|
Al Amin Dan Azirwan Minta Dihadirkan Dalam Sidang
Rabu, 21 Mei 2008 | 15:50 WIB
TEMPO Interaktif, Jakarta:Dua tersangka kasus dugaan suap alih fungsi hutan lindung di Kabupaten Bintan, anggota Komisi IV DPR Al Amin Nur Nasution dan Azirwan minta agar dihadirkan dalam persidangan praperadilan mereka di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
"Kami minta Al Amin dan Azirwan dihadirkan dalam persidangan," kata kuasa hukum Amin, Sirra Prayuna dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (21/5).
Menurut dia, kedua tersangka itu penting dihadirkan untuk memberikan keterangan tentang kejadian yang sebenarnya saat penangkapan.
Komisi Pemberantasan Korupsi menangkap Al Amin di Hotel Ritz Carlton pada 9 April lalu. Saat ditangkap, penyidik menemukan uang yang diduga sebagai suap sebesar Rp 4 juta di saku Amin dan Rp 60 juta di mobil BMW B 8989 AN milik Amin. Penyidik juga menemukan Sin$ 33 ribu di Oakwood Apartemen kamar 505 milik Azirwan.
Pada kesempatan itu, Sirra meminta agar hakim Artha Theresia memerintahkan KPK menghadirkan Amin dan Azirwan sebagai saksi.
Atas permohonan itu, Artha memerintahkan panitera mencatat permohonan tersebut dalam berita acara. Dia juga meminta KPK agar mempertimbangkan permohonan pemohon praperadilan untuk menghadirkan Amin dan Azirwan di persidangan.
"Tak usah langsung ditanggapi," kata Artha kepada kuasa hukum KPK. "Silahkan dibicarakan dulu dengan pemberi kuasa."
Ketika Sirra mendesak Artha untuk memerintahkan KPK menghadirkan Amin dan Azirwan dalam sidang, Atha mengatakan, "biar hakim yang menilai."
Terhadap permohonan itu, kuasa hukum KPK Rooseno mengatakan akan berkonsultasi dengan pimpinan KPK. "Kami akan konsultasi dengan pimpinan," ujar Rooseno yang juga Kepala Biro Hukum KPK.
Dalam persidangan besok, Rooseno mengatakan KPK akan menghadirkan dua saksi. "Mereka adalah yang menangkap dan mengetahui kronologis kejadian ini," katanya.
Sementara itu, Sirra mengatakan akan menghadirkan seorang saksi dan ahli. "Lihat besok saja," kata Sirra saat ditanya siapa yang akan menjadi saksi.
Saat membacakan replik, Sirra mengatakan PN Jaksel berwenang menangani gugatan praperadilan ini karena domisili Amin berada di wilayah hukum Jakarta Selatan. Lagipula, lanjut dia, tempat penangkapan (locus delictie) terjadi di wilayah Jakarta Selatan.
Rini Kustiani
INDEKS BERITA LAINNYA :
|