|
Terdakwa Bom Kuningan Dihukum Empat Tahun
Selasa, 26 Juli 2005 | 16:38 WIB
TEMPO Interaktif, Jakarta:Majelis hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menghukum terdakwa pelaku pemboman di depan Kedutaan Besar Australia, kawasan Kuningan, Agus Ahmad bin Engkos Kosasih, empat tahun penjara.
Majelis yang diketuai Johanes Suhadi menyatakan Agus terbukti bersalah karena membantu tindak pidana terorisme dengan cara membawa, menyimpan, dan menyembunyikan bahan peledak.
“Saudara terdakwa bersalah telah membantu tindak pidana terorisme dengan membawa, menyimpan, dan menyembunyikan amunisi, bahan berbahaya,” ujar Johanes saat menyampaikan putusan, Selasa (26/7).
Putusan itu lebih ringan ketimbang tuntutan jaksa Jaya Sakti yang sebelumnya menuntut hakim agar menghukum Agus lima tahun penjara.
Agus antara lain berperan menyimpan benda dalam kardus milik Iwan Darmawan alias Rois. Iwan merupakan terdakwa pelaku utama peledakan bom di Kuningan. “Jadi sangat berlebihan apabila terdakwa dilepaskan,” ujar Johanes membacakan pertimbangan putusan.
Atas putusan tersebut, Agus langsung menyatakan banding. Kuasa hukumnya, Gilroy dari Tim Pembela Muslim mengatakan masih akan memikirkan kembali pengajuan banding. Ia menilai putusan hakim tidak didasarkan atas fakta temuan lapangan, tapi lebih didasarkan atas saksi-saksi yang diajukan. “Salah satu saksi bahkan seharusnya gugur secara hukum karena masih berhubungan saudara,” ujar Gilroy. Yuliawati
INDEKS BERITA LAINNYA :
|