Search  
 
| Advance search | Registration | About us | Careers
  Home  
  Budaya  
  Digital  
  Ekonomi  
  Internasional  
  Iptek  
  Jakarta  
  Nasional  
  Nusa  
Olahraga  
  Majalah  
  Koran  
  Pusat Data  
  Tempophoto  
  Indikator  
English
Apa Itu RSS?
   

Direktur Utama PT Pos Ditahan
Senin, 21 Juli 2008 | 18:20 WIB

TEMPO Interaktif, Jakarta:Direktur Utama PT Pos Indonesia Hana Suryana ditahan dalam kasus dugaan korupsi dana operasional non bujeter pada PT Pos Indonesia Wilayah IV.

Hana diperiksa tim penyidik Kejaksaan Agung sejak pukul 09.00 hingga pukul 16.00 WIB. Mantan Kepala Kantor Pos Wilayah IV Jakarta itu langsung dibawa ke Rumah Tahanan Kejaksaan Agung pada pukul 17.20 WIB.

Saat dibawa ke mobil satuan khusus penanganan korupsi nomor polisi B 1493 WQ, pria yang mengenakan safari abu-abu itu menolak berkomentar. Dia hanya mengacungkan jempol kanan dan tersenyum ke arah wartawan yang menghujaninya berbagai pertanyaan.

Seperti diberitakan, Hana dan tujuh pejabat PT Pos lainnya diduga korupsi dalam kiriman bisnis kominukasi serta pelaksanaan kiriman perlakuan khusus bagi kiriman berskala besar dengan komisi 5 sampai 6 persen.

Padahal menurut Surat Edaran Direktur Operasional PT Pos Indonesia Nomor 41/DIROP/03 tanggal 20 Maret 2003 menyebutkan insentif untuk kiriman bisnis komunikasi dan perlakuan khusus hanya 3 sampai 4 persen.

Tujuh pejabat Pos lainnya adalah mantan kepala Kantor Pos Jakarta Pusat (HO), Kepala Kantor Pos Jakarta Mampang II (RAP), mantan Kepala Kantor Pos Jakarta Pusat (HC), mantan Kepala Kantor Pos Jakarta Barat (BAM), Kepala Kantor Pos Pondok Gede (MTF), Kepala Kantor Pos Jakarta Selatan (YTH), Kepala Kantor Pos Jakarta Barat (ER).

Mereka diduga membuat kuitansi fiktif seolah-olah telah diterima pelanggan, padahal sesungguhnya yang menerima adalah pegawai kantor pos sendiri.

Menurut kuasa hukum PT Pos, Zul Armain Aziz, Hana diiberi 26 pertanyaan oleh penyidik. Dia mengatakan tidak ada penyalahgunaan wewenang dalam penggunaan dana operasional non bujeter PT Pos.

Komisi yang dimaksud, menurut dia, sudah diperjanjikan antara PT Pos dan rekanan (PT Telkomsel). "Diskon yang diberikan berbentuk komisi itu," ujarnya.

Dia pun menampik adanya kuitansi palsu yang dibuat seolah-olah diterima pelanggan. "Tidak ada kuitansi palsu," katanya.

Kerugian negara dalam kasus ini diperkirakan Rp 40 miliar. Saat ini, tim penyidik masih memeriksa tujuh tersangka lainnya.

Pada Kamis (17/7) lalu, kejaksaan menggeledah kantor pusat PT Pos Indonesia di Jalan Lapangan Banteng, Jakarta Pusat. Dari penggeledahan itu penyidik menemukan sejumlah barang bukti seperti kuitansi dan sebagainya.

Modus yang sama juga pernah dilakukan oleh Kantor Pos Taman Fatahillah. Kejaksaan telah menahan mantan Kepala Kantor Pos Jakarta Taman Fatahillah, Fahrurrozi pada 21 Mei lalu. Enam hari sebelumnya, juga menahan dua rekan Fahrurrozi.

Mereka adalah Elvi Sahri (pengawas pemasaran periode 2004-2005) dan Widianto (pengawas pemasaran periode 2005-2007). Kerugian yang ditimbulkan dalam kasus ini sebesar Rp 15 miliar.

Rini Kustiani


INDEKS BERITA LAINNYA :
 

 

 

dibuat oleh Radja:danendro
 

Komentar Anda
-
Kirim
-
Via SMS
Anda bisa mengomentari berita ini melalui SMS. Ketik TIJAWAB [spasi] brk128643 [spasi] komentar dan kirim ke 9333

Berita Terakhir

Berkurang, Kereta Tambahan Lebaran
Gilbert Arenas Terancam Absen Awal Musim
Kamera Kompak Rasa SLR
Muchdi Tiba, Keamanan Lengang
Buka Puasa ala Bos First Media dan Iqbal

<< July,2008>>
MSnSl RK JS
  01 02 03 04 05
06 07 08 09 10 11 12
13 14 15 16 17 18 19
20 21 22 23 24 25 26
27 28 29 30 31




 

 
buatan danendro English | Japanese | Registrasi | Help | About us
  copyright TEMPO 2003

Kembali ke atas
Home | Budaya | Digital | Ekonomi |Internasional |Iptek |Jakarta | Nasional | Nusa| Olahraga | Indikator
Majalah | Koran Tempo | Pusat Data