|
Calon Kepala Kejaksaan Negeri Sebaiknya S-2
Kamis, 28 Juli 2005 | 16:23 WIB
TEMPO Interaktif, Denpasar:Jajaran Kejaksaan dari Kejaksaan Agung hingga Kejaksaan Negeri saat ini mengalami krisis pegawai negeri pendukung kinerja jaksa. Karena sebagain besar pegawai yang diterima setelah memperoleh pendidikan kemudian menjadi jaksa karir.
"Apalagi setelah ada larangan untuk menerima pegawai dengan kualifikasi sebagai sopir dan cleaning service,"kata Kapuspenkum Kejaksaan Agung
Suhandoyo di Denpasar, Kamis (28/7). D
Menurut Suhandoyo yang menjadi menjadi pembicara dalam Workshop Pembaharuan Kejaksaan yang diadakan The Asia
Foundation bersama Komisi Hukum Nasional dan Bali Corruption Watch, kondisi itu tak lepas dari model rekruitmen pegawai di Kejaksaan yang tidak selektif. Antara pegawai yang sekedar menjadi staf dengan pegawai yang kemudian menempuh karir sebagai jaksa. Pola itu harus segera diubah sehingga setiap pegawai memiliki orientasi yang jelas. "Apalagi ada kebutuhan untuk
memperoleh pegawai dengan kualifikasi khusus seperti untuk penterejemah dan ahli komputer,"katanya.
Suhandoyo malah sudah memikirkan untukoutsourcing hal-hal teknis, seperti ; pemeliharaan gedung. "Sehingga para jaksa tinggal menempatinya saja,"katanya.
Tapi dengan pemilahan itu, resikonya adalah perlu dipikirkan adanya jenjang kepegawaian. Sedangkan standar bagi jaksa harus diperketat. "Bahkan, diperlukan model pendidikan khusus sehingga kualitas para jaksa benar-benar terjamin,"ujar Suhandoyo.
Suhandoyo setuju dengan usulan agar jaksa yang akan menempati jabatan tertentu seperti Kepala Kejaksaan Tinggi dan Kepala Kejaksaan Negeri harus menjalani fit and proper test. Cara itu akan membuat para jaksa benar-benar menyiapkan dirinya sebelum memperoleh jabatan itu.
Menurut Wayan Sudhirta dari Panitia Pembaharuan UU Dewan Perwakilan Daerah, proses rekruitmen jaksa di Indonesia masih sangat diwarnai oleh nuansa kolusi, korupsi dan nepotisme. Akibatnya, sebagian besar pegawai di
Kejaksaan pasti telah memiliki hubungan keluarga dengan pegawai yang telah diterima sebelumnya. "Kualitasnya banyak yang kurang memadai,"ujarnya.
Wayan membandingkan rekruitmen dengan model di Amerika Serikat. Seorang jaksa umumnya berasal dari pengacara praktek dengan pengalaman beracara di pengadilan. Atau, berasal dari sarjana hukum yang memiliki kwalifikasi setara S 2. "Model semacam itu, menjamin kualitas jaksa dalam menangani suatu perkara,"katanya.
Rofiqi Hasan
| Dari Koleksi Foto TEMPO | Under Development
|
|
INDEKS BERITA LAINNYA :
|