|
Pejabat Departemen Kelautan Jawa Tengah Divonis 5 Tahun
Kamis, 22 Mei 2008 | 21:02 WIB
TEMPO Interaktif, Jakarta:Kepala Dinas Perikanan dan Kelautan Provinsi Jawa Tengah, Departemen Kelautan dan Perikanan, Hari Purnomo divonis lima tahun penjara. Terdakwa Hari Purnomo dinilai terbukti menggelembungkan dana Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Perubahan (APBN-P) untuk proyek bantuan nelayan korban tsunami di Jawa Tengah pada 2006.
Menurut majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, terdakwa Hari bersama pejabat pembuat komitmen, Margareth Elizabeth Tutuarima, menolak harga perkiraan sendiri (HPS) hasil survei lapangan panitia pengadaan barang dan jasa karena terlalu rendah dari pagu anggaran. ”Tapi, terdakwa kemudian memerintahkan agar panitia menaikkan HPS sampai mendekati pagu anggaran,” ujar hakim Ugo, saat membacakan putusan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Kamis (22/5).
Adanya permintaan itu, hakim mengatakan, HPS pengadaan barang dan jasa yang semula sebesar Rp 20,169 miliar membengkak menjadi Rp 22,904 miliar. Dalam kasus ini negara diduga mengalami kerugian sebesar Rp 7,299 miliar.
Selain divonis 5 tahun penjara, terdakwa diharuskan membayar denda sebesar Rp 150 juta atau hukuman pengganti selama tiga bulan penjara. Terdakwa Hari juga diharuskan membayar uang pengganti sebesar Rp 1,465 miliar dengan hukuman pengganti selama dua tahun penjara.
Vonis ini sama dengan tuntutan jaksa KPK. Tapi, uang pengganti yang dibebankan lebih rendah. Sebelumnya jaksa menuntut Hari membayar uang pengganti sebesar Rp 1,565 miliar.
Sepanjang pembacaan putusan, Hari lebih banyak menunduk dengan sesekali membenarkan posisi kaca matanya. Sementara itu, Margareth memperhatikan setiap hakim yang membacakan putusan.
Hakim Martini Marja, hakim anggota, menambahkan bahwa Hari Purnomo juga telah menunjuk Margareth Elizabeth Tutuarima sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) padahal yang bersangkutan tidak memiliki sertifikasi dan tidak pernah melakukan pelatihan sebagai PPK untuk pengadaan barang. ”Terdakwa Margareth juga tidak berusaha menolak dan justru tetap melakukan pekerjaan sebagai PPK,” kata dia.
Adapun Pejabat Pembuat Komitmen, Margareth Elizabeth Tutuarima, divonis 6 tahun penjara. Hal ini juga sesuai dengan tuntutan jaksa KPK. ”Khusus terdakwa Margareth, hal yang memberatkan adalah karena terdakwa tidak merasa dan tidak menyesali perbuatannya,” kata Teguh Hariyanto, ketua majelis hakim. Dia juga dibebankan untuk membayar uang pengganti sebesar Rp 1,08 miliar dan denda Rp 150 juta.
Menanggapi putusan itu, Hari menyatakan akan mengajukan permohonan banding. “Tanpa mengurangi rasa hormat atas putusan ini, saya akan melakukan upaya hukum yang lebih tinggi, banding,” kata Hari di hadapan majelis hakim. Dia juga mengungkapkan ketidakpuasannya atas putusan hakim. ”Kenapa hanya yang hilir yang dikenai hukuman, yang hulu tidak,” kata Hari saat menuju pintu keluar ruang persidangan.
Sedangkan Margareth menyatakan masih pikir-pikir. Sahroni, pengacara Margareth, mengatakan akan melakukan pertimbangan perihal putusan terhadap kliennya itu. ”Bila dirasa memberatkan, akan kami mengajukan banding,” kata Sahroni.
Sahroni menilai, kliennya adalah pihak yang dikorbankan dalam kasus ini. ”Klien saya tidak memiliki kapasitas sebagai pejabat pembuat komitmen, tapi dipaksakan, dengan alasan kemanusiaan dan wajib dilaksanakan,” ujar Sahroni.
Eka Utami Aprilia
INDEKS BERITA LAINNYA :
|