Search  
 
| Advance search | Registration | About us | Careers
  Home  
  Budaya  
  Digital  
  Ekonomi  
  Internasional  
  Iptek  
  Jakarta  
  Nasional  
  Nusa  
Olahraga  
  Majalah  
  Koran  
  Pusat Data  
  Tempophoto  
  Indikator  
English
Apa Itu RSS?
   

Hamdani: Dana Suap Mulyana Dari PT Pos Indonesia
Rabu, 27 Juli 2005 | 15:03 WIB

TEMPO Interaktif, Jakarta:Kepala Biro Keuangan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hamdani Amin menyatakan uang suap yang dipergunakan anggota KPU Mulyana W. Kusumah kepada auditor BPK Khairiansyah Salman berasal dari dana taktis pemberian PT Pos Indonesia.

Saat menjadi saksi dalam perkara korupsi dengan terdakwa Sussongko Suhardjo, ia memaparkan, sumber keuangan KPU berasal dari APBN, negara-negara donor dan sumber informal. Sumber infomal maskudnya pemberian dari pihak ke-3 yakni rekanan KPU.

Hamdani mengaku pada 4 April 2004 mendapat telepon dari Sussongko, "Tolong diberikan dana Rp 100 juta kepada Pak Mulyana sekarang juga." Saat itu ia menjawab, "Ya pak."

Pada hari itu juga, ia memberikan 4 travel cheques masing-masing Rp 25 juta kepada Mulyana. Ia pribadi berinisiatif mengambilnya dari dana taktis. Penyimpanan dana taktis itu sendiri, kata Hamdani, adalah atas perintah Ketua KPU Nazaruddin Sjamsuddin.

Ia juga mengatakan tidak melaporkan penggunaan dana taktis secara tertulis, baik kepada Sekjen maupun Ketua KPU. "Semua anggota KPU tahu ada dana taktis yang saya simpan," katanya.

Pada persidangan itu, Ketua Majelis Hakim Mansyurdin Chaniago sempat mempersoalkan adanya keganjilan, karena pada kuitansi Rp 100 juta yang diberikan Hamdani kepada Mulyana selain hanya ditandatangani dirinya sendiri juga tanpa penjelasan peruntukan dana tersebut. “Bisa kacau negara kita kalau seperti ini terus," kata Mansyurdin.

Jaksa Penuntut Umum Muhibuddin juga mempertanyakan, mengapa Hamdani sebagai Kepala Biro Keuangan merangkap sebagai pemegang kas. Padahal, dalam peraturan hal itu tidak diperkenankan. "Apakah KPU diperbolehkan menerima sumber-sumber dana lain diluar APBN?"

Mendapat pertanyaan itu, Hamdani yang mantan Kakanwil Anggaran Provinsi Jambi dan Sumsel menyatakan bahwa hal itu tidak secara tegas diatur di Keppres. Jojo Raharjo


INDEKS BERITA LAINNYA :
 

 

 

dibuat oleh Radja:danendro
 
Berita Terkait

Erick S. Paat : Nazaruddin Tidak Jujur
Nazaruddin Membantah Setuju Penyuapan Auditor BPK
KPK Geledah Ruang Kerja Rusadi Kantaprawira
KPK Akan Periksa Pejabat di Ditjen Anggaran
Mulyana Bicarakan Suap BPK dengan Nazaruddin dan Anas
Sussongko : Broker Mark Up Buku KPU Dekat dengan Yusacc
Rusadi Ditahan di Rutan Polda Metro Jaya
Rusadi Resmi Tersangka Korupsi Pengadaan Tinta
Berkas Hamdani Amin Dilimpahkan ke Pengadilan
15 Auditor BPK untuk KPU Terancam Dipecat
> selengkapnya...


Komentar Anda
-
Kirim


Berita Terakhir

Perdana Menteri Singapura Minta Kepastian Status Batam
Industri Kreatif Serap 5 Juta Tenaga Kerja
Pemerintah Anggarkan Rp 400 Juta Untuk Paten
KPK Geledah Ruang Pamer Mobil di Depok
Polisi Usut Teror di Rumah Zakat

<< July,2005>>
MSnSl RK JS
     01 02
03 04 05 06 07 08 09
10 11 12 13 14 15 16
17 18 19 20 21 22 23
24 25 26 27 28 29 30
31




 

 
buatan danendro English | Japanese | Registrasi | Help | About us
  copyright TEMPO 2003

Kembali ke atas
Home | Budaya | Digital | Ekonomi |Internasional |Iptek |Jakarta | Nasional | Nusa| Olahraga | Indikator
Majalah | Koran Tempo | Pusat Data