|
Tempo Gugat Balik Asian Agri
Senin, 12 Mei 2008 | 19:35 WIB
TEMPO Interaktif, Jakarta:PT Tempo Inti Media, penerbit Majalah Tempo, mengugat balik Asian Agri Group. Tempo meminta hakim menolak seluruh gugatan perdata yang diajukan Asian Agri. ”Kami mohon agar majelis hakim menghukum Asian Agri selaku tergugat rekonpensi untuk meminta maaf kepada Tempo sebagai penggugat rekonpensi melalui konferensi pers paling lambat 7 hari sejak putusan berkekuatan hukum tetap,” ujar kuasa hukum Tempo, Hendrayana, saat membacakan jawaban gugatan Asian Agri terhadap Tempo di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (12/5).
Bermula dari gugatan Asian Agri Group, milik pengusaha Sukanto Tanoto, terhadap Tempo. Asian Agri menilai Tempo telah melakukan perbuatan melawan hukum dan menghina dalam pemberitaan kasus dugaan manipulasi pajak oleh Asian Agri yang dimuat majalah mingguan ini. Mereka menilai pemberitaan itu bersifat menghakimi, tidak tepat, dan tidak benar. Asian Agir minta Tempo membayar kerugian material Rp 500 juta dan immaterial Rp 5 miliar.
Hendrayana mengatakan, justru Asian Agri yang dinilai telah melakukan perbuatan melawan hukum. Gugatan Asian Agri dinilai prematur karena tidak menempuh mekanisme penyelesaian sengketa pers. Asian Agri langsung mengugat Tempo tanpa mengadu terlebih dulu ke Dewan Pers. ”Gugatan itu merupakan upaya sistematis untuk melakukan kekerasan pers gaya baru,” kata Hendrayana.
Dia menjelaskan, Undang-Undang Pers mengatur mekanisme penyelesaian sengketa pers. Bila berkeberatan terhadap pemberitaan, dapat mengajukan hak jawab atau koreksi. Jika tidak puas, bisa mengadu ke dewan pers. ”Berita pengelapan pajak yang dimuat Tempo bukan untuk mencemarkan nama baik atau menghina Asian Agri. Tapi tugas dan mandat jurnalis berdasarkan Undang-Undang Pers,” ujarnya.
Kuasa hukum Asian Agri, Sugeng Teguh Santoso, menghormati gugatan balik yang diajukan Tempo. "Nanti akan diuji dalam sidang. Itu hak Tempo,” ujarnya. Sugeng menilai Tempo telah menghakimi Asian Agri karena kasus penggelapan pajak itu ditulis jauh sebelum direktorat pajak menyidik kasus tersebut. "Ini baru proses, Tempo tidak bisa menghakimi telah ada pengelapan pajak," ujarnya. Alhasil, sidang yang dipimpin hakim Panusunan Harahap menunda sidang hingga Kamis (15/12) untuk mendengarkan jawaban dari pihak Asian Agri.
Sutarto
INDEKS BERITA LAINNYA :
|