|
Undang-undang Rahasia Negara Tetap Diperlukan
Rabu, 21 Mei 2008 | 16:21 WIB
TEMPO Interaktif, Jakarta:Undang-undang Kebebasan Informasi Publik harus diimbangi dengan Rancangan Undang-undang Rahasia Negara. Tujuannya, membatasi penyalahgunaan akses keterbukaan informasi tersebut. ”Undang-undang Kebebasan Informasi Publik saja tidak cukup. Harus ada RUU Rahasia negara,” ujar Kepala Badan Pembinaan Hukum Nasional Ahmad Ramli di gedung MPR/DPR, Rabu (21/5).
Ramli mengatakan, Amerika Serikat menjamin kebebasan memperoleh informasi. Tapi, Amerika juga memiliki 143 undang-undang pengecualian untuk kebebasan itu. Bahkan, negara itu mengatur hukuman minimal bagi pelanggaran terhadap undang-undang pengecualian tersebut.
Pembahasan RUU Kebebasan Informasi Publik sempat diwarnai kontroversi terkait pengaturan akses publik terhadap Badan Usaha Milik Negara. Menurut dia, negara lain menghukum badan hukum yang tidak membuka informasinya hanya dengan meminta badan itu membuka seluruh informasinya. ”Tapi di Indonesia tidak seperti itu. Tarik-menarik kepentingan politik sangat tinggi,” ujarnya.
Dia menegaskan hukum harus berpihak pada rakyat dan kepentingan nasional. Sehingga, orang asing harus melibatkan warga negara Indonesia untuk bisa mendapat informasi. Tujuannya, menghindari pemanfaatan kesalahan prosedur dari aparat karena memberikan informasi ke orang asing.
Kurniasih Budi
INDEKS BERITA LAINNYA :
|