|
Bupati Pelalawan Diancam Pejara 20 Tahun
Jum'at, 09 Mei 2008 | 14:28 WIB
TEMPO Interaktif, Jakarta:Terdakwa Tengku Azmun Jaafar diancam hukuman 20 tahun penjara. Bupati Pelalawan itu didakwa korupsi dalam penerbitan ijin usaha pemanfaatan hutan kayu dan hutan tanaman kepada delapan perusahaan.
"Azmun diduga memperkaya diri dalam pemberian
permohonan pencadangan areal Ijin Usaha Pemanfaatan
Hasil Hutan Kayu dan Hutan Tanaman," kata Jaksa KPK, Muhamad Rum di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Jum'at (9/5).
Tindakan tersebut bertentangan dengan ketentuan teknis di bidang pemanfaatan hasil hutan kayu dan hutan tanaman.
Menurut Rum, Terdakwa juga memerintahkan bawahan dan
kerabatnya, Budi Surlani, Muhamad Faisal, Hambali,
Muhamad Rusli, Anwir Yamadi, Azuar dan Tengku Lukman
Jafar untuk mendirikan perusahaan atau mencari
perusahan lain yang telah memperoleh IUPHHK-HT.
"Terdakwa kemudian menerbitkan IUPHHK-HT, walaupun
mengetahui bahwa perusahaan-perusahaan tersebut tidak
memiliki kemampuan mengelola areal hutan," ujarnya.
"Selanjutnya, atas arahan dan perintah terdakwa, Budi
Surlani dan Anwir Yamadi menawarkan pengambilalihan
perusahan-perusahaan tersebut kepada PT Riau Andalan
Pulp and Paper (RAPP)," lanjut Rum. Penawaran itu
dilakukan melalui General Manager Forestry RAPP,
Rosman yang kini buron. Terdakwa beserta bawahannya
lalu mendapatkan keuntungan dari pengambilalihan
perusahaan tersebut.
Perbuatan ini dilakukan Azmun saat menjabat sebagai
Bupati Pelalawan sejak Februari 2001 hingga Januari
2007. Dengan ini negara telah dirugikan sebesar Rp
1.208 triliun.
Selain dakwaan primer, terdakwa juga dikenai dakwaan
sekunder pasal 3 jo pasal 18 Undang Undang no. 30
tahun 1999 Tindak Pidana Korupsi.
Menanggapi dakwaan ini, penasehat hukum terdakwa
langsung mengajukan eksepsi yang akan langsung
dibacakan siang ini.
Eka Utami Aprilia
INDEKS BERITA LAINNYA :
|