Search  
 
| Advance search | Registration | About us | Careers
  Home  
  Budaya  
  Digital  
  Ekonomi  
  Internasional  
  Iptek  
  Jakarta  
  Nasional  
  Nusa  
Olahraga  
  Majalah  
  Koran  
  Pusat Data  
  Tempophoto  
  Indikator  
English
Apa Itu RSS?
   

Tim Pemburu Koruptor Sita Tanah Edy Tanzil
Kamis, 28 Juli 2005 | 18:59 WIB

TEMPO Interaktif, Jakarta: Ketua tim pemburu koruptor, Basrief Arief, mengatakan, timnya menyita 3 hektare tanah milik Edy Tanzil, buron pembobol Rp 1,3 triliun di Bapindo. Hingga kini, total aset tanah Edy yang telah disita 8 hektare.

"Lokasi tanah tiga hektare tersebut masih di wilayah Jakarta," ujar Basrief di Kejaksaan Agung, Kamis (28/7). Namun, ia menolak mengungkapkan lokasi tanah tersebut secara pasti.

Basrief mengatakan, tim saat ini tinggal mengukur dan melelang tanah yang telah disita. "Pengukuran dilakukan dengan bantuan dari Badan Pertanahan Nasional (BPN), karena perhitungan antara dokumen dan fisik harus sesuai," tuturnya.

Edy Tanzil kabur dari penjara Cipinang pada 1995. Ia dihukum 20 tahun penjara, karena menggunakan surat utang palsu Golden Key guna membobol Bapindo. Astri Wahyuni

Dari Arsip Majalah TEMPO
TEMPO, 30 Oktober 1971 | 24 Januari 2005
Setelah Negosiasi, Undang-Undang Diselingkuhi  | 24 November 1998
48 Jam di Menara Global | 20 Desember 2004
Obligasi Kertas Toilet | 20 Desember 2004
Setelah Kisruh, Bungkam Pula | 13 Desember 2004
Jaring Hukum untuk The Untouchable  | 30 Maret 1999
Lenggang Kangkung Pembobol Bank  | 16 Maret 1999
Delapan Tahun buat Ramli Tak Berubah  | 19 Juli 2004
Lubang di Kasus Adrian Waworuntu | 29 November 2004
Mahkamah dengan Berkas Bolong | 29 November 2004
>>selengkapnya ::

Dari Koleksi Foto TEMPO | Under Development
   
Terdakwa kasus korupsi Bank Negara Indonesia (BNI) cabang Kebayoran Baru, Koesadiyuwono (depan), dan Edy Santoso (belakang), keluar dari ruang sidang setelah pembacaan eksepsi (keberatan) atas tuntutan Jaksa Penuntut Umum Makri P. di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Jumat, 16 April 2004. Kedua terdakwa mengajukan keberatan atas kasus BNI cabang Kebayoran Baru yang menurutnya bukanlah kasus pidana melainkan kasus perdata, karena berkaitan dengan masalah L/C. [TEMPO/ Tommy Satria; K21A/125/04; 20040416]
Koesadiyuwono dan Edy Santoso

INDEKS BERITA LAINNYA :
 

 

 

dibuat oleh Radja:danendro
 
Berita Terkait

BNI Beri Bantuan Hukum Mantan Direktur yang Ditahan
Dituding Korupsi, Tiga Mantan Direktur BNI Ditahan
Timtastipikor Butuh Dukungan Pengadilan yang Bersih
Dugaan Korupsi di Telkom Masuk Penyidikan
Tim Antikorupsi Selidiki Dugaan Penyelewengan di Telkom
Pertemuan Politisi Buat Nasib Bangsa
Perjanjian Ekstradisi dengan Singapura Semakin Jelas
Sidang Kasus Pembobolan BNI Pondok Indah, Senin
Sidang Pembelaan Adrian Waworuntu Ditunda
Polisi Penerima Suap Adrian Waworontu Akan Dibebastugaskan
> selengkapnya...


Website

Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan
Kepolisian Negara Republik Indonesia
Bank Indonesia


Komentar Anda
-
Kirim


Berita Terakhir

Panwas Protes KPU Jawa Timur
Korban Lumpur Lapindo Banyak Yang Belum Ambil Bantuan Presiden
Ibu Tewas Tertabrak Bus Transjakarta
Kejaksaan Sudah Periksa 7 Orang
Tersangka Bom Ikan Ditangkap

<< July,2005>>
MSnSl RK JS
     01 02
03 04 05 06 07 08 09
10 11 12 13 14 15 16
17 18 19 20 21 22 23
24 25 26 27 28 29 30
31




 

 
buatan danendro English | Japanese | Registrasi | Help | About us
  copyright TEMPO 2003

Kembali ke atas
Home | Budaya | Digital | Ekonomi |Internasional |Iptek |Jakarta | Nasional | Nusa| Olahraga | Indikator
Majalah | Koran Tempo | Pusat Data