|
Eksekusi Dirut PT.Dirgantara Indonesia Belum Dilaksanakan
Selasa, 26 Juli 2005 | 22:12 WIB
TEMPO Interaktif, Jakarta:Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Soehandoyo menyatakan eksekusi Dirut PT Dirgantara Indonesia Edwin Sudarmo belum dilaksanakan. Menurutnya berdasarkan petunjuk Jaksa Agung Muda Pidana Umum, Prasetyo , pelaksanaan eksekusi harus dikoordinasikan antara Kepala Kejaksaan Negeri Bandung Yuswa Kusumah dan Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Departemen Tenaga Kerja. "Karena PPNS Depnaker yang melimpahkan perkara ke Pengadilan Negeri Bandung,"ujar Soehandoyo, di Kejaksaan Agung Selasa (26/7)
Menurut Soehandoyo, Kajari Bandung sudah maksimal karena yang melimpahkan PPNS Depnaker. "PPNS Depnaker harus proaktif memanggil dan mencari yang bersangkutan," kata Soehandoyo. Selain itu, pemanggilan eksekusi terhadap Edwin harus dikoordinasikan dengan pihak kepolisian. " Sudah dilakukan pemanggilan dua kali tetapi tidak datang,"ujarnya. Soehandoyo mengaku Kajari belum melaporkan adanya pemanggilan paksa. "Sejauh ini belum buron," kata dia.
Soehandoyo mengatakan perkara PT Dirgantara merupakan perkara acara cepat sehingga PPNS Depnaker mendapat kuasa khusus dari jaksa untuk melimpahkan berkas perkara ke Pengadilan Negeri Bandung. "Perkara ini Tindak Pidana ringan sehingga Jaksa bisa tidak hadir dalam persidangan,"katanya.
Astri Wahyuni dan Jojo Rahardjo
| Dari Koleksi Foto TEMPO | Under Development
|
|
INDEKS BERITA LAINNYA :
|