|
Kejaksaan Pelajari Kasus Kejahatan Seksual Mei 1998
Jum'at, 23 Mei 2008 | 14:56 WIB
TEMPO Interaktif, Jakarta:Kejaksaan Agung sedang mempelajari kasus kejahatan seksual yang terjadi pada peristiwa kerusuhan Mei 1998.
"Bahan-bahannya sedang kami evaluasi," kata Jaksa Agung Hendarman Supandji usai shalat Jum'at di Kejaksaan Agung (23/5).
Hendarman mengatakan Menteri Negara Pemberdayaan Perempuan Meutia Hatta memberikan dokumen mengenai kejahatan seksual peristiwa Mei pada pagi tadi.
Hendarman telah membaca selintas dokumen itu. Isinya, kata dia, banyak orang yang meninggal karena terbakar dan terjadi perkosaan. Namun, dia melanjutkan, belum ada kesaksian dalam dokumen yang diserahkan tadi.
Dia memastikan kejaksaan akan menindaklanjuti laporan itu dengan mengumpulkan alat bukti. Alat bukti tersebut, jelas Hendarman, diperlukan untuk membuktikan kebenaran isi dokumen itu. "Sampai sejauh mana alat buktinya bisa mendukung," katanya.
Alat bukti yang dimaksud, kata dia, bisa berupa saksi, surat, petunjuk atau keterangan ahli. Hendarman menegaskan, dalam kasus ini sangat diperlukan keterangan dari korban.
"Kalau tidak, bagaimana membuktikannya," kata dia. "Harus ada korban yang bercerita."
Saat ditanya apakah siapa korban yang disebut dalam dokumen itu, Hendarman mengatakan, "pokoknya penduduk Indonesia."
Dia pun belum memastikan target penyelesaian laporan ini. "Nanti, kami pelajari dulu," ujarnya.
Rini Kustiani
INDEKS BERITA LAINNYA :
|