Search  
 
| Advance search | Registration | About us | Careers
  Home  
  Budaya  
  Digital  
  Ekonomi  
  Internasional  
  Iptek  
  Jakarta  
  Nasional  
  Nusa  
Olahraga  
  Majalah  
  Koran  
  Pusat Data  
  Tempophoto  
  Indikator  
English
Apa Itu RSS?
   

Bali

Caleg PDIP Digugat Kader PDIP Rp 110 Juta
26 Januari 2004

TEMPO Interaktif, Singaraja:Calon legislatiiif (caleg) Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) untuk DPR RI asal daerah pemilihan Bali, Dr Ir Wayan Koster, digugat secara perdata di Pengadilan Negeri (PN) Singaraja.

Koster digugat dalam kapasitasnya selaku ketua panitia pada acara gerak jalan PDIP di Singaraja, 26 Oktober tahun lalu. Saat itu terjadi bentrok massa antara PDIP dengan Partai Golkar yang berakhir dengan tewasnya dua kader Partai Golkar di Desa Petandakan.

Anehnya, yang menggugat Koster ke pengadilan bukan dari kubu Golkar, tapi oleh kader dan simpatisan PDIP sendiri. Sebanyak 45 simpatisan dan kader PDIP menggugat Koster di PN Singaraja.

Persidangan kasus tersebut sudah dua kali digelar. Persidangan pertama digelar pada 7 Januari lalu. Senin (26/1), untuk kedua kali persidangan tersebut digelar dengan majelis hakim yang diketuai Benyamin Naramesak. Sayang pada kedua persidangan itu, kuasa hukum penggugat tidak hadir tanpa alasan yang jelas.

Pada persidangan kedua, sekitar 50 simpatisan PDIP tumpah ke PN Singaraja. Mereka selain bermaksud memantau persidangan, juga menggelar poster yang berisi kalimat hujatan tertuju pada tergugat Wayan Koster.

Poster itu antara lain mengejek tergugat yang mencoba menyuap para penggugat dengan uang Rp 4 juta untuk mencabut gugatannya. Poster-poster itu bahkan dibawa ke ruang persidangan. Sesekali di antara mereka berteriak-teriak. Meski demikian, majelis hakim tidak menegur kelakuan mereka.

Benyamin Naramesak membuka persidangan itu pada pukul 13.10 WITA, dan sidang berlangsung sekitar 20 menit. "Kami sudah berusaha mengundang para kuasa huukum penggugat melalui Pengadilan Negeri Denpasar, tapi nyatanya para kuasa hukum penggugat tidak juga hadir sekarang," ujarnya.

Namun hakim mengaku tidak bisa memastikan bahwa ketidakhadiran kuasa hukum penggugat itu disengaja atau tidak. Pasalnya, pemanggilan dilayangkan melalui PN Denpasar karena PN Singaraja tidak berhak memanggil langsung para pihak jika domisilinya berada di luar wilayah kerja PN Singaraja.

"Apakah PN Denpasar sudah memanggil atau belum? Di situ persoalannya. Biasanya kalau sudah, kami diberitahu oleh PN Denpasar. Namun nyatanya sampai sekarang bukti pemanggilan itu tidak kami terima," sambung Naramesak. Menurutnya, PN Singaraja melayangkan surat penggilan untuk persidangan kedua pada 8 Januari lalu.

Persidangan kedua itu selain dihadiri puluhan kader PDIP juga dihadiri langsung seorang anggota DPR RI yang berasal dari Buleleng, Ketut Bagiada. Kepada Tempo News Room Bagiada menjelaskan, dirinya bukanlah kelompok penggugat. Hanya secara moral dirinya ikut bersimpati atas perjuangan rekan-rekannya di daerah.

Sekalipun demikian, Bagiada tak keberatan ketika diminta menjelaskan isi gugatan terhadap Koster. "Pertama, kami tuntut agar dia membuat upacara keagamaan untuk mengembalikan kesucian wilayah Buleleng. Kedua, kami tuntut secara materi Rp 110 juta. Dan yang ketiga, agar dia dikeluarkan dari PDIP karena dia bekas orang Golkar yang oportunis," ujar Bagiada.

Wayan Koster, soerang warga Buleleng yang berdomisili di Jakarta memang ditetapkan sebagai caleg tunggal untuk DPR RI oleh PDIP Buleleng. Penetapan DPC PDIP Buleleng itu menimbulkan kecemburuan para kader dan simpatisan PDIP lainnya. Pasalnya, sebelumnya Koster dikenal sebagai tokoh di Partai Golkar. Koster dinilai sebagai kutu loncat yang dianakemaskan oleh Ketua DPC
PDIP Buleleng Nyoman Mangku Muliartha.

"Itulah kualitas Ketua DPC yang hanya berijazah Kejar Paket C. Orang yang dulu menjelek-jelekkan PDIP kini malah ditampung dan dijadikan caleg tunggal untuk DPR," sindir Bagiada kepada Mangku Muliartha.

Majelis hakim menetapkan untuk persidangan selanjutnya akan digelar pada 9 Februari 2004. "Mudah-mudahan pada persidangan berikutnya para pihak bisa hadir," kata Naramesak.

Sementara itu Koster menunjuk Ketut Suartana sebagai kuasa hukumnya. Dalam dua kali persidangan yang batal itu Suartana selalu hadir di PN Singaraja.

Made Mustika - Tempo News Room

Kirim Komentar   | Baca Komentar

 

 

dibuat oleh danendro : Radja
Berita Terkait

TNI AL Siap Angkut Kotak Suara ke Daerah
KPU Antisipasi Eksodus Pemilih
Ratusan Ribu TKI Terancam Tidak Ikut Pemilu
PPP Solo Batalkan Kegiatan Gerak Jalan
21 Ketua Parpol di Sultra Jadi Caleg Nomor 1

 
Berita bali Lainnya

Keluarga Tarsa Diasingkan, Simpati Pun Berdatangan
(Rabu, 21/04/2004 | 18:06 WIB)
Gempa 4,5 Skala Richter Guncang Bali
(Sabtu, 17/04/2004 | 13:44 WIB)
Polisi Awasi Pengelola BDB
(Jum'at, 16/04/2004 | 20:19 WIB)
Target Perhitungan Suara Daerah Molor
(Sabtu, 10/04/2004 | 18:00 WIB)
Pasokan Data Hasil Pemilu di Bali Mungkin Macet
(Kamis, 08/04/2004 | 19:39 WIB)
Amrozi: Baasyir sebagai Tersangka, Cuma Rekayasa
(Senin, 05/04/2004 | 18:26 WIB)
Polisi Bali Tahan Pengusaha Arak
(Jum'at, 26/03/2004 | 15:43 WIB)
Sukmawati Kembali Kampanye di Bali
(Rabu, 24/03/2004 | 22:39 WIB)
Nyepi Tanpa Ogoh-Ogoh
(Sabtu, 20/03/2004 | 15:06 WIB)
Ngurah Rai Tutup 25 Jam Menghadapi Nyepi
(Jum'at, 19/03/2004 | 18:20 WIB)

Index Berita





 

 
buatan danendro English | Japanese | Registrasi | Help | About us
  copyright TEMPO 2003

Kembali ke atas
Home | Budaya | Digital | Ekonomi |Internasional |Iptek |Jakarta | Nasional | Nusa| Olahraga | Indikator
Majalah | Koran Tempo | Pusat Data