|
Mantan Kepala Kantor Pos Taman Fatahillah Ditahan
Rabu, 21 Mei 2008 | 17:55 WIB
TEMPO Interaktif, Jakarta:Kejaksaan menahan mantan Kepala Kantor Pos Jakarta Taman Fatahillah, Fahrurrozi, Rabu (21/5) pukul 16.40 WIB.
Setelah diperiksa sejak pukul 10.00 WIB, Fahrurrozi dibawa ke Rumah Tahanan Kejaksaan Agung dengan menggunakan mobil kijang B 7823 DQ.
Sebelum dibawa, Fahrurrozi mengatakan sangkaan korupsi yang ditujukan kepadanya adalah fitnah. "Tak ada sesenpun yang keluar tanpa prosedur perusahaan," jelas pria yang mengenakan kemeja abu-abu dan menenteng tas ransel.
Pada Kamis (15/5) malam, kejaksaan telah menahan dua rekan Fahrurrozi. Mereka adalah Elvi Sahri (pengawas pemasaran periode 2004-2005) dan Widianto (pengawas pemasaran periode 2005-2007).
Mereka diduga dengan sengaja mengeluarkan dana untuk biaya pembinaan eksternal sebesar lima persen dari nilai barang yang dikirim pelanggannya, PT Telkomsel. Kerugian negara yang ditimbulkan akibat perbuatan itu ditaksir mencapai Rp 15 miliar.
Menurut Direktur Penyidikan M. Farela, mereka menggunakan dana tersebut untuk kepentingan pribadi. "Dananya digunakan untuk kepentingan pribadi," kata Farela saat penahanan Elvi dan Widianto.
Fahrurrozi menambahkan, angka Rp 15 miliar yang disebut sebagai kerugian negara itu adalah fitnah. "Itu fitnah sangat keji," katanya.
Rini Kustiani
INDEKS BERITA LAINNYA :
|