|
Kapuspen : Panglima TNI Belum Tentu Diganti Agustus Ini
Rabu, 27 Juli 2005 | 19:42 WIB
TEMPO Interaktif, Jakarta:Kepala Pusat Penerangan TNI, Mayor Jenderal TNI Kohirin Suganda Saputra menyatakan pergantian Panglima TNI belum tentu mengikuti pernyataan Wakil Presiden Jusuf Kalla, bahwa Panglima TNI akan diganti bulan Juli atau Agustus 2005.
"Saya tidak ingin berspekulasi karena saya bukan Presiden. Tetapi, kalau jabatan panglima tidak ada batasnya karena kewenangan tergantung presiden, jadi terserah beliau,"kata Kohirin saat bertandang ke kantor Majalah Berita Mingguan Tempo, Jalan Proklamasi Jakarta, Rabu (27/7).
Menurut Kohirin, meskipun Panglima TNI sudah mengajukan permintaan pengunduran diri tetapi jika Presiden sebagai yang empunya kewenangan belum berkehendak, belum akan diganti.
Mengenai mekanisme pergantian Panglima, menurut Kohirin, sudah diatur dengan jelas dalam Undang-undang Nomor 34 tahun 2004 tentang TNI. "Undang-undang sudah cukup jelas bahwa Panglima diangkat Presiden setelah disetujui DPR,"katanya.
Presiden, memberikan satu nama calon kepada DPR, jika DPR menolak maka Presiden mengajukan nama lain. "Jika 21 hari DPR tidak memberi jawaban maka artinya oke, usulan Presiden, bisa diangkat,"ujar Kohirin.
Mayjen Kohirin menyatakan dalam Undang-undang TNI tidak mewajibkan jabatan panglima digilir antar angkatan.
"Karena dalam Undang-undang tidak bersifat imperatif atau perintah tapi istilahnya dapat,"katanya.
Kata dalam pasal 'dapat digilir antar angkatan' masih tergantung pula pada pasal lain, dalam UU yang sama, pergantian panglima TNi tetap bergantung pada kepentingan organisasi TNI. "Si pembuat Undang-undang menyusun aturan lebih fleksibel agar tidak terjadi karena ada undang-undang pergiliran lalu organisasinya dikorbankan,"kata Kohirin.
Agus Supriyanto
| Dari Koleksi Foto TEMPO | Under Development
|
|
INDEKS BERITA LAINNYA :
|