|
Bali
Pencatatan Pemilih di Buleleng, Kacau
23 Januari 2004
TEMPO Interaktif, Buleleng: Masih banyak pemilih yang belum didaftar di Kabupaten Buleleng, Bali. Selain itu, karena pendataan penduduk kacau, maka juga terjadi kekacauan dalam penentuan tempat pemungutan suara (TPS), dimana penduduk suatu desa harus memilih di TPS desa lain.
Dari pantauan Tempo News Room di Kantor Komisi Pemilihan Umum Buleleng Jumat (23/1) siang, terjadi perselisihan antara KPU dengan Biro Pusat Statistik (BPS) tentang pendataan penduduk. Kepala BPS Buleleng A.A.A. Raka Suarningsih datang ke Kantor KPU untuk menjelaskan duduk persoalannya. Namun, Suarningsih mengaku kecewa lantaran anggota KPU dinilai kurang bersikap profesional.
Raka Suarningsih menjelaskan, BPS mengeluar daftar pemilih tetap (DPT) pada 16 Januari 2004 lalu karena diminta KPU Pusat. "KPU meminta agar setiap TPS diplot untuk 300 pemilih. Ya, BPS membuatkan. Kalau ternyata dikeluhkan panitia pemungutan suara (PPS) karena penduduk dari banjar yang satu harus memilih ke banjar lainnya, itu risiko yang tak bisa dihindarkan," katanya.
Dalam pemilu-pemilu sebelumnya, pembuatan TPS ditentukan oleh panitia pemungutan suara, bekerja sama dengan kepala desa masing-masing. Sehingga tidak terjadi mobilisasi penduduk dari banjar yang satu ke banjar lainnya dalam rangka memenuhi haknya sebagai warga pemilih.
Raka Suarningsih mengkritik ketidakprofesionalan anggota KPU Buleleng. Karena dalam dialog, dirinya seperti tidak berdiskusi di sebuah kantor. "Sebentar yang ini datang, sebentar yang itu. Pergi dan datang begitu saja," katanya kesal. Memang tampak tiga anggota KPU silih berganti menemani Kepala BPS berdiskusi soal kekacauan data. Mereka adalah Gusti Ayu Candra, Made Yota dan Ida Bagus Ketut Adita. Adapun Ketua KPU Wayan Rideng sedang tidak ada di tempat.
Sedianya hari ini, Kepala BPS mengambil data penduduk dari KPU untuk dikirim sebagai DPT susulan. Jumlah penduduk Buleleng yang belum terdaftar sebagai DPT sekitar 89 blok. Satu blok pendataan meliputi 80-120 rumah tangga. Tapi keinginan Kepala BPS itu gagal karena staf sekretariat yang mengurus masalah pendaftaran pemilih sedang tidak masuk kerja. "Padahal hari ini tanggal 23 Januari sebagai batas akhir DPT susulan. Kalau tidak ada lagi yang perlu kami bawa sebagai DPT susulan, ya, jangan salahkan kami," ujar Raka Suarningsih.
Selain Kepala BPS, dua pengurus PPS dari dua desa juga mendatangi KPU. Sekretaris PPS Kelurahan Sukasada Sutrisna melaporkan, ada sekitar 95 pemilih yang tak tertampung jika rencana pembentukan TPS sesuai petunjuk KPU. "Apakah 95 orang itu harus memilih ke desa tetangga?" tanya Sutrisna.
Menurut petunjuk KPU, di Kelurahan Sukasada hanya perlu dibuat 15 TPS. Setelah dihitung, jumlah pemilih lebih dari 4.500 pemilih (lebih dari 15 x 300). Hal yang sama juga dikeluhkan PPS dari Desa Padangbulia. Oleh karena itu kedua pengurus PPS itu berharap diizinkan membuatan tambahan TPS sehingga nantinya tidak ada warganya yang disuruh memilih ke desa lain.
Sutrisna menambahkan, di wilayah Sukasada ada 13 penduduk yang berhak memilih belum masuk DPT. Padahal dua di antara 13 orang itu mendaftarkan diri sebagai caleg. "Proses pencalegan mereka menjadi terganjal karena belum memiliki nomor DPT sebagai syarat menjadi caleg. Ujung-ujungnya kami sebagai petugas PPS disalahkan mereka. Dikira kami sengaja tidak mendaftarkan mereka. Kami jadi takut," akunya.
Menyikapi masalah tersebut, KPU Buleleng belum berani memberi instruksi tegas. Untuk sementara, semua keluhan ditampung oleh anggota KPU.
Made Mustika - Tempo News Room
|