|
Sidang Korupsi Wakil Walikota Medan Ditunda
Kamis, 22 Mei 2008 | 12:36 WIB
TEMPO Interaktif, Jakarta:Sidang perdana kasus penyelewengan dana APBD 2002-2006 dan pengadaan mobil pemadam kebakaran Kota Medan ditunda karena terdakwa Wakil Walikota Medan Ramli sakit. "Kami sudah memanggil terdakwa di Rutan Mabes, tetapi yang bersangkutan sakit," kata Jaksa KPK Muhibudin di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Kamis (22/5).
Jaksa menyerahkan surat dokter Mabes polri kepada Ketua Majelis Hakim Sutiono. "Menurut surat dokter pada 21 Mei Ramli harus beristirahat selama tiga hari," kata Sutiono membacakan isi surat dokter.
Dalam persidangan terdakwa diwakili satu penasehat hukum Petrus Bala Pattyona. Petrus hadir tanpa toga. "Pukul 06.30 pagi saya baru diberitahu pak Ramli sakit diare dan sidang ditunda, sehingga para penasehat hukum tidak perlu menghadiri sidang," kata Petrus.
EKA UTAMI APRILIA
INDEKS BERITA LAINNYA :
|