|
Kementrian Perempuan Akan Tindaklanjuti Laporan Korban Mei 1998
Senin, 12 Mei 2008 | 18:00 WIB
TEMPO Interaktif, Jakarta:Kementrian Pemberdayaan Perempuan (KPP) berjanji akan menindaklanjuti berbagai laporan terkait perempuan yang menjadi korban pemerkosaan pada peristiwa kerusuhan Mei 1998. ”Untuk korban Mei masih diproses. Nanti pada 15 Mei akan ada hasil penelitian yang akan disampaikan Komnas Perempuan,” ujar Deputi Perlindungan Perempuan dan Anak, Kementerian Negara Pemberdayaan Perempuan (KPP), Suryadi Suparman, di ruang Kartini, Gedung KPP, Senin (12/5).
Menurut Suryadi, KPP akan menyikapi laporan tersebut dengan menjadi koridor yang dapat menyelesaikan kasus tersebut. Apabila berdasarkan penelitian ada peristiwa yang melanggar HAM, KPP yang akan memberikan rekomendasi kepada penegak hukum.
Sementara itu, Menteri Negara Pemberdayaan Perempuan Meutia Hatta juga menjamin, KPP akan mengatasi segala macam bentuk diskriminasi terhadap perempuan, termasuk tindakan diskriminasi yang pernah dialami oleh Perempuan Korban 65 yang tergabung dalam Gerwani dan mantan Jugun Ianfu. ”KPP menjalankan tugas pokok dan fungsi serta mengatasi segala bentuk diskriminasi berdasarkan fakta-fakta,” ujar Meutia Hatta di tempat yang sama.
Menurut Meutia, yang terpenting adalah pengaduan berdasarkan fakta-fakta. Hal tersebut agar KPP bisa menindaklanjuti kepada pihak-pihak yang berwenang, seperti kepolisian dan pengadilan. Sebab, menurut Meutia, peran KPP hanya menjadi koridor yang hanya bisa memberikan rekomendasi, berdasarkan tugas pokok dan fungsinya.
Cheta Nilawaty
INDEKS BERITA LAINNYA :
|