|
Langgar Konstitusi, Perjanjian Damai Dengan GAM Disetujui DPR
Selasa, 26 Juli 2005 | 20:30 WIB
TEMPO Interaktif, Jakarta:Perjanjian damai antara pemerintah dan Gerakan Aceh Merdeka (GAM) mendapat persetujuan DPR, menurut Wakil Presiden Jusuf Kalla, justeru melanggar konstitusi. Sebab dengan demikian berarti DPR mengakui GAM sebagai negara.
"Ini langsung melanggar UUD 1945," katanya saat berpidato di hadapan peserta kursus reguler angkatan ke 38 di gedung Lembaga Ketahanan Nasional, Selasa (26/7).
Kalla mengatakan, Pasal 11 UUD 1945 mengatur bahwa persetujuan damai atau pernyataan perang oleh Presiden kepada negara lain membutuhkan persetujuan DPR. Padahal, kata dia, GAM itu bukan negara, melainkan bangsa sendiri. Oleh karena itu, usulan agar perjanjian damai itu disetujui lagi oleh DPR tidak tepat.
"Itu langsung membuat apa yang diupayakan TNI selama 30 tahun terakhir di Aceh buyar," katanya.
Kalla juga menyesalkan pernyataan beberapa anggota fraksi PDI-P dan Gubernur Lemhanas Prof Ermaya Suradinata, bahwa perundingan di luar negeri sama saja menginternasionalisasi masalah Aceh.
Sebab di era Presiden Abdurrahman Wahid dan Megawati pun pemerintah melakukan perundingan di Jenewa, Swiss. "Jadi apa yang salah? (makanya) Jangan asal ngomong saja tanpa tahu sejarahnya," tegas dia. Budiriza
| Dari Koleksi Foto TEMPO | Under Development
|
| |
|
|
|
|
![Menteri koordinator Bidang Kesejahteraan Rakyat (Menko Kesra), M Jusuf Kalla memberi keterangan pers perihal evaluasi pelaksanaan penyaluran dana konpensasi pengurangan subsidi BBM (Bahan Bakar Minyak) 2000 dan 2001 di kantor Menteri Negara Komunikasi dan Informasi, Jakarta, 14/06/02. [TEMPO/ Bagus Indahono; K8A/114/2002; 20020701].](/hg/photostock/2005/03/24/s_K8A11405_high_thumb.jpg) |
 |
| M Jusuf Kalla memberi keterangan pers
|
|
|
|
|
|
INDEKS BERITA LAINNYA :
|