Search  
 
| Advance search | Registration | About us | Careers
  Home  
  Budaya  
  Digital  
  Ekonomi  
  Internasional  
  Iptek  
  Jakarta  
  Nasional  
  Nusa  
Olahraga  
  Majalah  
  Koran  
  Pusat Data  
  Tempophoto  
  Indikator  
English
Apa Itu RSS?
   

Pembagian Dana Taktis Atas Perintah Nazaruddin
Kamis, 28 Juli 2005 | 12:54 WIB

TEMPO Interaktif, Jakarta:Kepala Biro Keuangan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hamdani Amin menyatakan, tindakannya membagi-bagikan uang kepada anggota KPU merupakan perintah Ketua KPU Nazaruddin Sjamsuddin. Hal itu ia sampaikan dalam eksepsi yang dibacakan tim penasihat hukumnya dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Kamis (28/7).

Abidin, Ketua tim penasihat hukum Hamdani menyatakan perbuatan yang didakwakan kepada kliennya itu tidak dapat dihukum karena tidak dapat dipertanggungjawabkan.

“Secara teoritis, perbuatan Hamdani disebut dengan manus manistra. Menurut Pasal 55 ayat (1) KUHP orang yang disuruh itu tidak dapat dipertanggungjawabkan perbuatannya, dan oleh karena itu tidak dapat dihukum,” paparnya.

Menurut Abidin, Nazaruddin selaku Ketua KPU yang merupakan atasan Hamdani telah menyetujui rapat pleno berupa usulan revisi anggaran KPU tahun 2004. Nazaruddin juga telah menyetujui dan menandatangani hasil rapat pleno berupa administrasi jasa penutupan asuransi bagi petugas penyelenggara Pemilu 2004 dengan menunjuk PT Asuransi Umum Bumi Putramuda 1967 sebagai pelaksana.

“Nazaruddin jugalah yang memerintahkan kepada Hamdani untuk menyimpan uang US$ 566.795 dari PT Asuransi Umum Bumi Putramuda 1967 dan membagikan uang itu kepada 9 anggota KPU, Sekjen KPU Safder Yusaacc, Wasekjen KPU Sussongko Suhardjo, dan pegawai KPU Syaukani, serta bagi Hamdani sendiri,” ungkap Abidin.

Seharusnya, lanjut dia, para pemberi dan penerima uang itulah yang menjadi terdakwa. “Merekalah yang menjadi penyebab terjadinya peristiwa pidana ini, sementara Hamdani yang menjadi akibat seharusnya hanya menjadi saksi, karena hanya menjalankan tugasnya disuruh atasan,” ungkap Abidin. Jojo Raharjo


INDEKS BERITA LAINNYA :
 

 

 

dibuat oleh Radja:danendro
 
Berita Terkait

Hamdani: Dana Suap Mulyana Dari PT Pos Indonesia
Erick S. Paat : Nazaruddin Tidak Jujur
Nazaruddin Membantah Setuju Penyuapan Auditor BPK
KPK Geledah Ruang Kerja Rusadi Kantaprawira
KPK Akan Periksa Pejabat di Ditjen Anggaran
Mulyana Bicarakan Suap BPK dengan Nazaruddin dan Anas
Sussongko : Broker Mark Up Buku KPU Dekat dengan Yusacc
Rusadi Ditahan di Rutan Polda Metro Jaya
Rusadi Resmi Tersangka Korupsi Pengadaan Tinta
Berkas Hamdani Amin Dilimpahkan ke Pengadilan
> selengkapnya...


Komentar Anda
-
Kirim


Berita Terakhir

Pengibaran Bendera Bintang Kejora Tak Terkait Sentimen Agama
Pengibar Bendera Bintang Kejora Dikenai Tuduhan Makar
41 Pengibar Bendera Bintang Kejora Ditangkap
Polres Pasuruan Dirikan Posko Pengaduan Pemilu
PMI Kabupaten Malang Kahabisan Kantong Darah

<< July,2005>>
MSnSl RK JS
     01 02
03 04 05 06 07 08 09
10 11 12 13 14 15 16
17 18 19 20 21 22 23
24 25 26 27 28 29 30
31




 

 
buatan danendro English | Japanese | Registrasi | Help | About us
  copyright TEMPO 2003

Kembali ke atas
Home | Budaya | Digital | Ekonomi |Internasional |Iptek |Jakarta | Nasional | Nusa| Olahraga | Indikator
Majalah | Koran Tempo | Pusat Data