|
Kasus Pengadaan Alat Tes Flu Burung
Direktur Pemasaran Bio Farma Ditahan
Senin, 21 Juli 2008 | 17:06 WIB
TEMPO Interaktif, Jakarta:Kejaksaan Agung menahan Direktur Pemasaran PT Bio Farma Sarimuddin dalam kasus dugaan korupsi pengadaan alat tes cepat flu burung di Departemen Pertanian.
Sarimuddin yang mengenakan kemeja biru tua itu dibawa dari Gedung Bundar Kejaksaan Agung ke Rumah Tahanan Kejaksaan Agung pada pukul 16.19 WIB.
Saat ditanya wartawan tentang dugaan korupsi tersebut, Sarimuddin tak mau berkomentar. Dia menurut saja saat dua orang jaksa penyidik membawanya masuk ke mobil satuan khusus penanganan korupsi.
Pada Selasa (15/7) pekan lalu, kejaksaan menahan dua tersangka kasus pengadaan rapid test flu burung. Mereka adalah Ketua Pengadaan Iwan Sofwan dan pejabat pembuat komitmen Musny Suatmodjo Suwandi.
Kasus ini bermula pada 2006 saat pemerintah mengupayakan pengendalian wabah flu burung. Proyek pengadaan rapid test ini digunakan untuk mendeteksi virus flu burung sebanyak 191 ribu unit senilai Rp 17,1 miliar.
Diduga terjadi perubahan persyaratan teknis dalam penentuan pemenang tender sehingga PT Bio Farma menang dengan tawaran Rp 14,8 miliar.
Setelah alat test didistribusikan, ternyata tidak dapat digunakan karena tidak memenuhi mutu. Akibatnya negara dirugikan Rp 14,8 miliar.
Rini Kustiani
INDEKS BERITA LAINNYA :
|