|
KPK Tolak Kesaksian Ketua Komisi Kehutanan DPR
Kamis, 22 Mei 2008 | 13:05 WIB
TEMPO Interaktif, Jakarta:Komisi Pemberantasan Korupsi menolak kesaksian Ketua Komisi Kehutanan dan Pertanian Dewan Perwakilan Rakyat Ishartanto dalam sidang praperadilan kasus Al Amin di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
"Kami menolak kesaksiannya," kata kuasa hukum Komisi Pemberantasan Korupsi Khaidir Ridwan dalam sidang, Kamis (22/5).
Alasannya, kata Khaidir, Ishartanto tidak mengetahui perihal penangkapan yang dipermasalahkan dalam gugatan praperadilan ini. "Karena tidak tahu masalah penangkapan, kami menolak," kata dia.
Sama seperti saksi sebelumnya, KPK juga menolak kesaksian sekretaris Amin, An Nisa Gemala. Dalam keterangannya Nisa juga mengaku tidak mengetahui soal penangkapan Amin.
Selama bersaksi sekitar 15 menit, Ishartanto mengatakan dirinya meminjamkan uang Rp 60 juta kepada Amin. Alasannya, kata dia, Amin ingin merenovasi rumah dan pagar.
Ishartanto menjelaskan, uang itu dia berikan di ruang pimpinan komisi IV pada tanggal 8 April 2008. "Benar dia meminjam uang pada saya," kata Ishartanto yang mengenakan setelan jas berwarna hitam.
Komisi Pemberantasan Korupsi menangkap Al Amin di Hotel Ritz Carlton pada 9 April lalu. Saat ditangkap, penyidik menemukan uang yang diduga sebagai suap sebesar Rp 4 juta di saku Amin dan Rp 60 juta di mobil BMW B 8989 AN milik Amin. Penyidik juga menemukan Sin$ 33 ribu di Oakwood Apartemen kamar 505 milik Azirwan.
Atas penangkapan dan penyitaan yang dinilai tidak sesuai prosedur itu, Amin mengajukan gugatan praperadilan kepada KPK.
Rini Kustiani
INDEKS BERITA LAINNYA :
|