|
Hamdani: Dana Suap Mulyana Dari PT Pos Indonesia
Rabu, 27 Juli 2005 | 15:03 WIB
TEMPO Interaktif, Jakarta:Kepala Biro Keuangan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hamdani Amin menyatakan uang suap yang dipergunakan anggota KPU Mulyana W. Kusumah kepada auditor BPK Khairiansyah Salman berasal dari dana taktis pemberian PT Pos Indonesia.
Saat menjadi saksi dalam perkara korupsi dengan terdakwa Sussongko Suhardjo, ia memaparkan, sumber keuangan KPU berasal dari APBN, negara-negara donor dan sumber informal. Sumber infomal maskudnya pemberian dari pihak ke-3 yakni rekanan KPU.
Hamdani mengaku pada 4 April 2004 mendapat telepon dari Sussongko, "Tolong diberikan dana Rp 100 juta kepada Pak Mulyana sekarang juga." Saat itu ia menjawab, "Ya pak."
Pada hari itu juga, ia memberikan 4 travel cheques masing-masing Rp 25 juta kepada Mulyana. Ia pribadi berinisiatif mengambilnya dari dana taktis. Penyimpanan dana taktis itu sendiri, kata Hamdani, adalah atas perintah Ketua KPU Nazaruddin Sjamsuddin.
Ia juga mengatakan tidak melaporkan penggunaan dana taktis secara tertulis, baik kepada Sekjen maupun Ketua KPU. "Semua anggota KPU tahu ada dana taktis yang saya simpan," katanya.
Pada persidangan itu, Ketua Majelis Hakim Mansyurdin Chaniago sempat mempersoalkan adanya keganjilan, karena pada kuitansi Rp 100 juta yang diberikan Hamdani kepada Mulyana selain hanya ditandatangani dirinya sendiri juga tanpa penjelasan peruntukan dana tersebut. “Bisa kacau negara kita kalau seperti ini terus," kata Mansyurdin.
Jaksa Penuntut Umum Muhibuddin juga mempertanyakan, mengapa Hamdani sebagai Kepala Biro Keuangan merangkap sebagai pemegang kas. Padahal, dalam peraturan hal itu tidak diperkenankan. "Apakah KPU diperbolehkan menerima sumber-sumber dana lain diluar APBN?"
Mendapat pertanyaan itu, Hamdani yang mantan Kakanwil Anggaran Provinsi Jambi dan Sumsel menyatakan bahwa hal itu tidak secara tegas diatur di Keppres. Jojo Raharjo
INDEKS BERITA LAINNYA :
|