Search  
 
| Advance search | Registration | About us | Careers
  Home  
  Budaya  
  Digital  
  Ekonomi  
  Internasional  
  Iptek  
  Jakarta  
  Nasional  
  Nusa  
Olahraga  
  Majalah  
  Koran  
  Pusat Data  
  Tempophoto  
  Indikator  
English
Apa Itu RSS?
   

Al Amin Dan Azirwan Minta Dihadirkan Dalam Sidang
Rabu, 21 Mei 2008 | 15:50 WIB

TEMPO Interaktif, Jakarta:Dua tersangka kasus dugaan suap alih fungsi hutan lindung di Kabupaten Bintan, anggota Komisi IV DPR Al Amin Nur Nasution dan Azirwan minta agar dihadirkan dalam persidangan praperadilan mereka di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

"Kami minta Al Amin dan Azirwan dihadirkan dalam persidangan," kata kuasa hukum Amin, Sirra Prayuna dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (21/5).

Menurut dia, kedua tersangka itu penting dihadirkan untuk memberikan keterangan tentang kejadian yang sebenarnya saat penangkapan.

Komisi Pemberantasan Korupsi menangkap Al Amin di Hotel Ritz Carlton pada 9 April lalu. Saat ditangkap, penyidik menemukan uang yang diduga sebagai suap sebesar Rp 4 juta di saku Amin dan Rp 60 juta di mobil BMW B 8989 AN milik Amin. Penyidik juga menemukan Sin$ 33 ribu di Oakwood Apartemen kamar 505 milik Azirwan.

Pada kesempatan itu, Sirra meminta agar hakim Artha Theresia memerintahkan KPK menghadirkan Amin dan Azirwan sebagai saksi.

Atas permohonan itu, Artha memerintahkan panitera mencatat permohonan tersebut dalam berita acara. Dia juga meminta KPK agar mempertimbangkan permohonan pemohon praperadilan untuk menghadirkan Amin dan Azirwan di persidangan.

"Tak usah langsung ditanggapi," kata Artha kepada kuasa hukum KPK. "Silahkan dibicarakan dulu dengan pemberi kuasa."

Ketika Sirra mendesak Artha untuk memerintahkan KPK menghadirkan Amin dan Azirwan dalam sidang, Atha mengatakan, "biar hakim yang menilai."

Terhadap permohonan itu, kuasa hukum KPK Rooseno mengatakan akan berkonsultasi dengan pimpinan KPK. "Kami akan konsultasi dengan pimpinan," ujar Rooseno yang juga Kepala Biro Hukum KPK.

Dalam persidangan besok, Rooseno mengatakan KPK akan menghadirkan dua saksi. "Mereka adalah yang menangkap dan mengetahui kronologis kejadian ini," katanya.

Sementara itu, Sirra mengatakan akan menghadirkan seorang saksi dan ahli. "Lihat besok saja," kata Sirra saat ditanya siapa yang akan menjadi saksi.

Saat membacakan replik, Sirra mengatakan PN Jaksel berwenang menangani gugatan praperadilan ini karena domisili Amin berada di wilayah hukum Jakarta Selatan. Lagipula, lanjut dia, tempat penangkapan (locus delictie) terjadi di wilayah Jakarta Selatan.

Rini Kustiani


INDEKS BERITA LAINNYA :
 

 

 

dibuat oleh Radja:danendro
 

Komentar Anda
-
Kirim
-
Via SMS
Anda bisa mengomentari berita ini melalui SMS. Ketik TIJAWAB [spasi] brk123414 [spasi] komentar dan kirim ke 9333

Berita Terakhir

Schiavone: Sandy Bukan Lawan Mudah
Polisi Malaysia Tangkap 27 Warga Vietnam
KPUD Nusa Tenggara Barat Telusuri Putusan Mahkamah Agung
Korea Selatan tanpa Park Ji Sung
Makanan Rusak Banyak Ditemukan di Yogyakarta

<< May,2008>>
MSnSl RK JS
    01 02 03
04 05 06 07 08 09 10
11 12 13 14 15 16 17
18 19 20 21 22 23 24
25 26 27 28 29 30 31




 

 
buatan danendro English | Japanese | Registrasi | Help | About us
  copyright TEMPO 2003

Kembali ke atas
Home | Budaya | Digital | Ekonomi |Internasional |Iptek |Jakarta | Nasional | Nusa| Olahraga | Indikator
Majalah | Koran Tempo | Pusat Data