|
Pembagian Dana Taktis Atas Perintah Nazaruddin
Kamis, 28 Juli 2005 | 12:54 WIB
TEMPO Interaktif, Jakarta:Kepala Biro Keuangan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hamdani Amin menyatakan, tindakannya membagi-bagikan uang kepada anggota KPU merupakan perintah Ketua KPU Nazaruddin Sjamsuddin. Hal itu ia sampaikan dalam eksepsi yang dibacakan tim penasihat hukumnya dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Kamis (28/7).
Abidin, Ketua tim penasihat hukum Hamdani menyatakan perbuatan yang didakwakan kepada kliennya itu tidak dapat dihukum karena tidak dapat dipertanggungjawabkan.
“Secara teoritis, perbuatan Hamdani disebut dengan manus manistra. Menurut Pasal 55 ayat (1) KUHP orang yang disuruh itu tidak dapat dipertanggungjawabkan perbuatannya, dan oleh karena itu tidak dapat dihukum,” paparnya.
Menurut Abidin, Nazaruddin selaku Ketua KPU yang merupakan atasan Hamdani telah menyetujui rapat pleno berupa usulan revisi anggaran KPU tahun 2004. Nazaruddin juga telah menyetujui dan menandatangani hasil rapat pleno berupa administrasi jasa penutupan asuransi bagi petugas penyelenggara Pemilu 2004 dengan menunjuk PT Asuransi Umum Bumi Putramuda 1967 sebagai pelaksana.
“Nazaruddin jugalah yang memerintahkan kepada Hamdani untuk menyimpan uang US$ 566.795 dari PT Asuransi Umum Bumi Putramuda 1967 dan membagikan uang itu kepada 9 anggota KPU, Sekjen KPU Safder Yusaacc, Wasekjen KPU Sussongko Suhardjo, dan pegawai KPU Syaukani, serta bagi Hamdani sendiri,” ungkap Abidin.
Seharusnya, lanjut dia, para pemberi dan penerima uang itulah yang menjadi terdakwa. “Merekalah yang menjadi penyebab terjadinya peristiwa pidana ini, sementara Hamdani yang menjadi akibat seharusnya hanya menjadi saksi, karena hanya menjalankan tugasnya disuruh atasan,” ungkap Abidin. Jojo Raharjo
INDEKS BERITA LAINNYA :
|