|
PNI Marhaenisme Sukmawati Mendaftar ke KPU
Senin, 12 Mei 2008 | 22:44 WIB
TEMPO Interaktif, Jakarta:Partai Nasional Indonesia (PNI) Marhaenisme kubu Sukmawati Soekarnoputri mendaftar ke Komisi Pemilihan Umum sekitar pukul 21.20. Sukmawati, Ketua Umum PNI Marhaenisme, didampingi Sekretaris Jenderal Ardi Muhammad.
Sukma mengatakan kepengurusannya sah dan tak mengakui kepengurusan lain. ?KPU juga sudah menyatakan kepengurusan kami sah,? katanya seusai menyerahkan berkas.
Sebelumnya, Kubu Teuku Syauki Markam telah mendaftar ke KPU. Syauki menyatakan kepengurusan Sukmawati tak sah karena Sukmawati telah mendirikan PNI Pancasila. Syauki menggugat Sukmawati ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Gugatan ditujukan kepada Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia, Andi Mattalata, Sukmawati, dan Ardi Muhammad. Syauki meminta KPU menunggu keputusan pengadilan sebelum memproses berkas PNI Marhaenisme.
Sukmawati dan Ardi menyatakan kesiapannya menghadapi gugatan kubu Syauki. Menurut Sukmawati, partai itu sudah dibatalkan. ?Saya tetap ketua umum sah,? katanya.
Anggota KPU, Andi Nurpati Baharuddin, menyatakan kepengurusan PNI Marhaenisme yang sah ada di kubu Sukmawati. Keputusan ini berdasarkan pengesahan Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia.
KPU, kata Andi, tak akan memproses kepengurusan Syauki. ?Kecuali kalau hasil di pengadilan menyatakan Syauki yang sah, kami tetap pegang surat keputusan menteri hukum,? katanya.
Soal target perolehan suara PNI Marhaenisme, Sukmawati enggan berkomentar. Tapi, Ardi menyatakan partainya bisa meraih 15 kursi di DPR.
PRAMONO
INDEKS BERITA LAINNYA :
|