Search  
 
| Advance search | Registration | About us | Careers
  Home  
  Budaya  
  Digital  
  Ekonomi  
  Internasional  
  Iptek  
  Jakarta  
  Nasional  
  Nusa  
Olahraga  
  Majalah  
  Koran  
  Pusat Data  
  Tempophoto  
  Indikator  
English
Apa Itu RSS?
   

KPK Evaluasi Aturan Alih Fungsi Hutan
Senin, 12 Mei 2008 | 23:03 WIB

TEMPO Interaktif, Jakarta:Komisi Pemberantasan Korupsi akan mengevaluasi aturan mengenai alih fungsi hutan. "Ini masih kami teliti," kata Wakil Ketua M Jasin kepada wartawan di kantornya, Jakarta, Senin (12/5).

Ia menjelaskan, evaluasi itu diarahkan guna menemukan apakah proses yang berlangsung itu telah sesuai dengan prosedur yang berlaku. Kajian tersebut dianggap perlu menyusul terungkapnya beberapa kasus suap dan dugaan korupsi dalam proses alih fungsi hutan yang melibatkan anggota Dewan Perwakilan Rakyat.

KPK saat ini sedang menangani tiga kasus yang berhubungan dengan hal ini. Kasus-kasus itu antara lain kasus alih fungsi hutan lindung Bintan, Kepulauan Riau yang melibatkan Politikus dari Partai Persatuan Pembangunan Al-Amin Nur Nasution. Dia kini ditahan bersama Azirwan, Sekretaris Pemerintah Bintan.

Hampir bersamaan dengan kasus Al-Amin, KPK juga menyidik dugaan suap dalam pengalihan status hutan lindung Air Talang, Musi Banyuasin, Sumatera Selatan. Di kawasan ini hutan lindung hendak diubah menjadi pelabuhan Tanjung Api-api.

KPK sudah menetapkan Sarjan Taher, anggota Komisi Kehutanan, sebagai tersangka dalam kasus Air Talang tersebut. Politikus Partai Demokrat ini diduga menerima uang untuk mengurus pengalihan status hutan lindung tersebut.

Pihaknya juga akan meneliti kenapa ada proses kickback sampai ada tawar menawar. "kalau tdk ada sesuatu kenapa harus ada seperti itu," katanya. Purborini


INDEKS BERITA LAINNYA :
 

 

 

dibuat oleh Radja:danendro
 
Berita Terkait

Azmun Belum Terima Panggilan Resmi Sebagai Tersangka
Bupati Simeulu Disidangkan Kasus Pembukaan Hutan
Suwarna A.F Dituntut 7 Tahun
KPK Menahan Bekas Dirjen Penguasaan Hutan
Putusan Tata Usaha Negara DL Sitorus Dibatalkan
Pemberhentian Sementara Gubernur Kalimantan Timur Tunggu Keputusan Presiden
Gubernur Suwarna Menilai Penahanannya Diskriminatif
Presiden : Pemimpin Jangan Curang dan Korupsi
Empat Pejabat Dinas Kehutanan Tersangka Korupsi
Berkas D.L.Sitorus Segera Dilimpahkan ke Pengadilan
> selengkapnya...

Website

Departemen Kehutanan

Komentar Anda
-
Kirim
-
Via SMS
Anda bisa mengomentari berita ini melalui SMS. Ketik TIJAWAB [spasi] brk122949 [spasi] komentar dan kirim ke 9333

Berita Terakhir

Kertas Suara Pemilhan Umum Akan Berbentuk Memanjang
Departemen Pendidikan Anggarkan Rp 25 Miliar untuk Beli Jurnal
KPU Banten Pusing Ladeni Dua PKB
John Roosa Berharap Bukunya Tak Dilarang
Persib Diizinkan Berlaga Kandang Dihadiri Bobotoh

<< May,2008>>
MSnSl RK JS
    01 02 03
04 05 06 07 08 09 10
11 12 13 14 15 16 17
18 19 20 21 22 23 24
25 26 27 28 29 30 31




 

 
buatan danendro English | Japanese | Registrasi | Help | About us
  copyright TEMPO 2003

Kembali ke atas
Home | Budaya | Digital | Ekonomi |Internasional |Iptek |Jakarta | Nasional | Nusa| Olahraga | Indikator
Majalah | Koran Tempo | Pusat Data