|
Kuasa Hukum Alwi dan Gus Dur Saling Bantah
Rabu, 27 Juli 2005 | 12:51 WIB
TEMPO Interaktif, Jakarta:Majelis hakim yang diketuai I Wayan Rena akan memutuskan sidang gugatan Alwi Shihab terhadap DPP Partai Kebangkitan Bangsa pada 10 Agustus mendatang setelah membaca kesimpulan yang diserahkan kedua belah pihak di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (27/7). Dalam kesimpulan tersebut keduanya saling membantah fakta-fakta di persidangan.
Menurut kuasa hukum Alwi Shihab selaku penggugat, Ariano Sitorus, Alwi tidak pernah melanggar AD/ART maupun peraturan partai. Menurutnya, dalam rapat pleno 26 Oktober 2004, berdasarkan keterangan saksi DR. Asugiat, menyatakan keputusan harus ditandatangani pimpinan rapat, yakni Yusuf Muhamad.
"Itu dikuatkan oleh keterangan saksi Khofifah Indar Parawansa yang menyatakan pada rapat pleno tidak ada keputusan konkret yang ditandatangani," katanya. Ariano menambahkan, bukti yang diajukan tergugat yang ditandatangani Arifin Junaedi diragukan dan tidak sah.
Ariano menyatakan, berdasarkan anggatan rumah tangga PKB, ketua umum memberikan pertanggungjawaban pada forum muktamar. "Maka pemberhentikan Dewan Suro dan Dewan Tanfidz hanya bisa dilakukan muktamar," katanya.
Sementara itu dalam kesimpulan pihak tergugat, yaitu KH. Abdurrahman Wahid selaku Ketua Umum Dewan Suro dan DPP PKB sebagai tergugat satu Zainal Arifin, sekretaris DPP PKB sebagai tergugat dua, Mahfud MD, Wakil Ketua Umum Dewan Tanfidz DPP PKB sebagai tergugat tiga, dan Muhaimin Iskandar, Sekjen Dewan Tanfidz sebagai tergugat empat, yang diwakili oleh kuasa hukum Ikhsan Abdullah mengatakan pemberhentian Alwi Shihab dari Ketua Umum Dewan Tanfidz DPP PKB adalah sah karena diberhentikan berdasarkan rapat gabungan 21 September 2004 yang pelaksanaannya pada rapat pleno 26 Oktober 2004. "Sesuai AD/ART itu sudah sah," katanya.
Ikhsan mengatakan, kesaksian Khofifah yang mengatakan pemberhentian Alwi Shihab tidak bisa diterima, adalah bukan kesaksian. "Karena hanya Khofifah yang menyatakan tidak sah, saksi lainnya mengatakan sah," ujarnya. Itu dia perkuat dengan keterangan lima orang saksi yang dia ajukan. "Kelimanya mengatakan ada rapat memberhentikan Alwi dan mereka hadir dalam rapat tersebut," ujarnya.
Dalam kesimpulannya, Ikhsan menyatakan dalam kurun waktu 26 Oktober 2004 sampai 11 April 2005 Alwi tidak pernah melakukan protes terhadap pemberhentiannya. "Justru sebaliknya, di media massa Alwi menyatakan bisa menerima," katanya.
Hal tersebut dibantah oleh Ariano Sitorus, kuasa hukum Alwi. Menurutnya, pernyataan tersebut lemah karena kuasa hukum tergugat tidak menunjukan bukti-bukti surat kabar yang asli. "Wartawan yang menulis juga harus dibuktikan," katanya.
astri wahyuni
INDEKS BERITA LAINNYA :
|