|
MA Keluarkan Fatwa Soal Struktur Organisasi KPU
Rabu, 21 Mei 2008 | 21:33 WIB
TEMPO Interaktif, Jakarta:Mahkamah Agung telah mengeluarkan fatwa soal struktur organisasi Komisi Pemilihan Umum. Anggota KPU, Abdul Aziz, mengatakan fatwa ini menyatakan aturan penentuan struktur organisasi adalah undang-undang terakhir.
"Tapi, departemen yang mengurus kepegawaian masih belum setuju dengan fatwa MA,? katanya di ruang kerjanya, Jakarta, Rabu (25/5).
Hingga saat ini, KPU belum menetapkan struktur organisasi. Padahal, struktur seharusnya ditetapkan paling lambat tiga bulan setelah anggota KPU dilantik. Anggota KPU dilantik 23 Oktober 2007. Artinya, sesuai Undang-undang Penyelenggara Pemilu, struktur organisasi sudah ditetapkan 23 Januari lalu.
Undang-undang No 22 tahun 2007 tentang Penyelenggara Pemilu menyatakan struktur organisasi KPU harus terdiri dari tujuh biro. Padahal, saat ini masih memiliki sepuluh biro. KPU menginginkan posisi wakil kepala biro, tapi rencana ditolak Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Badan Kepegawaian Negara.
Posisi wakil kepala biro tak diperbolehkan dalam Undang-undang No 8 tahun 1974 tentang Pokok-pokok Kepegawaian.
Pasal 65 Undang-undang Penyelenggara Pemilu menyatakan, pengisian jabatan dalam struktur organisasi sekretariat jenderal KPU tingkat pusat hingga daerah ditetapkan melalui keputusan KPU. ?Seharusnya, aturan ini yang digunakan,? katanya.
Menurut Aziz, KPU telah tiga kali bertemu Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara, Kepala Badan Kepegawaian Negara, dan Menteri Dalam Negeri. Hingga kini, kata dia, belum ada titik temu tiga institusi itu dengan KPU.
Aziz berharap, struktur organisasi ini bisa secepatnya disetujui dan ditetapkan. ?Supaya ada kepastian, dan ruang kerja staf KPU lebih jelas,? katanya.
PRAMONO
INDEKS BERITA LAINNYA :
|