Search  
 
| Advance search | Registration | About us | Careers
  Home  
  Budaya  
  Digital  
  Ekonomi  
  Internasional  
  Iptek  
  Jakarta  
  Nasional  
  Nusa  
Olahraga  
  Majalah  
  Koran  
  Pusat Data  
  Tempophoto  
  Indikator  
English
Apa Itu RSS?
   

Terdakwa Bom Kuningan Dihukum Empat Tahun
Selasa, 26 Juli 2005 | 16:38 WIB

TEMPO Interaktif, Jakarta:Majelis hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menghukum terdakwa pelaku pemboman di depan Kedutaan Besar Australia, kawasan Kuningan, Agus Ahmad bin Engkos Kosasih, empat tahun penjara.

Majelis yang diketuai Johanes Suhadi menyatakan Agus terbukti bersalah karena membantu tindak pidana terorisme dengan cara membawa, menyimpan, dan menyembunyikan bahan peledak.

“Saudara terdakwa bersalah telah membantu tindak pidana terorisme dengan membawa, menyimpan, dan menyembunyikan amunisi, bahan berbahaya,” ujar Johanes saat menyampaikan putusan, Selasa (26/7).

Putusan itu lebih ringan ketimbang tuntutan jaksa Jaya Sakti yang sebelumnya menuntut hakim agar menghukum Agus lima tahun penjara.

Agus antara lain berperan menyimpan benda dalam kardus milik Iwan Darmawan alias Rois. Iwan merupakan terdakwa pelaku utama peledakan bom di Kuningan. “Jadi sangat berlebihan apabila terdakwa dilepaskan,” ujar Johanes membacakan pertimbangan putusan.

Atas putusan tersebut, Agus langsung menyatakan banding. Kuasa hukumnya, Gilroy dari Tim Pembela Muslim mengatakan masih akan memikirkan kembali pengajuan banding. Ia menilai putusan hakim tidak didasarkan atas fakta temuan lapangan, tapi lebih didasarkan atas saksi-saksi yang diajukan. “Salah satu saksi bahkan seharusnya gugur secara hukum karena masih berhubungan saudara,” ujar Gilroy. Yuliawati

Dari Arsip Majalah TEMPO
Azahari Masih Sejengkal Lagi | 29 November 2004


INDEKS BERITA LAINNYA :
 

 

 

dibuat oleh Radja:danendro
 
Berita Terkait

Terdakwa Bom Kuningan Dituntut Lima Tahun Penjara
Tersangka Bom Kuningan Dituntut Lima Tahun Penjara
Korban Bom Kuningan Tiba dari Singapura
Antisipasi Bom Mobil, Polda Metrojaya Razia Mobil Box
Keterangan Saksi Kasus Bom Kuningan Tak Konsisten
Jaksa Tolak Eksepsi Pengacara Bom Kuningan
Pengacara Bom Kuningan Menolak Dakwaan Jaksa
Kuasa Hukum Terdakwa Bom Kuningan Ajukan Protes
Filipina Klaim Tangkap Pengebom Kedutaan Australia
Rekonstruksi Peledakan Bom di Depan Kedubes Australia
> selengkapnya...


Referensi

Jenderal Laskar Istimata
Doktor Elmaut dari Johor
Yayasan Pulih yang Pulihkan Trauma
> selengkapnya...

Website

Badan Intelijen Negara


Komentar Anda
-
Kirim


Berita Terakhir

Pembangunan Taman Ayodya Molor
Persib Kalah, Bobotoh Rusuh di Siliwangi
Dede Jusuf Anggap, Kerusuhan Tak Bisa DIhindari "
Persib Takluk Di tangan Persija
Penjualan Selama IIMS 2008 akan Capai Rp 2 Triliun

<< July,2005>>
MSnSl RK JS
     01 02
03 04 05 06 07 08 09
10 11 12 13 14 15 16
17 18 19 20 21 22 23
24 25 26 27 28 29 30
31




 

 
buatan danendro English | Japanese | Registrasi | Help | About us
  copyright TEMPO 2003

Kembali ke atas
Home | Budaya | Digital | Ekonomi |Internasional |Iptek |Jakarta | Nasional | Nusa| Olahraga | Indikator
Majalah | Koran Tempo | Pusat Data