapi jika proyek tetap diteruskan di lokasi semula, biaya inefesiensi akan mencapai US$ 9,2 juta per tahunnya. Sayangnya lagi, dampaknya akan dirasakan konsumen sendiri. Karena biaya inefesienan itu akan dibebankan kepada konsumen listrik. "Bukan saja masyarakat di sini yang dirugikan, tapi konsumen listrik secara nasional akan membayar mahal listrik yang kita gunakan," kata Sudja.
Semangat perlawanan masyarakat sekitar dan pemerhati lingkungan itu rupanya sudah tercium pihak pelaksana proyek. PT. IP pun tidak mau memberikan konfirmasi apapun kepada pers. "No comment dulu deh. Lebih baik kami konsentrasi pada pekerjaan saja," kata Herry Nugraha, dari bagian Pengendalian Kontrak Proyek PLTGU Pemaron, ketika ditemui wartawan di ruang kerjanya, Jumat (12/3). "Kami hanya tenaga teknis. Soal kebijaksanaan, itu urusan atasan kami," kata Nyoman Gede Nurija, Engineering Mechanical PT IP, menambahkan.
Made Mustika - Tempo News Room
|