|
Direktur Utama PT Pos Ditahan
Senin, 21 Juli 2008 | 18:20 WIB
TEMPO Interaktif, Jakarta:Direktur Utama PT Pos Indonesia Hana Suryana ditahan dalam kasus dugaan korupsi dana operasional non bujeter pada PT Pos Indonesia Wilayah IV.
Hana diperiksa tim penyidik Kejaksaan Agung sejak pukul 09.00 hingga pukul 16.00 WIB. Mantan Kepala Kantor Pos Wilayah IV Jakarta itu langsung dibawa ke Rumah Tahanan Kejaksaan Agung pada pukul 17.20 WIB.
Saat dibawa ke mobil satuan khusus penanganan korupsi nomor polisi B 1493 WQ, pria yang mengenakan safari abu-abu itu menolak berkomentar. Dia hanya mengacungkan jempol kanan dan tersenyum ke arah wartawan yang menghujaninya berbagai pertanyaan.
Seperti diberitakan, Hana dan tujuh pejabat PT Pos lainnya diduga korupsi dalam kiriman bisnis kominukasi serta pelaksanaan kiriman perlakuan khusus bagi kiriman berskala besar dengan komisi 5 sampai 6 persen.
Padahal menurut Surat Edaran Direktur Operasional PT Pos Indonesia Nomor 41/DIROP/03 tanggal 20 Maret 2003 menyebutkan insentif untuk kiriman bisnis komunikasi dan perlakuan khusus hanya 3 sampai 4 persen.
Tujuh pejabat Pos lainnya adalah mantan kepala Kantor Pos Jakarta Pusat (HO), Kepala Kantor Pos Jakarta Mampang II (RAP), mantan Kepala Kantor Pos Jakarta Pusat (HC), mantan Kepala Kantor Pos Jakarta Barat (BAM), Kepala Kantor Pos Pondok Gede (MTF), Kepala Kantor Pos Jakarta Selatan (YTH), Kepala Kantor Pos Jakarta Barat (ER).
Mereka diduga membuat kuitansi fiktif seolah-olah telah diterima pelanggan, padahal sesungguhnya yang menerima adalah pegawai kantor pos sendiri.
Menurut kuasa hukum PT Pos, Zul Armain Aziz, Hana diiberi 26 pertanyaan oleh penyidik. Dia mengatakan tidak ada penyalahgunaan wewenang dalam penggunaan dana operasional non bujeter PT Pos.
Komisi yang dimaksud, menurut dia, sudah diperjanjikan antara PT Pos dan rekanan (PT Telkomsel). "Diskon yang diberikan berbentuk komisi itu," ujarnya.
Dia pun menampik adanya kuitansi palsu yang dibuat seolah-olah diterima pelanggan. "Tidak ada kuitansi palsu," katanya.
Kerugian negara dalam kasus ini diperkirakan Rp 40 miliar. Saat ini, tim penyidik masih memeriksa tujuh tersangka lainnya.
Pada Kamis (17/7) lalu, kejaksaan menggeledah kantor pusat PT Pos Indonesia di Jalan Lapangan Banteng, Jakarta Pusat. Dari penggeledahan itu penyidik menemukan sejumlah barang bukti seperti kuitansi dan sebagainya.
Modus yang sama juga pernah dilakukan oleh Kantor Pos Taman Fatahillah. Kejaksaan telah menahan mantan Kepala Kantor Pos Jakarta Taman Fatahillah, Fahrurrozi pada 21 Mei lalu. Enam hari sebelumnya, juga menahan dua rekan Fahrurrozi.
Mereka adalah Elvi Sahri (pengawas pemasaran periode 2004-2005) dan Widianto (pengawas pemasaran periode 2005-2007). Kerugian yang ditimbulkan dalam kasus ini sebesar Rp 15 miliar.
Rini Kustiani
INDEKS BERITA LAINNYA :
|