|
Tarif Jalan Tol Naik Mulai Agustus
Selasa, 26 Juli 2005 | 15:59 WIB
TEMPO Interaktif, Jakarta:Pemerintah akan mulai menaikkan tarif jalan tol mulai Agustus. Menurut Menteri Pekerjaan Umum Joko Kirmanto, seharusnya kenaikan diberlakukan per Juni tapi perhitungan ketika itu belum rampung.
"Menurut undang-undang jalan tol, kenaikan dilakukan terhadap jalan tol yang telah dua tahun belum juga dinaikkan," kata Joko kepada pers di kantor presiden, Selasa (26/7).
Alasan kenaikan, lanjut dia, adalah tingkat inflasi. Artinya, kenaikan dua tahun sekali akan didasarkan pada inflasi di tiap daerah di Indonesia. Ia mengaku telah memiliki angka kasar kenaikan tarif jalan tol. "Sekitar 15 persen," kata Joko.
Angka ini berasal dari tingkat inflasi per tahun dikalikan dua tahun. Namun, implementasi di tiap daerah akan berbeda nantinya. Ia sendiri mengaku masih akan melakukan penghitungan ulang sekali lagi, dibantu data dari biro pusat dan statistik.
Ditanya apakah pemerintah akan menggratiskan jalan tol yang telah mencapai imbal hasil, Joko menukas, “Belum.” Ia malah bertanya balik jalan tol mana yang sudah mengalami balik modal. "Anda tahu dari mana sudah balik modal?," katanya.
Kalau tol Jagorawi, ia mengatakan memang telah lama beroperasi. Tapi jalan tol itu belum balik modal karena ada pelebaran jalan ke tiga. Sehingga jalan tol ini belum akan digratiskan kepada masyarakat. Budiriza
| Dari Koleksi Foto TEMPO | Under Development
|
|
INDEKS BERITA LAINNYA :
|