|
Amrozi Cs akan Dieksekusi di Cilacap
Rabu, 21 Mei 2008 | 11:40 WIB
TEMPO Interaktif, Jakarta:Tiga terpidana mati kasus bom Bali I, yakni Amrozi, Imam Samudera dan Ali Gufron akan dieksekusi di Lembaga Pemasyarakatan Nusakambangan, Cilacap, Jawa Tengah. Alasannya, menurut Jaksa Agung Muda Pidana Umum Abdul Hakim Ritonga, saat ini ketiga terpidana saat itu saat ditahan di Nusakambangan. Kejaksaan juga telah menyiapkan eksekusi terhadap ketiganya. ”Kami sudah koordinasi dengan kepolisian daerah setempat,” ujar Ritonga seusai upacara Hari Kebangkitan Nasional di Kejaksaan Agung, Rabu (21/5).
Kendati begitu, Ritonga belum bisa memastikan kapan eksekusi itu dilaksanakan. ”Kami masih menunggu penetapan pencabutan Peninjauan Kembali kedua mereka dari Mahkamah Agung,” katanya. Untuk diketahui, dalam persidangan di Pengadilan Negeri Denpasar pada 24 Maret lalu kuasa hukum Amrozi mencabut PK mereka karena majelis hakim menolak menghadirkan Amrozi, dan kawan-kawan ke persidangan. ”Sambil menunggu penetapan pencabutan PK, kami memproses yang lain,” kata Ritonga. Perihal upaya PK ketiga yang akan diajukan kembali Amzori, Ritonga menolak berkomentar.
Rini Kustiani
INDEKS BERITA LAINNYA :
|